Site icon JABARBICARA.COM

GIPS Soroti Temuan Awal Dugaan Persoalan Lingkungan Depo Cat di Garut

GARUT, JABARBICARA.COM — Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS) menyoroti temuan awal terkait dugaan persoalan pengelolaan lingkungan pada aktivitas depo penyimpanan dan distribusi cat milik PT Envipedia Distribusi Indonesia / PT Indaco Warna Dunia (merek Envy) di Kabupaten Garut.

Temuan tersebut berkaitan dengan aktivitas depo yang sebelumnya diketahui berada di kawasan Jalan Guntur Melati, Kelurahan Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul.

Dari penelusuran awal di lapangan, GIPS menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu diklarifikasi dan diverifikasi, terutama menyangkut pengelolaan air limbah, sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta saluran pembuangan.

Ketua GIPS, Ade Sudrajat, menegaskan bahwa temuan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi pencemaran lingkungan.

“Kami menemukan beberapa hal yang perlu diklarifikasi, terutama terkait pengelolaan air limbah, IPAL dan saluran pembuangan. Ini masih merupakan temuan awal. Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak sebelum ada pemeriksaan dan pengujian dari instansi yang berwenang,” ujar Ade Sudrajat di Garut, Jumat (28/8/2026).

GIPS juga memperoleh informasi bahwa aktivitas perusahaan tersebut dikabarkan telah berpindah atau akan berpindah ke lokasi di sekitar Kelurahan Pananjung, Kabupaten Garut.

Informasi mengenai lokasi baru tersebut masih dalam tahap penelusuran. GIPS menilai perlu dipastikan terlebih dahulu alamat dan status kegiatan di lokasi baru, termasuk kesesuaian tata ruang, perizinan berusaha, serta dokumen lingkungan yang dipersyaratkan.

“Kalau informasi perpindahan itu benar, tentu lokasi baru juga perlu diverifikasi. Jangan sampai persoalan administrasi maupun lingkungan yang belum jelas kemudian muncul kembali di lokasi yang baru,” kata Ade.

Menurut GIPS, pemeriksaan terhadap kegiatan usaha tidak semata-mata berkaitan dengan dugaan pencemaran. Aspek kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan juga penting untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai standar yang berlaku.

GIPS mendorong pemerintah daerah dan instansi teknis terkait melakukan verifikasi terhadap perizinan berusaha, NIB, kesesuaian tata ruang, Persetujuan Lingkungan, pengelolaan limbah, serta sistem IPAL, sesuai karakteristik kegiatan yang dijalankan.

Apabila hasil pemeriksaan menemukan indikasi pencemaran, GIPS menilai pengambilan sampel dan pengujian laboratorium diperlukan untuk memastikan kondisi lingkungan secara objektif. Pemerintah Kabupaten Garut sendiri memiliki mekanisme pelayanan terkait Persetujuan Lingkungan, pemenuhan baku mutu air limbah, serta pengaduan masyarakat di bidang lingkungan hidup.

Ade kembali menegaskan bahwa GIPS tidak bermaksud menghakimi perusahaan.

“Kami tidak anti-investasi dan tidak sedang menuduh perusahaan telah melakukan pencemaran. Kami menyampaikan temuan awal agar dapat diverifikasi. Jika ternyata seluruhnya sesuai ketentuan, tentu harus disampaikan secara terbuka. Namun jika ditemukan pelanggaran, tindak lanjutnya menjadi kewenangan pemerintah sesuai aturan,” ujarnya.

GIPS akan melanjutkan penelusuran terhadap informasi mengenai aktivitas perusahaan tersebut, termasuk kabar perpindahan lokasi ke sekitar Kelurahan Pananjung.

GIPS menegaskan, dugaan pencemaran maupun dugaan pelanggaran perizinan dalam persoalan ini belum dapat dinyatakan terbukti sebelum terdapat hasil pemeriksaan, verifikasi, dan pengujian resmi dari instansi yang berwenang. [**/JB]

Exit mobile version