Site icon JABARBICARA.COM

MOTOR TAK KUNJUNG KEMBALI, KADES CISANGKAL LAPORKAN MANTAN KADES MULYASARI KE POLISI

GARUT, JABARBICARA.COM — Persoalan sepeda motor yang disebut dipinjam namun tak kunjung dikembalikan kini bergulir ke ranah hukum. Kepala Desa Cisangkal, Kecamatan Cihurip, Kabupaten Garut, Jajang Yusuf Tajiri, resmi melaporkan Asep Sopyan alias Acuy, mantan Kepala Desa Mulyasari, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, kepada kepolisian terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan kendaraan bermotor.

Saat dikonfirmasi media pada 3 Oktober 2026, Jajang membenarkan bahwa dirinya telah membuat laporan kepada pihak kepolisian terkait persoalan tersebut.

“Benar, saya sudah melaporkan terkait dugaan penggelapan sepeda motor tersebut kepada pihak kepolisian,” ujar Jajang saat dikonfirmasi media.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor STPL/B-97/IX/2026/Polsek, tertanggal 28 September 2026, di Unit Reskrim Polsek Tarogong Kaler.

Dalam dokumen laporan, perkara tersebut dilaporkan sebagai dugaan penipuan dan/atau penggelapan, sebagaimana Pasal 492 subsidair Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

BERMULA DARI MOTOR YANG DIPINJAM

Berdasarkan kronologi yang tercantum dalam laporan polisi, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 22 September 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, di rumah seseorang bernama Ahmad, Kampung Citiis, Desa Pasawahan, Kecamatan Tarogong Kaler.

Saat itu, Jajang menggunakan sepeda motor Honda tahun 2022 dengan nomor polisi Z 3851 DBC.

Dalam laporan disebutkan, kendaraan tersebut merupakan milik dan hak keponakan pelapor, Marcel, sementara dokumen kendaraan tercatat atas nama Ai Wini Pitri Mahayani.

Di lokasi tersebut, Jajang bertemu dengan Ahmad dan Asep Sopyan alias Lurah Acuy.

Menurut keterangan dalam laporan, Asep kemudian meminjam sepeda motor tersebut dengan alasan hendak menemui temannya di kawasan Panawuan, Kecamatan Tarogong Kidul.

Namun, kendaraan tersebut disebut tidak kunjung dikembalikan hingga laporan dibuat. Pelapor juga menyatakan pihak yang dilaporkan sulit dihubungi.

Atas kejadian itu, Jajang kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkannya kepada kepolisian.

ORANG TUA MARCEL IKUT BERSUARA

Terpisah, Dani, yang akrab disapa Ceng Riad, selaku orang tua Marcel, membenarkan bahwa sepeda motor tersebut berkaitan dengan anaknya.

Dani menyampaikan bahwa Marcel masih berusia 11 tahun dan kendaraan tersebut disebut merupakan milik ibunya yang telah meninggal dunia.

Ia berharap persoalan tersebut segera mendapatkan kejelasan dan kendaraan dapat ditemukan serta dikembalikan kepada pihak yang berhak.

“Marcel itu anak saya, usia 11 tahun. Motor itu milik ibunya yang sudah almarhum. Kasihan,” ungkap Dani melalui pesan WhatsApp kepada media.

Dani juga membenarkan bahwa persoalan tersebut telah dilaporkan oleh Kades Cisangkal kepada kepolisian.

STNK DAN KUNCI MOTOR DITERIMA POLISI

Selain laporan pengaduan, terdapat Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti Nomor STP/97/IX/2026/Reskrim, tertanggal 28 September 2026.

Dalam dokumen tersebut tercatat bahwa Unit Reskrim Polsek Tarogong Kaler menerima satu buah STNK kendaraan roda dua Honda tahun 2022 nomor polisi Z 3851 DBC serta satu buah kunci Honda.

Barang tersebut diserahkan oleh Jajang Yusuf Tajiri dan diterima oleh Kanit Reskrim Polsek Tarogong Kaler Aipda David Martin R, SH, dengan disaksikan Egis Purwanto, SH.

Dokumen penerimaan tersebut menjadi bagian dari administrasi penanganan perkara yang dilaporkan kepada kepolisian.

MENUNGGU KLARIFIKASI PIHAK TERLAPOR

Kasus ini masih berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Laporan polisi tersebut merupakan dasar bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan.

Karena itu, tudingan terhadap Asep Sopyan alias Acuy dalam pemberitaan ini tetap ditempatkan sebagai dugaan, bukan sebagai kesimpulan bahwa yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana.

Hingga berita ini diturunkan, Asep Sopyan alias Acuy belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan penjelasan mengenai laporan tersebut.

Media membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi bagi Asep Sopyan maupun pihak terkait lainnya guna menjaga keberimbangan pemberitaan.(JB/RF)

(JB/RF)

Exit mobile version