GMNI, IMM, dan KAMMI Desak Pemerintah: Bahas Perda Anti Maksiat Dengan Melibatkan Berbagai Pihak

Garut227 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM– Sebuah diskusi publik bertajuk “Analisis serta evaluasi teknis aplikatif juga resistensi Perda  Anti Maksiat di Kabupaten Garut” digelar hari ini di Tegal Malaka, menghadirkan sejumlah organisasi kemahasiswaan seperti Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), serta perwakilan dari Polres, DPRD, dan Satpol PP. Acara ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas dan implementasi peraturan daerah (Perda) yang mengatur pencegahan perilaku maksiat di Kabupaten Garut, Rabu [04/06/2025]

Diskusi yang berlangsung di Tegal Malaka ini berfokus pada evaluasi Perda Anti Maksiat, termasuk tantangan penegakan hukum, dampak sosial, serta peran masyarakat dalam mendukung regulasi tersebut. Perwakilan IMM menekankan pentingnya edukasi masyarakat sebagai langkah preventif, sementara GMNI menyoroti perlunya keseimbangan antara penegakan hukum dan penghormatan terhadap hak asasi. KAMMI, di sisi lain, mendorong penguatan nilai-nilai moral dalam implementasi perda.

Dari pihak Polres, Kasat Intel AKP Asep Saepudin S.H sempat menyampaikan bahwa penegakan Perda harus dilakukan secara humanis dan tidak diskriminatif, dengan mengedepankan dialog untuk mencegah konflik.

Wakil Ketua DPRD Ayi Suryana. S.E yang hadir menyatakan komitmen untuk mengevaluasi aspek-aspek perda yang dianggap kurang relevan dengan dinamika sosial saat ini.
“Jika mau mengadakan Perda Syariah, Maka mau tidak mau kita pun sebagai masyarakat mesti tertib pada aturan Syariah” ujarnya.
“Dan sebetulnya perihal anti maksiat ini sudah ada didalam kitab suci unat islam, dan itu mutlaq ketetapan Tuhan, artinya kita mesti taat pada ketetapan Tuhan” ujarnya.
Sementara itu, Satpol PP Jajang.S menegaskan peran mereka dalam operasi lapangan, namun meminta dukungan masyarakat agar penegakan perda berjalan efektif.

Baca Juga:  Pemkab Garut Bersama BPJS Ketenagakerjaan Targetkan UCJ untuk Tingkatkan Perlindungan Pekerja

Diskusi yang berlangsung selama Dua jam ini dihadiri mahasiswa, tokoh masyarakat, dan perwakilan organisasi keagamaan. Acara ditutup dengan kesepakatan untuk membentuk forum lanjutan guna merumuskan rekomendasi perbaikan Perda Anti Maksiat yang lebih inklusif dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Adapun tuntutan dari Aliansi Mahasiswa yang terdiri dari IMM,GMNI, dan KAMMI ini yakni diantaranya:
1. Peningkatan profesionalisme dan kepatuhan terhadap kode etika.
2. Penegakan peraturan daerah secara proporsional dan NonDiskriminatif.
3. Optimalisasi penegakan hukum terhadap pelanggaran ketertiban umum.
4. Peningkatan kolaborasi Antar Masyarakat dan aparatur pemerintahan.
5. Akuntabilitas dalam penanganan insiden kekerasan terhadap Masyarakat.
6. Terciptanya Lingkungan yang Kondusif dari Maksiat.

Kegiatan diskusi ini diharap dapat memberikan dampak positif dan menjadi wadah untuk menyampaikan aspirasi dan keresahan masyarakat, kritik, serta saran yang membangun hingga didengar dan dilaksanakan oleh pemerintah.[JB]

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *