Site icon JABARBICARA.COM

PERKUAT INTEGRITAS, 31 SMP DI GARUT DIBEKALI PENDAMPINGAN HUKUM! DISDIK DAN KEJARI BERSINERGI KAWAL REVITALISASI 2026

GARUT, JABARBICARA.COM – Komitmen mewujudkan pembangunan satuan pendidikan yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan terus diperkuat. Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut bersama Kejaksaan Negeri Garut memberikan sosialisasi dan pendampingan hukum kepada 31 kepala sekolah SMP negeri dan swasta serta 31 Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) penerima program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Dewi Sartika, kompleks Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan Nomor 179, Kecamatan Tarogong Kidul, Rabu (21/10/2026), menjadi langkah preventif untuk memperkuat pemahaman hukum sekaligus memastikan pelaksanaan program revitalisasi berjalan sesuai petunjuk teknis dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Suasana kegiatan berlangsung serius dan interaktif. Para peserta tampak menyimak materi yang disampaikan jajaran Disdik Garut bersama Kejaksaan Negeri Garut, khususnya terkait pelaksanaan pembangunan melalui mekanisme swakelola, tanggung jawab panitia, serta upaya mencegah potensi penyimpangan dalam penggunaan bantuan pemerintah.

Hadir sebagai pemateri dari Kejaksaan Negeri Garut, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), A. Tri Nugraha, S.H., M.H., bersama jajaran kejaksaan yang memberikan pemahaman mengenai pentingnya kepatuhan terhadap aturan dalam pelaksanaan program revitalisasi.

Disdik Garut Tekankan Kepatuhan terhadap Petunjuk Teknis

Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Teguh Iman Pribadi, S.Kom., menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari persiapan dan pendampingan hukum bagi satuan pendidikan yang akan melaksanakan program revitalisasi tahun 2026.

Menurut Teguh, pemahaman terhadap regulasi menjadi hal penting karena program revitalisasi dilaksanakan dengan mekanisme swakelola yang menempatkan P2SP sebagai pelaksana sesuai ketentuan program.

Ia berharap, melalui kegiatan tersebut, kepala sekolah dan ketua P2SP semakin memahami aspek hukum, tanggung jawab pelaksanaan, serta rambu-rambu yang harus dipatuhi sejak tahap persiapan hingga penyelesaian pembangunan.

“Harapannya, melalui kegiatan ini, para kepala sekolah dan ketua P2SP semakin melek hukum. Bantuan pemerintah untuk revitalisasi ini dilaksanakan dengan metode swakelola, sehingga harus dikerjakan oleh P2SP sesuai ketentuan yang berlaku, bukan menyerahkan pelaksanaannya kepada pihak lain di luar mekanisme yang diperbolehkan,” jelas Teguh.

Ia juga mengingatkan seluruh penerima program agar berpedoman pada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis revitalisasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Teguh menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Garut atas dukungan dan materi yang diberikan, terutama dalam meningkatkan kesadaran hukum serta pemahaman mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan bantuan pemerintah.

Menurutnya, sinergi antara Disdik dan kejaksaan diharapkan mampu membantu satuan pendidikan menjalankan program secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kejari Garut: Utamakan Pencegahan, Jangan Abaikan Juknis

Sementara itu, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Garut, A. Tri Nugraha, S.H., M.H., menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut dilaksanakan dalam rangka pendampingan hukum terhadap kegiatan revitalisasi jenjang SMP Tahun Anggaran 2026.

Ia menyebutkan, pendampingan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pendampingan (SP2) yang berkaitan dengan kegiatan revitalisasi satuan pendidikan.

“Ini sosialisasi pendampingan hukum tentang revitalisasi jenjang SMP Tahun Anggaran 2026. Tahun ini terdapat 31 titik SMP yang menjadi sasaran kegiatan,” ujar Tri Nugraha saat diwawancarai.

Tri menegaskan bahwa materi yang disampaikan diarahkan pada langkah preventif untuk mencegah tindak pidana korupsi serta meningkatkan kepatuhan para pelaksana terhadap ketentuan yang berlaku.

Pihaknya mengingatkan kepala sekolah dan ketua P2SP agar tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan petunjuk pelaksanaan maupun petunjuk teknis program.

“Untuk lebih preventif, pencegahan tindak pidana korupsi bagi kepala sekolah dan ketua P2SP. Jangan sampai melakukan hal-hal yang melanggar aturan dan juknis. Pelaksana harus mengikuti petunjuk teknis dan pedoman yang ada,” tegasnya.

Terkait mekanisme swakelola, Tri menjelaskan bahwa pedoman teknis pelaksanaan program berada pada kementerian terkait. Karena itu, para pelaksana harus menjadikan ketentuan resmi dari kementerian sebagai acuan dalam menjalankan kegiatan.

Revitalisasi Bukan Sekadar Membangun, tetapi Menjaga Amanah

Pendampingan hukum ini menjadi bagian penting dalam memastikan program revitalisasi tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik sekolah, tetapi juga pada tata kelola yang baik dan pertanggungjawaban penggunaan bantuan pemerintah.

Kepala sekolah dan P2SP memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap tahapan kegiatan dilaksanakan sesuai ketentuan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan pekerjaan, pengelolaan anggaran, dokumentasi, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban.

Kepatuhan terhadap petunjuk teknis, keterbukaan informasi, administrasi yang tertib, serta pelaksanaan pekerjaan sesuai peruntukan menjadi unsur penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap program pemerintah di bidang pendidikan.

Melalui sinergi Disdik Garut dan Kejaksaan Negeri Garut, para penerima program diharapkan memiliki pemahaman yang lebih kuat mengenai batas kewenangan, kewajiban, dan risiko hukum dalam pelaksanaan pembangunan melalui mekanisme swakelola.

Pada akhirnya, keberhasilan revitalisasi tidak cukup diukur dari berdirinya bangunan baru atau selesainya pekerjaan fisik. Lebih dari itu, program harus mampu menghadirkan lingkungan belajar yang lebih baik, sekaligus memastikan setiap bantuan pemerintah dikelola secara tertib, transparan, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Revitalisasi sekolah harus menjadi investasi nyata bagi masa depan pendidikan, bukan sekadar proyek pembangunan. Dengan pemahaman hukum yang kuat dan pelaksanaan yang taat aturan, amanah negara diharapkan benar-benar bermuara pada peningkatan kualitas sarana pendidikan bagi peserta didik di Kabupaten Garut.(JB/RF)

Exit mobile version