GARUT, JABARBICARA.COM — Belum sepenuhnya mereda polemik wisata kepala sekolah SD, operator sekolah, pengawas sekolah, hingga unsur pendidikan Kecamatan Sucinaraja dan salah satu Pengawas Sekolah di Kecamatan Karangpawitan ke Pangandaran yang memantik sorotan publik, kini perhatian masyarakat kembali tertuju pada kegiatan serupa di jenjang berbeda.
Kali ini, sorotan mengarah pada keberangkatan puluhan kepala sekolah tingkat SMP di Kabupaten Garut ke Yogyakarta dalam agenda yang disebut sebagai kegiatan Arisan dan Study tour. Rombongan yang tergabung dalam komunitas kepala sekolah perempuan atau “Srikandi” tersebut diketahui berangkat pada Rabu sore, 13 Mei 2026.
Namun, di balik agenda kebersamaan itu, mulai muncul tanda tanya besar mengenai sumber pembiayaan perjalanan. Pasalnya, beredar dugaan bahwa kegiatan tersebut tidak sepenuhnya dibiayai secara pribadi oleh peserta, melainkan diduga mendapat fasilitas dari perusahaan buku yang selama ini memiliki hubungan kerja sama dengan lingkungan sekolah.
Jika dugaan itu benar, maka persoalan tidak lagi sekadar tentang perjalanan wisata atau agenda silaturahmi, melainkan berpotensi masuk ke wilayah dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan konflik kepentingan dalam pengambilan kebijakan pendidikan.
Sorotan keras datang dari Ketua Komite Indonesia Bebas Mafia (KIBMA), Hersan Basri. Ia menilai apabila benar terdapat pembiayaan maupun fasilitas dari vendor buku kepada kepala sekolah, maka persoalan tersebut patut ditelusuri secara serius.
“Kalau benar keberangkatan ini difasilitasi oleh perusahaan buku yang memiliki hubungan bisnis dengan sekolah, maka publik patut mempertanyakan motif dan dampaknya terhadap independensi kebijakan sekolah dalam pengadaan buku maupun kebutuhan pendidikan lainnya,” ujar Hersan.
Menurutnya, dunia pendidikan semestinya menjadi ruang yang menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan independensi, bukan justru membuka peluang lahirnya relasi transaksional antara penyedia barang dan jasa dengan pihak sekolah.
Ia mengingatkan bahwa gratifikasi tidak melulu berbentuk uang tunai. Tiket perjalanan, penginapan, konsumsi, hingga fasilitas wisata juga dapat masuk kategori gratifikasi apabila berkaitan dengan jabatan penerima dan memiliki keterkaitan dengan kewenangan yang dimiliki.
Dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, disebutkan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai pemberian suap apabila berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima.
Adapun bentuk gratifikasi dalam ketentuan tersebut mencakup pemberian uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, hingga berbagai bentuk fasilitas lainnya.
“Jangan sampai kegiatan yang dikemas dengan nama Arisan atau study tour justru menjadi modus membangun kedekatan bisnis dan memengaruhi kebijakan pengadaan barang, Jasa maupun buku di sekolah,” tegas Hersan.
Sorotan terhadap study tour kepala sekolah SMP ini juga tidak dapat dilepaskan dari polemik sebelumnya yang terjadi di lingkungan pendidikan Kecamatan Sucinaraja Garut.
Publik masih mengingat bagaimana kegiatan wisata kepala sekolah SD, operator sekolah, pengawas sekolah, hingga sejumlah unsur pendidikan ke Pangandaran sebelumnya menuai kontroversi setelah muncul pertanyaan mengenai sumber pembiayaan, siapa penanggung jawab kegiatan, serta dugaan keterkaitan dengan vendor buku.
Polemik tersebut bahkan berkembang menjadi konflik internal, saling tuding antar rekan profesi pendidikan, hingga memantik perhatian publik terhadap tata kelola dunia pendidikan di Kabupaten Garut.
Kini, ketika kegiatan serupa kembali mencuat di level SMP dengan dugaan yang tak jauh berbeda, masyarakat mulai mempertanyakan: apakah pola kedekatan vendor dengan lingkungan pendidikan selama ini telah menjadi praktik yang dianggap biasa?
KIBMA menilai persoalan ini tidak boleh dibiarkan menjadi isu liar tanpa klarifikasi dan pemeriksaan.
Karena itu, organisasi tersebut mendesak Inspektorat Kabupaten Garut, Dinas Pendidikan, hingga aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran terhadap sumber pembiayaan keberangkatan para kepala sekolah SMP ke Yogyakarta.
Menurut Hersan, apabila ditemukan adanya fasilitas dari perusahaan yang memiliki hubungan bisnis dengan sekolah, maka persoalan tersebut harus diperiksa secara terbuka demi menjaga marwah pendidikan dan kepercayaan publik.
“Pendidikan jangan dicederai oleh hubungan transaksional yang berpotensi melahirkan konflik kepentingan. Transparansi harus dibuka supaya publik tidak terus berspekulasi,” tandasnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi terkait dugaan tersebut, salah seorang kepala sekolah peserta kegiatan, Lia Wilianti, membantah adanya keterlibatan vendor buku dalam keberangkatan rombongan ke Yogyakarta.
“Tidak ada vendor buku. Ini murni grup ibu-ibu arisan. Jadi kalau ada yang dapat arisan pasti disisihkan atau ditabungkan untuk suatu saat jalan-jalan bersama,” ujar Lia saat dikonfirmasi Media melalui sambungan WhatsApp, Kamis malam, 14 Mei 2026.
Lia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bersifat internal dan dibiayai secara mandiri oleh anggota kelompok arisan. Ia menyebutkan, anggota arisan terdiri dari 15 orang yang merupakan kepala sekolah aktif, keluarga kepala sekolah, serta kepala sekolah yang sudah pensiun. Bahkan, kata dia, ketua kelompok arisan tersebut juga merupakan kepala sekolah yang telah pensiun.
Menurutnya, jumlah peserta yang ikut berangkat mencapai sekitar 24 orang karena beberapa anggota turut membawa anak dan suami.
“Besok juga pulang lagi,” katanya singkat.
Polemik study tour para kepala sekolah ini kini menjadi perhatian publik di Kabupaten Garut. Sejumlah pihak mendorong agar seluruh sumber pembiayaan kegiatan dibuka secara transparan guna menghindari munculnya dugaan praktik gratifikasi terselubung di lingkungan pendidikan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi sekolah.
Publik menunggu penjelasan resmi Dari Dinas Terkait dan Pemerintah Daerah Kab : apakah keberangkatan tersebut benar-benar sesuai mekanisme dan Tatakelola di Dinas Pendidikan, Apakah hasil pembiayaan pribadi peserta, atau ada pihak tertentu yang memberikan fasilitas di balik layar?
Sebab di tengah meningkatnya tuntutan akuntabilitas, dunia pendidikan tidak cukup hanya mengajarkan integritas kepada siswa, tetapi juga harus mampu menunjukkan integritas dalam praktik tata kelolanya sendiri. (JB/RF)







