Pengamat Hukum Nilai Kritik DPRD Garut Soal Kekosongan Kepala Sekolah Salah Alamat: “Jangan Oversimplifikasi Persoalan”

Hukum, Politik375 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM – Isu kekosongan ratusan jabatan kepala sekolah di Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang belakangan menjadi sorotan publik, memunculkan perdebatan di ruang politik dan birokrasi. Menanggapi kritik tajam yang disampaikan sejumlah anggota DPRD Garut kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut, Pemerhati Hukum dan Kebijakan Publik, Dadan Nugraha, menilai kritik tersebut terlalu menyederhanakan persoalan (oversimplification) dan tidak menyentuh akar masalah yang sebenarnya.

Menurut Dadan, persoalan pengisian jabatan kepala sekolah saat ini tidak dapat dilihat semata-mata dari perspektif politik atau administratif daerah, melainkan harus dipahami dalam kerangka regulasi nasional yang mengatur tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kependidikan.

Jbr3
Jbr4
Jbr1
Jbr yudi

“Fungsi pengawasan DPRD memang konstitusional dan dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Namun, menggunakan pendekatan politik praktis untuk menyimpulkan bahwa Dinas Pendidikan menjadi penyebab utama kekosongan jabatan tanpa membedah aspek hukum administrasi negara hanya akan menghasilkan kesimpulan yang keliru,” ujar Dadan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/6/2026).

Terikat Asas Legalitas dan Persyaratan Guru Penggerak

Dadan menjelaskan bahwa desakan agar jabatan kepala sekolah segera diisi sering kali mengabaikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Berdasarkan regulasi tersebut, pengangkatan kepala sekolah tidak lagi dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan subjektif atau faktor kedekatan tertentu. Salah satu syarat utama yang wajib dipenuhi adalah kepemilikan sertifikat Guru Penggerak.

“Dalam konteks ini berlaku prinsip Asas Legalitas, yakni pemerintah daerah wajib tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Jika jumlah Guru Penggerak yang memenuhi syarat di Kabupaten Garut belum mencukupi untuk mengisi seluruh kebutuhan kepala sekolah, maka Dinas Pendidikan tidak dapat dipaksa menerbitkan Surat Keputusan pengangkatan,” jelasnya.

Menurutnya, pengangkatan kepala sekolah yang tidak memenuhi persyaratan justru berpotensi menimbulkan maladministrasi dan membuka ruang sengketa hukum di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Memaksakan pengangkatan tanpa memenuhi syarat normatif bukan solusi. Justru hal tersebut berpotensi melahirkan keputusan administrasi yang cacat hukum dan rentan dibatalkan melalui mekanisme peradilan,” tegasnya.

Kritik terhadap Hubungan Langsung antara Status Plt dan Mutu Pendidikan

Dadan juga mengkritisi asumsi yang mengaitkan secara langsung kekosongan jabatan kepala sekolah definitif dengan penurunan mutu pendidikan di Kabupaten Garut.

Menurutnya, dalam perspektif hukum administrasi pemerintahan, kekosongan jabatan telah diantisipasi melalui mekanisme penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2021.

“Secara de jure, pejabat Plt memiliki legitimasi dan kewenangan untuk menjalankan tugas-tugas manajerial sekolah, termasuk memastikan operasional pendidikan dan pengelolaan dana BOS tetap berjalan. Oleh karena itu, tidak tepat apabila mutu pendidikan secara otomatis disimpulkan menurun hanya karena jabatan kepala sekolah masih berstatus Plt,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kualitas pendidikan merupakan persoalan multidimensional yang dipengaruhi oleh banyak faktor, seperti kompetensi guru, kualitas proses pembelajaran, kurikulum, sarana-prasarana, serta dukungan anggaran pendidikan.

Dampak Resentralisasi Sistem Kepegawaian Nasional

Selain itu, Dadan menilai terdapat faktor lain yang kerap luput dari perhatian publik, yakni perubahan tata kelola ASN pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Menurutnya, sistem manajemen kepegawaian kini semakin terintegrasi secara nasional melalui Sistem Informasi ASN (SIASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan berbagai platform digital yang terhubung dengan sistem Kemendikbudristek.

“Dalam sistem yang berlaku saat ini, pemerintah daerah pada dasarnya hanya bertindak sebagai pengusul. Sementara proses validasi formasi, verifikasi data, rekam jejak ASN, hingga persetujuan teknis tertentu berada pada kementerian dan lembaga terkait di tingkat pusat,” paparnya.

Akibatnya, ketika terjadi keterlambatan atau hambatan administratif pada sistem nasional, pemerintah daerah memiliki ruang gerak yang sangat terbatas.

“Jika terjadi bottleneck birokrasi pada sistem pusat, maka daerah otomatis terdampak. Oleh karena itu, persoalan ini harus dipahami sebagai tantangan sistemik nasional, bukan semata-mata kegagalan lokal,” tambahnya.

DPRD Perlu Meninjau Fungsi Penganggaran

Dadan juga mengingatkan bahwa fungsi DPRD tidak hanya terbatas pada pengawasan, tetapi juga mencakup fungsi legislasi dan penganggaran (budgeting).

Menurutnya, sebelum melontarkan kritik kepada eksekutif, DPRD perlu melakukan evaluasi terhadap dukungan anggaran yang selama ini diberikan untuk peningkatan kapasitas guru dan percepatan pemenuhan syarat Guru Penggerak di Kabupaten Garut.

“Pertanyaan yang juga perlu dijawab adalah sejauh mana APBD Kabupaten Garut telah memberikan dukungan yang memadai untuk pendidikan dan pengembangan sumber daya guru. Pengawasan yang objektif harus berjalan beriringan dengan komitmen anggaran yang memadai,” ujarnya.

Dorong Solusi Kolaboratif

Sebagai solusi, Dadan mendorong DPRD dan Pemerintah Kabupaten Garut untuk mengedepankan pendekatan collaborative governance dibandingkan membangun polemik yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian di lingkungan pendidikan.

Ia merekomendasikan agar DPRD, pemerintah daerah, dan Dinas Pendidikan secara bersama-sama mengupayakan komunikasi intensif dengan pemerintah pusat guna mencari formulasi kebijakan yang memungkinkan percepatan pengisian jabatan kepala sekolah, khususnya di daerah yang mengalami keterbatasan kuota Guru Penggerak.

“Yang dibutuhkan saat ini bukan saling menyalahkan, melainkan kolaborasi untuk mencari solusi yang sesuai dengan koridor hukum. Masa depan pendidikan Garut harus ditempatkan di atas kepentingan politik jangka pendek,” pungkasnya. [Red/JB]

Baca Juga:  Soroti Kasus Narkoba Pimpinan Polres Bima Kota, Gufron Mabruri: Apresiasi Langkah Tegas Propam, Tidak Ada Toleransi!

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *