GARUT, JABARBICARA.COM – Advokat dan Konsultan Hukum/Pemerhati Kebijakan Publik, Dadan Nugraha, S.H.,, kembali memberikan penekanan terhadap fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut, merespons pernyataan Ketua Komisi IV DPRD Garut, Asep Rahmat, S.Pd., M.Si., terkait tindak lanjut aduan masyarakat mengenai PKBM dan dugaan pemotongan Program Indonesia Pintar (PIP). Kali ini, Dadan Nugraha melengkapi tanggapannya dengan literasi hukum dan pasal-pasal Undang-Undang yang lebih spesifik dan terkini.
Dadan Nugraha menggarisbawahi bahwa fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk pengelolaan dana pendidikan, merupakan amanat Pasal 69 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015). Pasal ini secara eksplisit menyatakan bahwa DPRD bertugas mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah, kebijakan pemerintah daerah, dan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan lain.
Dalam konteks dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk PKBM, tindakan yang tidak sesuai dengan peruntukan dan ketentuan yang berlaku dapat dikategorikan sebagai penyimpangan pengelolaan keuangan negara. Hal ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya pasal-pasal yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Lebih spesifik lagi, penyalahgunaan dana BOS dapat dijerat dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, yang mengatur secara rinci penggunaan dan pertanggungjawaban dana BOS.
Terkait dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP), tindakan tersebut tidak hanya bertentangan dengan semangat dan tujuan program untuk membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan pidana. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memang melakukan beberapa perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, namun prinsip pengelolaan dana pendidikan yang transparan dan akuntabel tetap menjadiLandasan utama. Tindakan pemotongan dana PIP secara ilegal dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001), yang mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran, atau melakukan suatu perbuatan bagi dirinya sendiri atau orang lain.
“DPRD memiliki kewajiban konstitusional berdasarkan Pasal 20A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 untuk melaksanakan fungsi pengawasan secara optimal. Pengawasan ini harus dilakukan secara proaktif, tidak hanya menunggu aduan, tetapi juga responsif terhadap indikasi penyimpangan yang merugikan kepentingan publik, terutama dalam sektor pendidikan,” tegas Dadan Nugraha, Rabu (30/04/2025).
Lebih lanjut, Dadan Nugraha menyoroti peran strategis Dinas Pendidikan Kabupaten Garut sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab atas pengelolaan pendidikan di tingkat daerah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010), Dinas Pendidikan memiliki tanggung jawab untuk memastikan program-program pendidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, DPRD Komisi IV perlu melakukan audit dan investigasi mendalam terhadap kinerja dan pengelolaan anggaran di seluruh tingkatan Dinas Pendidikan.
“Untuk memastikan penanganan isu ini berjalan efektif dan transparan, serta untuk mengumpulkan bukti dan fakta yang komprehensif, saya kembali mendesak DPRD Kabupaten Garut untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus). Pembentukan Pansus ini akan memberikan legitimasi dan kewenangan yang lebih kuat bagi DPRD untuk melakukan investigasi lintas sektoral dan menghasilkan rekomendasi yang konstruktif bagi perbaikan sistem pendidikan di Garut,” pungkas Dadan Nugraha.
Dengan landasan literasi hukum dan pasal-pasal Undang-Undang yang lebih spesifik diharapkan DPRD Kabupaten Garut dapat mengambil langkah-langkah yang lebih terukur dan akuntabel dalam menindaklanjuti dugaan penyelewengan dana pendidikan demi kepentingan masyarakat dan kemajuan pendidikan di Kabupaten Garut, tegasnya. [Jb]