GARUT, JABARBICARA.COM – Komite Rakyat Anti Korupsi (KRAK) menyoroti tajam dugaan praktik pengondisian dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.
Ketua KRAK, Andres Ramfuji, mendesak para penyelenggara pengadaan seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pengguna Anggaran (PA), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk bertindak bersih dan independen dalam setiap pengambilan keputusan.
Ramfuji menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, khususnya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Perpres 12 Tahun 2021.
“Di sinilah perlu dilihat posisi para penyelenggara tersebut. Kalau perusahaannya yang menang itu-itu saja, patut diragukan mental-mental korupnya,” ujar Andres dengan nada tegas, Selasa [27/05/2025].
Ia menduga kuat adanya skandal ‘main mata’ yang mengarah pada suksesi perusahaan tertentu, bahkan jika bukti formal masih minim. “Di sana pasti diduga ada skandal main mata untuk suksesi,” tambahnya.
Andres juga menyoroti peran penting Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pengawasan. Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK memberikan kewenangan penuh kepada lembaga ini untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, termasuk pengadaan barang dan jasa di seluruh tingkatan pemerintahan.
“Sehingga, kalau seandainya menjadi langkah krusial, Bupati dan Wakil Bupati terpilih bisa turut hadir untuk ikut serta mengawasi terhadap polemik pengondisian dan jual beli proyek,” seru Andres.
Meskipun mengakui minimnya bukti langsung, ia menegaskan bahwa analisa hukum menunjukkan adanya dugaan kuat ke arah praktik tersebut.
KRAK berharap, dengan sorotan ini, proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Garut dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel, bebas dari intervensi yang merugikan keuangan daerah dan kepentingan masyarakat. [JB]