GARUT,JABARBICARA.COM – Wacana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Garut Utara kerap dipandang sebagai sebuah cita-cita yang masih jauh dari kenyataan. Proses yang panjang, moratorium pemerintah, hingga berbagai persyaratan administratif membuat sebagian kalangan menilai perjuangan tersebut sebatas mimpi yang sulit diwujudkan.
Pandangan itu ditanggapi secara tenang namun tegas oleh Sekretaris Umum Paguyuban Masyarakat Garut Utara (PM GATRA), Ir. H. Dede Salahudin, M.M. Menurutnya, setiap perubahan besar selalu diawali oleh sebuah visi yang diperjuangkan dengan kesabaran, konsistensi, dan kepatuhan terhadap hukum.
“Bagi kami, DOB Garut Utara bukan sekadar mimpi. Ia adalah cita-cita kolektif yang diperjuangkan melalui mekanisme konstitusi, bukan melalui angan-angan,” ujarnya, Rabu 01/07/2026.
Dede menilai, anggapan bahwa pemekaran hanya sebatas mimpi merupakan hal yang wajar di tengah dinamika yang berkembang. Namun, ia mengingatkan bahwa mimpi yang disertai ikhtiar, kerja keras, dan kesungguhan sering kali menjadi awal lahirnya sebuah perubahan besar.
Sebagai refleksi, ia mengutip kisah Nabi Ibrahim AS yang menerima perintah melalui mimpi. Sesuatu yang tampak mustahil akhirnya menjadi kenyataan karena dilandasi keimanan, pengorbanan, dan ketaatan kepada Allah SWT.
“Nilai yang dapat dipetik adalah bahwa cita-cita besar hanya akan terwujud apabila dibarengi dengan keteguhan hati dan kesungguhan dalam memperjuangkannya,” katanya.
Lebih jauh, Dede menegaskan bahwa perjuangan pembentukan DOB Garut Utara memiliki pijakan hukum yang jelas. Seluruh proses mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahan-perubahannya, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007, hingga berbagai regulasi Kementerian Dalam Negeri mengenai persyaratan pembentukan daerah otonomi baru.
Menurutnya, seluruh dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan telah dipersiapkan sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Karena itu, perjuangan ini bukan sekadar keinginan emosional, melainkan ikhtiar yang memiliki legitimasi hukum dan layak untuk terus diperjuangkan,” tegasnya.
Ia juga meluruskan persepsi masyarakat mengenai moratorium pembentukan DOB. Menurutnya, moratorium bukanlah bentuk penolakan terhadap pemekaran daerah, melainkan kebijakan penundaan sementara yang bertujuan mengevaluasi efektivitas daerah otonomi baru yang telah terbentuk sekaligus menyempurnakan regulasi.
“Moratorium tidak pernah menutup peluang. Justru masa ini harus dimanfaatkan untuk menyempurnakan seluruh persyaratan agar ketika kebijakan dibuka kembali, Garut Utara benar-benar siap,” jelasnya.
Karena itu, Dede mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak terjebak pada pesimisme ataupun narasi yang melemahkan semangat perjuangan. Sebaliknya, ia mengajak semua pihak menjaga persatuan, memperkuat solidaritas, serta terus mengawal proses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Besar kecilnya sebuah perjuangan tidak ditentukan oleh cepat atau lambatnya hasil yang diraih, melainkan oleh konsistensi dalam menjaganya. Selama landasan hukumnya jelas dan aspirasi masyarakat tetap hidup, maka perjuangan DOB Garut Utara akan selalu memiliki harapan untuk diwujudkan demi pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Ir. H. Dede Salahudin, M.M. 01/07/2026 (JB/RF)

