Site icon JABARBICARA.COM

KUASA HUKUM BUDI RAHADIAN, S.H. LURUSKAN KRONOLOGI KASUS MHA: BANTAH BURON DAN DITANGKAP DI CILAWU

GARUT, JABARBICARA.COM — Kuasa hukum MHA, Budi Rahadian, S.H., meluruskan sejumlah informasi yang beredar terkait status hukum dan kronologi penanganan kliennya dalam kasus dugaan penembakan menggunakan airsoft gun di Kabupaten Garut. Ia membantah narasi yang menyebut MHA buron atau ditangkap di wilayah Cilawu.

Budi menilai, informasi mengenai perkara tersebut perlu disampaikan secara akurat dan berimbang agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat, terutama menyangkut status hukum MHA, waktu pemanggilan, serta kronologi kedatangannya ke Polres Garut hingga akhirnya menjalani penangkapan dan penahanan.

“Mohon maaf, beritanya perlu sedikit diluruskan,” ujar Budi dalam keterangannya.

KUASA HUKUM: MHA BUKAN BURON

Budi secara tegas membantah anggapan bahwa MHA melarikan diri atau berstatus buron. Ia menjelaskan, surat panggilan terhadap kliennya dalam kapasitas sebagai saksi baru diterima pada Kamis, 8 Oktober 2026, dengan agenda pemeriksaan pada Senin, 12 Oktober 2026.

“Tidak benar kalau terlapor dikatakan buron, dengan kata lain melarikan diri. Surat panggilan saksi baru diterima pada hari Kamis, 8 Oktober 2026, untuk agenda pemeriksaan hari Senin, 12 Oktober 2026,” tegasnya.

Menurut Budi, urutan waktu tersebut perlu menjadi perhatian dalam memahami kronologi perkara. Ia meminta agar penyebutan status MHA dilakukan secara cermat berdasarkan fakta dan keterangan dari pihak-pihak yang berwenang.

Meski demikian, status hukum seseorang harus dipastikan berdasarkan dokumen dan keterangan resmi aparat penegak hukum, bukan semata-mata berdasarkan narasi yang berkembang di ruang publik.

BANTAH PENANGKAPAN TERJADI DI CILAWU

Budi juga meluruskan informasi mengenai lokasi penangkapan MHA. Berdasarkan kronologi yang disampaikannya, MHA tidak ditangkap di wilayah Cilawu sebagaimana informasi yang beredar.

Ia menjelaskan, pada Jumat, 9 Oktober 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, orang tua MHA diundang ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut. Menurut Budi, undangan tersebut disampaikan untuk keperluan mediasi dengan pihak korban, dengan ketentuan orang tua turut membawa MHA.

“Fakta sebenarnya, pada hari Jumat sekitar pukul 16.00 WIB, orang tua terlapor diundang ke Unit PPA Polres Garut dengan dijanjikan akan diadakan mediasi dengan pihak korban, dengan syarat harus membawa terlapor (MHA),” ungkapnya.

Budi menyebut, orang tua MHA kemudian memenuhi undangan tersebut dengan datang bersama anaknya ke Polres Garut.

Namun, menurut keterangan kuasa hukum, kedatangan itu justru berujung pada tindakan hukum terhadap MHA. Perbedaan antara informasi yang beredar dan kronologi versi kuasa hukum tersebut perlu diklarifikasi agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh.

DATANG BERSAMA ORANG TUA, MHA DISEBUT LANGSUNG DITANGKAP DAN DITAHAN

Budi mengungkapkan, setelah MHA tiba di Polres Garut bersama orang tuanya, penyidik melakukan penangkapan dan penahanan pada Jumat, 9 Oktober 2026, dengan alasan pengamanan.

“Bahwa pada hari Jumat, 9 Oktober 2026, terhadap terlapor (MHA) langsung dilakukan penangkapan dan penahanan dengan alasan pengamanan,” jelasnya.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin utama yang perlu memperoleh penjelasan resmi dari kepolisian, khususnya mengenai kronologi tindakan, status hukum MHA saat itu, serta dasar hukum yang digunakan penyidik.

Klarifikasi dari Polres Garut diperlukan untuk memastikan apakah tindakan tersebut telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penjelasan mengenai surat perintah, dasar penangkapan dan penahanan, serta tahapan pemeriksaan akan membantu publik memahami perkara secara lebih proporsional.

TRANSPARANSI PENANGANAN PERKARA JADI KUNCI

Klarifikasi kuasa hukum MHA memunculkan tiga poin yang perlu dijelaskan secara terang: kebenaran informasi mengenai status buron, lokasi penangkapan, serta kronologi kedatangan MHA bersama orang tuanya ke Unit PPA Polres Garut.

Di sisi lain, dugaan penembakan menggunakan airsoft gun yang disebut menyebabkan seorang pelajar mengalami luka serius juga harus ditangani secara serius dan menyeluruh. Kepentingan korban untuk memperoleh keadilan tidak boleh diabaikan, sebagaimana hak-hak hukum pihak terlapor juga wajib dihormati.

Penegakan hukum yang profesional menuntut ketegasan sekaligus transparansi. Setiap dugaan tindak pidana harus diproses berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum, sementara setiap tindakan penyidik harus dapat dijelaskan sesuai prosedur yang berlaku.

Karena itu, keterangan dari seluruh pihak, termasuk kepolisian dan pihak korban, menjadi penting untuk memastikan pemberitaan tidak hanya bertumpu pada satu versi kronologi.

Hingga berita ini disusun, kronologi tersebut masih berdasarkan keterangan kuasa hukum MHA. Redaksi belum memperoleh konfirmasi resmi Polres Garut mengenai bantahan status buron, lokasi penangkapan, serta dasar hukum penangkapan dan penahanan yang dimaksud.

Redaksi Jabarbicara.com membuka ruang hak jawab, koreksi, dan klarifikasi bagi Polres Garut maupun pihak terkait lainnya demi menjaga akurasi, keberimbangan, dan profesionalitas pemberitaan.(JB/RF)

Exit mobile version