Site icon JABARBICARA.COM

Budi Rahadian, SH., Pasang Badan: Membela Cikuray dengan Nurani, Mengakhiri Sengketa dengan Restorative Justice.

GARUT, JABARBICARA.COM – Di sudut Jalan Ahmad Yani No. 93, Ciwalen, berdiri sebuah monumen bisu yang menyimpan detak jantung perjuangan bangsa. Eks Bioskop Cikuray—yang pernah menyandang nama Juliana hingga Elita—bukan sekadar susunan bata dan semen. Ia adalah saksi bisu tempat para elite pribumi menyusun strategi kemerdekaan di bawah kepungan intelijen kolonial. Namun kini, bangunan cagar budaya itu didera pilu; bukan oleh serangan fisik, melainkan oleh kemelut hukum yang mengancam eksistensi keluarga penjaganya.

Keluarga pengelola yang telah mendedikasikan hidup mereka selama empat generasi—lebih dari satu abad—kini harus berhadapan dengan dinginnya jeratan hukum. Sebuah korporasi milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat (BUMD) melayangkan aduan hukum terhadap mereka, memicu reaksi keras dari publik dan praktisi hukum.

Di tengah badai ini, advokat kondang Budi Rahadian, S.H., muncul sebagai benteng terakhir. Dengan nada bicara yang berwibawa namun tajam, Budi menyatakan sikap tegas untuk “pasang badan”. Baginya, kasus ini bukan sekadar sengketa lahan biasa, melainkan ujian moral bagi negara dalam menghargai sejarahnya sendiri.

“Gedung Cikuray adalah memori kolektif rakyat Garut. Sangat ironis dan melukai rasa keadilan ketika pengabdian turun-temurun selama seratus tahun dibalas dengan langkah represif atas nama bisnis,” ujar Budi Rahadian dengan sorot mata tajam yang menyiratkan perlawanan sekaligus keprihatinan.

Hukum yang Berjiwa: Antara Restorative Justice dan Martabat.

Budi Rahadian tidak hanya bicara soal pasal, ia bicara soal kemanusiaan. Saat ini, ia tengah mengawal proses hukum melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Namun, ia memberikan catatan tebal: perdamaian tidak boleh mengangkangi martabat.

“Hukum tidak boleh tajam ke bawah hanya demi kepentingan korporasi. Kami menuntut pengakuan atas hak keperdataan dan nilai historis klien kami. Menjaga Cikuray adalah menjaga marwah para pejuang Garut. Jangan sampai aset yang memiliki ikatan emosional mendalam ini tercerabut dari akar sejarahnya oleh cara-cara yang nir-etika,” tegasnya.

Secara yuridis, Budi menyoroti aspek Good Faith (itikad baik) kliennya.

Merujuk pada UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, ia mengingatkan bahwa pelestarian harus di atas komersialisasi. Penguasaan fisik secara berkesinambungan selama satu abad oleh keluarga pengelola adalah fakta hukum yang tak terbantahkan bahwa merekalah yang menyelamatkan gedung ini dari kehancuran ditelan zaman.

Titik Balik Harapan

Kini, publik Garut menahan napas, menyaksikan mediasi yang tengah berlangsung. Langkah Budi Rahadian yang terjun langsung membela generasi keempat pengelola ini menjadi simbol harapan bagi rakyat kecil yang seringkali terpinggirkan oleh kepentingan besar.

Perjuangan ini adalah tentang sebuah janji: bahwa sejarah tidak boleh dikalahkan oleh sertifikat, dan keringat para penjaga warisan bangsa tidak boleh dihapus begitu saja oleh kepentingan korporasi.

Di tangan Budi Rahadian, eks Bioskop Cikuray kini sedang menanti fajar keadilan, agar ia tetap tegak berdiri sebagai museum hidup—bukan sebagai saksi bisu atas matinya nurani hukum di tanah para pejuang.

Secara yuridis, Budi Rahadian berhasil membedah kebuntuan pasal-pasal kaku yang semula mengancam kliennya. Ia menekankan bahwa dalam kasus Cikuray, penerapan hukum positif tidak boleh mengabaikan asas Rechtmatigeid (keadilan) demi sekadar mengejar Wetmatigheid (kepastian aturan).

“Restorative Justice yang kami tempuh adalah kemenangan nurani. Kami membuktikan bahwa hukum tidak selamanya harus berakhir di jeruji besi, terutama ketika subjek hukumnya adalah para penjaga sejarah yang memiliki itikad baik (good faith) selama seabad lebih,” tegas Budi dengan nada mantap.

Hampir lebih dari satu Tahun kliennya menyandang Status Tersangka , kini dapat bernapas lega,
Penyelesaian damai ini menjadi preseden baik dan penting di Garut, bahwa sengketa antara rakyat dan korporasi negara (BUMD) bisa diselesaikan tanpa harus menumbalkan martabat masyarakat kecil. Pengakuan terhadap kontribusi keluarga pengelola selama empat generasi kini diakomodasi dalam butir-butir kesepakatan yang menghormati aspek historis sekaligus legalitas formal.

Menutup Luka, Menjaga Marwah

Dengan berakhirnya perselisihan ini secara damai, Budi Rahadian tidak hanya berhasil menyelamatkan sebuah keluarga dari jeratan pidana, tetapi juga menyelamatkan wajah hukum di Jawa Barat. Ia menunjukkan bahwa peran Advokat bukan sekadar “tukang bicara” di pengadilan, melainkan arsitek perdamaian yang mampu menyeimbangkan ambisi bisnis pemerintah dengan hak-hak sosiologis masyarakat.

“Masalah ini berakhir damai bukan karena kita menyerah, tapi karena semua pihak akhirnya sadar bahwa merawat Cikuray adalah tugas kolektif. Kita menutup buku sengketa ini dengan kepala tegak, memastikan bahwa warisan leluhur Garut tetap terjaga tanpa ada air mata ketidakadilan di dalamnya,” pungkas Budi.

Kini, Eks Bioskop Cikuray tidak lagi berdiri di bawah bayang-bayang sita jaminan atau garis polisi. Ia kembali ke khitahnya sebagai monumen perjuangan, membuktikan bahwa di tangan pembela yang memiliki hati, hukum bisa menjadi pelindung bagi mereka yang selama ini hanya bisa bersuara dalam sunyi.(Red/JB)

Exit mobile version