Pembiaran Tambang Ilegal di Garut Meresahkan: Pemkab Dinilai Abaikan Kebijakan Gubernur Jabar dan Aturan Hukum Yang Berlaku

Peristiwa251 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM – Kasus tewasnya Hendi Suhendi (53) akibat tertimbun longsoran pasir di Gunung Guntur, Garut, pada Senin (26/5/2025) siang, kembali menyoroti praktik penambangan ilegal yang diduga sengaja dibiarkan dan tidak ditutup. Insiden tragis ini memicu kekecewaan dari berbagai pihak, termasuk Komite Hijau Indonesia (KHI) Koordinator Kabupaten Garut, yang menyayangkan sikap diam Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut dalam menindak aktivitas ilegal ini.

Muhammad Ramdan, Ketua KHI Koordinator Kabupaten Garut, menanggapi serius berita yang dirilis oleh detikJabar mengenai kecelakaan kerja tersebut. Menurut Ramdan, kejadian ini adalah bukti nyata bahwa Pemkab Garut, sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, terkesan mengabaikan upaya pemberantasan tambang ilegal yang gencar disuarakan oleh Gubernur Jawa Barat, KDM, serta mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.

“Sangat disayangkan, di saat Bapak Gubernur Jawa Barat, KDM, terus mengkampanyekan dan memerangi tambang ilegal, bahkan menginstruksikan evaluasi seluruh izin tambang dan menutup lokasi tambang ilegal di beberapa wilayah, Pemkab Garut justru berdiam diri. Insiden yang menewaskan saudara Hendi ini adalah tamparan keras bagi Pemkab Garut untuk segera bertindak tegas,” ujar Ramdan, Senin (26/05/2025)

Ramdan menambahkan bahwa lokasi penambangan di Blok Seureuh Jawa, Kelurahan Pananjung, Kecamatan Tarogong Kaler, yang menjadi tempat kejadian, diduga kuat merupakan area penambangan ilegal yang sudah beroperasi lama tanpa izin dan pengawasan yang memadai.

“Kami menduga ada pembiaran yang sengaja dilakukan, sehingga aktivitas penambangan ini terus berlangsung. Ini bukan hanya masalah lingkungan, tetapi juga menyangkut keselamatan jiwa pekerja. Praktik ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), khususnya Pasal 158 yang mengancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin,” tegasnya.

Baca Juga:  Korban Hipotermia dicabuli di Gunung Bawakaraeng

Selain itu, Ramdan menyoroti instruksi Gubernur Jawa Barat, KDM, yang secara konsisten mendesak penegakan hukum terhadap tambang ilegal. KDM, dalam berbagai kesempatan, telah menegaskan komitmennya untuk menutup seluruh tambang ilegal di Jawa Barat, bahkan berencana menggunakan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dalam menertibkan penambangan ilegal, mengingat potensi kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

“Gubernur KDM telah berulang kali mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi pertambangan dan meminta seluruh tambang liar dibubarkan. Ini menunjukkan komitmen kuat dari tingkat provinsi, namun sayangnya tidak diimbangi dengan tindakan nyata di tingkat kabupaten, khususnya Garut,” papar Ramdan.

KHI Garut mendesak pihak kepolisian untuk tidak hanya mengusut penyebab kecelakaan, tetapi juga menyelidiki status legalitas penambangan di lokasi tersebut secara menyeluruh, serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam praktik penambangan ilegal ini, termasuk oknum yang mungkin melakukan pembiaran. “Kami berharap Polres Garut dapat mengungkap siapa pihak yang bertanggung jawab atas operasi penambangan ini, dan apakah ada unsur kelalaian atau pembiaran dari pihak berwenang. Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” kata Ramdan.

Baca Juga:  GEMPABUMI TEKTONIK M4,9 DIRASAKAN DI KAB-PANGANDARAN, JAWA BARAT

Komite Hijau Indonesia Koordinator Kabupaten Garut menyerukan agar Pemkab Garut segera mengambil langkah konkret dan tegas untuk menutup seluruh operasi penambangan ilegal di wilayahnya, serta memperkuat pengawasan dan penegakan hukum sesuai dengan amanat UU Minerba dan kebijakan Gubernur Jawa Barat. Ramdan juga mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan setiap aktivitas penambangan ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan bersama. [**]

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *