Walikota Surabaya Sebut Parkir Toko Modern di Surabaya Boleh Gratis atau Berbayar

Tokoh109 Dilihat

SURABAYA, JABARBICARA.COM- Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menetapkan aturan parkir di toko modern usai bertemu dengan para pengusaha.

Toko modern yang punya lahan parkir sendiri atau persil, bebas menggratiskan pengunjung atau menarik tarif parkir ke pengunjung.

IMG-20250812-WA0057
IMG-20250807-WA0013
IMG-20250807-WA0014
IMG-20250812-WA0048
IMG-20250814-WA0000

“(Pertemuan dengan pengusaha) sudah, sudah kita lakukan,” kata Eri ketika ditemui awak media usai rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Surabaya, Senin (16/6/2025).

Kewajiban yang diatur hanya mereka wajib menyediakan tempat parkir beserta petugasnya.

“Tapi, toko modern itu memiliki kebijakan sendiri. Sudah. Orang bayar aku yang tanggung, aku yang bayar (ke Pemkot),” katanya.

Baca Juga:  Mengenal Kepemimpinan Revolusioner KH. Ahmad Dahlan: Teladan Abadi bagi Umat

Parkir gratis atau berbayar yang dikenakan ke pengunjung, bukan wewenang Pemkot. Pemkot hanya memastikan para pengusaha tertib bayar pajak parkir.

“Intinya sama saja, itu adalah ketika dia itu mau berbayar atau tidak berbayar maka pajak parkir yang diserahkan adalah sesuai dengan jumlah kendaraan yang parkir di sana. Itu intinya,” jelasnya. melansir Surabayanet

Sesuai Perda Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, besaran pajak parkir yang harus dibayar pengusaha adalah sepuluh persen dari jumlah kendaraan parkir.

“Jadi satu ya, dia butuh pasti ada petugas parkir. Dan petugas parkir itu lah yang melakukan dengan perhitungan dengan tap-nya, jumlahnya (kendaraan) berapa.

Namun besaran tarif parkirnya, tetap menggunakan karcis dari Pemerintah Kota Surabaya.

Baca Juga:  Profil 4 Purnawirawan yang Taken Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka

“(Pakai karcis) dari pemkot, kalau dia mau bayar. Tapi kan sebenarnya kan parkirnya itu karena dibayarkan oleh toko modern sendiri ya silakan saja mau Indomart, mau Alfamart, mau Alfamidi ya silakan saja,” ucapnya.

Ia mengimbau masyarakat, jika pergi ke toko modern yang masih bertuliskan bebas parkir tidak perlu membayar tarif. Tapi yang tidak disertai tulisan itu, silakan membayar.

“Kalau dia ternyata menghapus tulisan bebas parkirnya harus bayar. Tahu maksudnya ya. Kalau selama tidak mencabut tulisan bebas parkirnya, maka itu dibebankan kepada Indomart dan Alfamart,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, mulai awal pekan bulan Juni, Eri menggelar apel hingga inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah minimarket lalu ditutup dengan menyegel lahan parkir mereka. Total ada 58 lahan parkir minimarket yang disegel.

Baca Juga:  Kontingen Indonesia turut hadir di pemakaman Paus Fransiskus

Langkah itu tindak lanjut pernyataannya 2 Juni 2025 lalu, yang minta setiap tempat usaha menyediakan jukir resmi berrompi perusahaan, dan tidak menarik tarif ke pengunjung meski sukarela.

“Rompinya tempat usahanya dia dan memastikan bahwa orang yang parkir tidak membayar. Kalau tidak mau ikut aturan itu, jangan buka usaha di Surabaya,” ujarnya pada 2 Juni lalu.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *