Site icon JABARBICARA.COM

Menanti Itikad Baik Oknum Guru SDN 1 Sukalaksana Sucinaraja, Kuasa Hukum Kedua Pihak Bergerak, Publik Desak Disdik Garut Tidak Tinggal Diam

GARUT, JABARBICARA.COM – Polemik yang melibatkan seorang wartawan dengan oknum guru SDN 1 Sukalaksana, Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut, berinisial TH, memasuki babak baru. Setelah menyita perhatian publik dan menjadi perbincangan di berbagai kalangan, kini kedua belah pihak resmi menunjuk kuasa hukum masing-masing untuk menangani persoalan tersebut.

Wartawan sekaligus pelapor, Ridwan Firdaus, menegaskan bahwa dirinya menghormati langkah TH yang menunjuk LBH PGRI Garut sebagai kuasa hukum. Menurutnya, pendampingan hukum merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan dan harus dihormati dalam negara hukum.

“Kami menghormati keputusan TH yang menunjuk LBH PGRI Garut sebagai kuasa hukumnya. Itu adalah hak yang sah dan patut dihormati oleh semua pihak,” ujar Ridwan.

Di sisi lain, Ridwan mengungkapkan bahwa dirinya juga telah menyerahkan penanganan persoalan tersebut kepada tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Budi Rahadian, S.H. Langkah itu diambil setelah hingga saat ini belum terdapat klarifikasi maupun penjelasan resmi secara langsung dari pihak yang bersangkutan terkait pernyataan yang dinilai mengandung dugaan unsur merendahkan profesi wartawan dan mencemarkan nama baik.

“Karena sampai saat ini belum ada klarifikasi resmi secara langsung dari yang bersangkutan, kami memilih menyerahkan persoalan ini kepada kuasa hukum agar seluruh proses berjalan secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Meski telah memasuki tahapan pendampingan hukum, Ridwan menegaskan bahwa dirinya tetap menghargai berbagai upaya yang dilakukan sejumlah pihak yang menghendaki penyelesaian secara bijaksana dan bermartabat. Ia mengaku mengapresiasi sikap kuasa hukum TH maupun rekan-rekan kerja yang mendorong agar persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan kepala dingin.

“Ajakan untuk menyelesaikan persoalan ini secara baik tentu kami hormati dan apresiasi. Semangat mencari solusi yang elegan dan bermartabat merupakan hal positif yang patut didukung,” ujarnya.

Namun demikian, menurut Ridwan, inti persoalan tersebut pada akhirnya tetap bergantung pada sikap pribadi yang bersangkutan. Sebab, hanya pihak yang diduga melontarkan pernyataan tersebut yang memiliki kewenangan moral untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, maupun langkah penyelesaian secara langsung.

“Pada akhirnya persoalan ini kembali kepada pribadi yang bersangkutan. Penyelesaian yang sesungguhnya tidak berada di tangan pihak lain, melainkan pada sikap dan itikad baik dari yang bersangkutan sendiri. Karena itu, kami masih menunggu langkah yang menunjukkan kesungguhan untuk menyelesaikan persoalan ini secara elegan dan terhormat,” tegasnya.

Ridwan menambahkan bahwa hingga saat ini ruang komunikasi dan penyelesaian secara baik-baik masih terbuka. Namun apabila tidak terdapat itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut, maka proses hukum akan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Bila ada itikad baik, ruang komunikasi tentu selalu terbuka. Sebaliknya, apabila tidak ada langkah nyata dari yang bersangkutan, maka proses hukum akan berjalan sebagaimana mestinya. Kami menyerahkan seluruh tahapan selanjutnya kepada kuasa hukum dan mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.

Lebih lanjut, Ridwan menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan didorong oleh kepentingan pribadi maupun keinginan memperpanjang polemik. Menurutnya, hal itu merupakan bentuk tanggung jawab dalam menjaga marwah dan kehormatan profesi jurnalistik yang memiliki fungsi strategis dalam kehidupan demokrasi.

“Kami menghormati profesi guru sebagaimana kami berharap profesi wartawan juga dihormati. Persoalan ini bukan soal menang atau kalah, melainkan tentang etika, penghormatan terhadap profesi, serta tanggung jawab atas setiap ucapan yang disampaikan. Karena itu, kami menyerahkan proses selanjutnya kepada mekanisme hukum yang berlaku dan kepada sikap dari pribadi yang bersangkutan sendiri,” pungkas Ridwan Firdaus.

Di tengah bergulirnya polemik tersebut, perhatian publik tidak hanya tertuju kepada para pihak yang bersengketa. Sejumlah kalangan juga berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Garut tidak hanya menjadi penonton dalam persoalan yang melibatkan salah satu tenaga pendidik di bawah kewenangannya.

Sebagai institusi yang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap dunia pendidikan, Disdik Garut dinilai perlu mengambil langkah yang bijaksana, objektif, dan proporsional guna menjaga marwah profesi guru sekaligus memastikan setiap persoalan yang muncul dapat diselesaikan secara profesional dan bermartabat.

Harapan tersebut mengemuka di tengah sorotan publik yang saat ini juga tengah mengarah kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Garut terkait polemik penundaan penyerahan Surat Perintah Tugas (SPT) Korwil Pendidikan di 42 kecamatan. Persoalan tersebut telah memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat mengenai tata kelola dan komunikasi internal di lingkungan pendidikan Kabupaten Garut.

Sejumlah pemerhati pendidikan menilai, respons Dinas Pendidikan terhadap berbagai persoalan yang muncul saat ini akan menjadi indikator penting dalam mengukur komitmen institusi tersebut terhadap pembinaan, pengawasan, serta penegakan etika profesi di lingkungan pendidikan.

Dengan telah ditunjuknya kuasa hukum oleh kedua belah pihak, polemik yang melibatkan wartawan dan oknum guru SDN 1 Sukalaksana, Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut tersebut kini memasuki fase baru. Publik pun menantikan apakah persoalan ini akan berakhir melalui jalan klarifikasi dan musyawarah, atau berlanjut ke proses hukum yang lebih formal.

Yang pasti, di tengah berbagai sorotan yang sedang mengarah ke sektor pendidikan Kabupaten Garut, masyarakat berharap seluruh pihak, termasuk Dinas Pendidikan, dapat menunjukkan kepemimpinan, ketegasan, dan komitmen dalam menjaga etika serta marwah dunia pendidikan agar kepercayaan publik tetap terjaga. (Red)

Exit mobile version