OPINI PUBLIK
Oleh: Rudy UGT
Ketua Umum Barisan Kepemudaan Republik Indonesia (BK-RI)
BANDUNG, JABARBICARA.COM Pemuda kerap disebut sebagai harapan bangsa. Dalam berbagai forum resmi, mereka diposisikan sebagai agen perubahan, penerus estafet kepemimpinan, sekaligus motor penggerak pembangunan nasional. Namun di balik narasi besar tentang bonus demografi dan Generasi Emas Indonesia 2045, masih tersimpan persoalan mendasar yang belum terselesaikan: lemahnya implementasi pelayanan kepemudaan di berbagai tingkatan pemerintahan.
Saya memandang kondisi ini sebagai persoalan serius yang tidak boleh terus dibiarkan. Regulasi yang telah disusun negara untuk melindungi, membina, dan memberdayakan pemuda justru terkesan kehilangan daya paksa dalam pelaksanaannya. Mulai dari kementerian, dinas yang membidangi urusan kepemudaan di daerah, hingga pemerintahan desa, pelayanan kepemudaan kerap terjebak dalam rutinitas administratif dan kegiatan seremonial yang minim dampak.
Padahal, negara telah memiliki perangkat hukum yang jelas. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan menegaskan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyelenggarakan pelayanan kepemudaan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan. Amanat tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 yang mewajibkan fasilitasi pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda.
Di Jawa Barat, komitmen itu bahkan dituangkan dalam Rencana Aksi Daerah Pelayanan Kepemudaan melalui Pergub Jawa Barat Nomor 31 Tahun 2022 dan Pergub Nomor 10 Tahun 2023. Sementara restrukturisasi kelembagaan melalui Permenpora Nomor 1 Tahun 2025 seharusnya menjadi momentum percepatan pelayanan kepada pemuda.
Namun pertanyaannya, mengapa berbagai regulasi tersebut belum mampu dirasakan manfaatnya secara merata oleh pemuda hingga ke tingkat desa?
Sebagai Ketua Umum Barisan Kepemudaan Republik Indonesia (BK-RI), saya melihat adanya kecenderungan pengabaian terhadap hak-hak pemuda usia 16 hingga 30 tahun untuk memperoleh pembinaan, pemberdayaan, dan perlindungan sebagaimana dijamin oleh undang-undang.
Banyak program kepemudaan yang belum menyentuh kebutuhan riil generasi muda. Tidak sedikit pemuda desa yang kesulitan memperoleh akses pelatihan keterampilan, pendampingan usaha, dukungan permodalan, maupun ruang aktualisasi diri yang memadai.
Karena itu, BK-RI mendesak adanya langkah nyata melalui empat agenda prioritas.
Pertama, memperkuat pembinaan regenerasi dan pendidikan karakter guna membentuk pemuda yang berintegritas, beretika, serta memiliki jiwa kepemimpinan yang kuat.
Kedua, membuka akses yang lebih luas terhadap pengembangan sumber daya manusia dan dukungan permodalan bagi wirausaha muda, sehingga potensi ekonomi generasi muda dapat tumbuh secara optimal.
Ketiga, meningkatkan pengawasan dan pembinaan sosial terhadap berbagai bentuk perilaku menyimpang yang mengancam masa depan generasi muda.
Keempat, memperkuat perang terhadap penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif melalui program pencegahan yang terukur, berkelanjutan, dan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Saya juga berpandangan bahwa akuntabilitas dalam pelayanan kepemudaan harus ditegakkan. Setiap pejabat publik memiliki kewajiban menjalankan tugas dan fungsi sesuai amanat peraturan perundang-undangan. Ketika terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan, pengabaian kewajiban hukum, atau penyimpangan penggunaan anggaran yang merugikan kepentingan publik, maka mekanisme hukum harus berjalan sebagaimana mestinya.
Namun demikian, penting ditegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang adil, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Indonesia saat ini sedang berada di persimpangan sejarah. Bonus demografi dapat menjadi berkah yang mengantarkan bangsa menuju kemajuan, tetapi juga dapat berubah menjadi ancaman apabila generasi mudanya tumbuh tanpa arah, minim pembinaan, dan kehilangan kesempatan untuk berkembang.
Pelayanan kepemudaan bukanlah bentuk kebaikan hati pemerintah yang dapat diberikan atau diabaikan sesuka hati. Pelayanan kepemudaan adalah kewajiban negara yang harus dipenuhi secara konsisten, adil, dan berkeadaban.
Pemuda hari ini adalah pemimpin masa depan. Mengabaikan hak-hak mereka untuk tumbuh, belajar, berkarya, dan berkontribusi berarti mempertaruhkan masa depan Indonesia itu sendiri.
Jangan sampai republik ini mewariskan regulasi yang baik di atas kertas, tetapi gagal menghadirkan keberpihakan nyata kepada generasi penerus bangsa.
Rudy UGT
Ketua Umum Barisan Kepemudaan Republik Indonesia (BK-RI)
—
Catatan Redaksi: Tulisan ini merupakan artikel opini. Seluruh pandangan, pendapat, dan penilaian yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Redaksi JABARBICARA.COM terbuka menerima hak jawab, klarifikasi, dan tanggapan dari pihak-pihak terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik. (JB/RF)

