Membangun Kepercayaan Publik: Pengusaha Muda Garut Suarakan Transparansi Mutlak dalam Pengadaan Barang dan Jasa Daerah

Garut398 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM – Muhammad Miraj, seorang pengusaha muda yang aktif di bidang pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Garut, menyuarakan pentingnya transparansi jadwal pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah. Menurutnya, transparansi adalah prinsip fundamental dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan menjadi benteng utama dalam mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Jadwal tayang pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah memang harus transparan,” tegas Muhammad Miraj, Senin (26/05/2025)

Banner Iklan 4
Banner Iklan
Banner Iklan 1
Banner Iklan 2

“Ini bukan hanya soal kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga pondasi untuk membangun kepercayaan publik dan memastikan penggunaan anggaran yang efisien serta akuntabel.” imbuhnya.

Miraj menguraikan sejumlah manfaat krusial dari transparansi dalam pengadaan:

  • Mencegah Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN): Dengan informasi yang terbuka, pengawasan publik menjadi lebih mudah, sehingga meminimalkan ruang gerak untuk praktik KKN.
  • Meningkatkan Persaingan Sehat: Semua calon penyedia barang/jasa memiliki akses yang sama terhadap informasi jadwal dan persyaratan, mendorong persaingan yang adil dan sehat.
  • Menciptakan Akuntabilitas: Pemerintah daerah bertanggung jawab penuh atas setiap tahapan proses pengadaan, karena semua informasi dapat diakses dan diawasi oleh publik.
  • Meningkatkan Efisiensi: Dengan jadwal yang jelas dan terbuka, proses pengadaan dapat berjalan lebih terencana dan efisien, mengurangi potensi penundaan atau masalah yang tidak perlu.
  • Meningkatkan Kepercayaan Publik: Ketika masyarakat melihat bahwa pemerintah daerah transparan dalam mengelola anggaran dan proses pengadaan, kepercayaan publik terhadap pemerintah akan meningkat.
Baca Juga:  Hadapi Cuaca Ekstrem dan Bencana, Wabup Garut Ajak Semua Pihak Jadi Pelopor Kebersihan Lingkungan

Wujud Transparansi dan Landasan Hukumnya

Muhammad Mira juga menekankan bahwa prinsip transparansi ini diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, termasuk Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021) dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Transparansi ini diwujudkan melalui beberapa mekanisme penting:

  • Sistem Informasi Pengadaan Secara Elektronik (SPSE): Platform digital ini mengumumkan semua informasi terkait pengadaan, mulai dari jadwal, pengumuman tender, hingga hasil pemenang, yang dapat diakses oleh masyarakat umum.
  • Rencana Umum Pengadaan (RUP): Setiap instansi pemerintah diwajibkan untuk menyusun dan mengumumkan RUP pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) yang terintegrasi dengan SPSE. RUP memuat informasi perencanaan pengadaan barang/jasa dalam satu tahun anggaran.
  • Pengumuman Resmi: Selain melalui sistem elektronik, pengumuman pengadaan juga seringkali dilakukan melalui papan pengumuman resmi instansi atau media massa.
Baca Juga:  ILUNI ONE Garut Gelar Pasanggiri Jaipong Antar SMP dan Lomba Nyanyi Antar Angkatan Alumni

Ancaman Korupsi Akibat Ketidaktransparan

Muhammad Mira secara tegas menyatakan bahwa ketika suatu agenda pengadaan jasa tidak tayang di SiRUP dan/atau LPSE, padahal seharusnya ditayangkan, ini adalah pelanggaran serius dan potensi besar terjadinya korupsi.

“Ketika informasi tidak dibuka, ini membuka celah lebar bagi praktik-praktik ilegal,” tegas Mira.

Potensi korupsi yang bisa terjadi meliputi:

  • Pengaturan Pemenang (Konspirasi/Persekongkolan): Hanya pihak-pihak tertentu yang mengetahui adanya pengadaan, memungkinkan panitia atau pejabat pengadaan untuk mengatur pemenang sejak awal.
  • Mark-up Harga (Penggelembungan Anggaran): Tanpa persaingan sehat, harga dapat dimanipulasi jauh di atas nilai pasar wajar.
  • Pengadaan Fiktif atau Tidak Sesuai Kebutuhan: Proyek jasa yang tidak transparan bisa jadi tidak prioritas atau bahkan fiktif.
  • Penyalahgunaan Wewenang/Jabatan: Pejabat yang tidak menayangkan jadwal informasi pengadaan berarti menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
  • Pinjam Bendera Perusahaan: Perusahaan yang ditunjuk mungkin hanya meminjam nama perusahaan lain untuk menyamarkan keterlibatan pihak-pihak tertentu.
Baca Juga:  Mamah Muda di Garut Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Uang Arisan Online

Miraj juga menekankan bahwa tidak ditayangkannya agenda pengadaan adalah pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip good governance. Pihak-pihak yang terlibat dapat dikenakan sanksi administrasi, perdata, hingga pidana berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Peran Aktif Masyarakat dalam Pengawasan
Muhammad Miraj, mendorong masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi proses pengadaan. Jika menemukan adanya agenda pengadaan jasa yang seharusnya tayang di SiRUP/LPSE tetapi tidak ada, masyarakat dapat mengambil tindakan berikut:

  • Melakukan Pengaduan: Kepada APIP (Inspektorat Daerah), LKPP, Ombudsman RI, atau langsung kepada penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, atau KPK) jika ada indikasi kuat korupsi.
  • Mengajukan Permohonan Informasi Publik: Jika instansi berdalih informasi tidak wajib diumumkan, dapat diajukan permohonan informasi publik secara resmi.

“Transparansi adalah kunci dalam mencegah korupsi dalam pengadaan pemerintah. Setiap celah informasi yang ditutup adalah pintu bagi praktik-praktik ilegal,” tegas Muhammad Mira.

“Mari bersama-sama kita pastikan setiap rupiah anggaran daerah digunakan secara jujur, akuntabel, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Garut.” Muhammad Miraj memungkas. [JB]

 

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *