RAPOR MERAH DISDIK GARUT! Kasus Ijazah Aspal Tak Tuntas, PKBM Bermasalah hingga Promosi, Rotasi dan Mutasi Jabatan Disorot Publik

Garut, Pendidikan462 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM – Gelombang kritik terhadap tata kelola pendidikan di Kabupaten Garut kembali menguat. Aktivis pendidikan dan pemerhati kebijakan publik, Ade Burhanudin atau yang akrab disapa Adbur, melontarkan “rapor merah” kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Garut menyusul sejumlah persoalan yang dinilai belum tertangani secara cepat, transparan, dan akuntabel.

Sorotan tersebut bukan tanpa alasan. Dalam catatan yang diterima redaksi, Adbur menilai berbagai polemik yang mencuat dalam beberapa waktu terakhir menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam sistem tata kelola pendidikan daerah, mulai dari dugaan ijazah aspal, polemik Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), rotasi dan promosi kepala sekolah, hingga kebijakan administratif yang memicu kebingungan di lapangan.

Jbr3
Jbr4
Jbr1
Jbr yudi

Kasus Ijazah Aspal Dinilai Ujian Kredibilitas Disdik

Menurut Adbur, kasus dugaan ijazah aspal yang menimpa seorang perempuan berinisial AA menjadi gambaran nyata bagaimana persoalan administrasi pendidikan dapat berlarut-larut tanpa kepastian hukum maupun kepastian layanan bagi masyarakat.

Kasus tersebut dinilai bukan sekadar persoalan dokumen pendidikan, melainkan menyangkut hak konstitusional warga negara untuk memperoleh akses pendidikan yang layak dan berkelanjutan.

“Sampai hari ini kasus AA belum menemukan titik terang. Ini menyangkut masa depan anak yang hendak melanjutkan pendidikan. Seharusnya persoalan seperti ini menjadi prioritas,” tegas Adbur.

Dalam perspektif regulasi, pengelolaan data peserta didik dan dokumen pendidikan sejatinya menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam berbagai regulasi pendidikan nasional. Karena itu, keterlambatan penyelesaian kasus semacam ini berpotensi menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas sistem verifikasi dan validasi data pendidikan yang berjalan.

Polemik SPT dan Pembebastugasan Korwil Dinilai Cerminan Lemahnya Komunikasi Kebijakan

Selain kasus ijazah aspal, Adbur turut menyoroti polemik Surat Perintah Tugas (SPT) serta pembebastugasan sejumlah Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan yang sempat menjadi perbincangan di kalangan guru dan kepala sekolah.

Kebijakan yang menimbulkan interpretasi berbeda di lapangan dinilai menunjukkan perlunya perbaikan mekanisme komunikasi internal dan penyampaian kebijakan kepada para pemangku kepentingan pendidikan.

Dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), setiap kebijakan publik seharusnya dibangun di atas prinsip kepastian administrasi, transparansi, serta keterbukaan informasi agar tidak memunculkan kebingungan maupun multitafsir.

PKBM Masuk Radar Evaluasi Besar

Sorotan paling serius diarahkan pada keberadaan PKBM di Kabupaten Garut. Adbur mengingatkan bahwa persoalan PKBM bukan lagi sekadar isu teknis, melainkan telah menjadi perhatian kepala daerah.

Sebelumnya, Abdusy Syakur Amin secara terbuka menyoroti masih banyaknya PKBM yang belum terakreditasi dan memerlukan evaluasi menyeluruh.

Fakta bahwa sebagian besar PKBM masih menghadapi persoalan akreditasi dinilai menjadi indikator perlunya penguatan fungsi pembinaan, pengawasan, dan evaluasi oleh instansi terkait.

“Kalau kepala daerah saja sudah menyoroti persoalan PKBM, berarti ada sesuatu yang memang harus segera dibenahi secara serius,” kata Adbur.

Secara regulatif, akreditasi merupakan instrumen penting untuk menjamin mutu layanan pendidikan nonformal. Ketika kualitas kelembagaan belum memenuhi standar yang ditetapkan, maka pengawasan pemerintah menjadi faktor kunci dalam memastikan hak belajar masyarakat tetap terlindungi.

RKB dan Rotasi Kepala Sekolah Tak Luput dari Pertanyaan

Adbur juga menyoroti persoalan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) serta rotasi dan promosi kepala sekolah yang selama ini kerap menjadi bahan diskusi publik.

Sejumlah pemerhati pendidikan dan unsur Dewan Pendidikan sebelumnya telah mengingatkan pentingnya prinsip meritokrasi, objektivitas, dan transparansi dalam proses pengangkatan maupun rotasi pejabat pendidikan.

Di sisi lain, kebutuhan pembangunan RKB masih menjadi pekerjaan rumah besar yang dihadapi dunia pendidikan Garut. Ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai merupakan salah satu indikator pelayanan dasar yang wajib dipenuhi pemerintah daerah.

Ketika persoalan infrastruktur dan tata kelola muncul secara bersamaan, publik tentu memiliki alasan untuk mempertanyakan efektivitas sistem manajemen pendidikan yang berjalan.

Masalah Sistemik atau Sekadar Kebetulan?

Menurut Adbur, munculnya berbagai persoalan dalam waktu yang berdekatan sulit dianggap sebagai kebetulan semata.

“Kalau satu masalah mungkin kebetulan. Tapi kalau muncul berulang mulai dari data pendidikan, PKBM, promosi, rotasi-mutasi, sampai polemik SPT, tentu publik berhak mempertanyakan sistem yang berjalan di internal Disdik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut mengarah pada satu persoalan mendasar, yakni perlunya evaluasi terhadap sistem pengawasan internal, validasi data, tata kelola administrasi, serta mekanisme pengambilan keputusan di lingkungan Dinas Pendidikan.

Dalam era keterbukaan informasi publik, kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah tidak hanya dibangun melalui program, tetapi juga melalui kemampuan menyelesaikan masalah secara cepat, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Momentum Berbenah untuk Memulihkan Kepercayaan Publik

Meski melontarkan kritik keras, Adbur menegaskan bahwa pernyataannya tidak ditujukan untuk menyerang individu maupun lembaga tertentu.

Ia menilai kritik harus dipandang sebagai bagian dari kontrol sosial dan upaya bersama memperbaiki kualitas layanan pendidikan di Kabupaten Garut.
pun “Saya tidak sedang menyerang siapa pun. Saya ingin Disdik Garut berbenah. Pendidikan adalah urusan masa depan daerah. Ketika persoalan demi persoalan terus muncul, maka evaluasi menyeluruh menjadi sebuah keharusan,” tegasnya.

Menurutnya, reformasi tata kelola pendidikan harus menjadi agenda prioritas, mulai dari penguatan pengawasan, pembenahan validitas data pendidikan, peningkatan kualitas pelayanan publik, hingga pembangunan sistem yang lebih transparan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan. Pendidikan harus menjadi sektor yang paling akuntabel karena menyangkut hak dasar warga negara dan masa depan generasi muda,” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Pernyataan dalam berita ini merupakan pandangan narasumber. Seluruh pihak yang disebutkan memiliki hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan prinsip keberimbangan pemberitaan. (JB/RF)

Baca Juga:  Persigar Rayakan Milangkala ke-75, Targetkan Promosi ke Liga 2

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *