Polisi Sita Ratusan Liter Tuak Sebelum Dipasarkan di Wilayah Kota Garut

Garut380 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Garut Polda Jawa Barat menyita ratusan liter minuman keras tradisional jenis tuak yang rencananya oleh penjual akan dipasarkan di wilayah perkotaan Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Kepala Satuan Samapta Polres Garut AKP Ardiyanto di Garut, Minggu 20 April 2025 mengatakan, minuman keras tuak yang dikemas dalam jeriken itu disita dari hasil razia rutin yang ditemukan di dua tempat wilayah Kecamatan Karangpawitan.

IMG-20250814-WA0000
IMG-20250807-WA0013
IMG-20250812-WA0048
IMG-20250812-WA0057
IMG-20250807-WA0014

“Razia ini merupakan bagian dari operasi rutin yang bertujuan menekan peredaran miras di wilayah hukum Polres Garut,” kata Ardiyanto.

Baca Juga:  Barnas Adjidin Bersama Forkopimda Kabupaten Garut Cek Langsung Keamanan Ibadah Natal di Kabupaten Garut

Ia menuturkan pengungkapan minuman keras tradisional itu bermula dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya tempat dijadikan penyimpanan minuman memabukkan itu.

Polisi menyita minuman tuak itu di dua tempat berbeda, pertama menyita tujuh jeriken di Desa Sindangpalay, Sabtu (19/04/2025) dini hari, kemudian sebanyak delapan jeriken di Desa Sindanggalih, Kecamatan Karangpawitan, Minggu (20/04/2025) dini hari.

“Barang bukti miras dan pelaku saat ini diamankan di Mapolres Garut untuk diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.

Ia mengatakan hasil pemeriksaan sementara, minuman keras tradisional yang bisa memabukan bagi orang yang mengkonsumsinya itu biasa dijual di terminal, dan sejumlah tempat lainnya di Garut.

Baca Juga:  Minimnya Tanggung Jawab Legislatif, Audiensi Aliansi Mahasiswa Garut Tidak Direspon Dengan Baik

Razia penindakan minuman keras itu, kata dia, sebagai upaya antisipasi terjadinya gangguan ketertiban, keamanan, dan tindak kriminalitas yang selama ini pemicunya akibat pengaruh minuman keras.

Ia menegaskan, Polres Garut selama ini terus berkomitmen memberantas peredaran minuman keras untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan segera melaporkan apabila mengetahui atau menemukan adanya peredaran minuman keras untuk segera ditindak tegas.

“Kami akan terus melakukan patroli dan razia secara rutin, terutama di lokasi-lokasi yang rawan terjadi pelanggaran hukum seperti peredaran miras,” katanya. [Ant]

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *