Terobosan Kesejahteraan Desa: PPDI Garut Sambut Gembira Solusi KHDPK untuk Rakyat!

Garut225 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM – Angin segar harapan dan kegembiraan meliputi Kabupaten Garut seiring terbentuknya Pendamping Gerakan Masyarakat Perhutan Sosial [Gema PS] Kabupaten Garut, yang dinakhodai oleh Ganda Permana, S.H.

Kegembiraan ini disambut hangat oleh Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Garut, yang melihatnya sebagai langkah krusial menuju kesejahteraan rakyat.

Banner Iklan 4
Banner Iklan
Banner Iklan 1
Banner Iklan 2

Muslim Safaat, Ketua PPDI Kabupaten Garut, mengungkapkan kebahagiaannya. “Seluruh perangkat desa di bawah PPDI siap bahu-membahu, Minggu (22/06/2025).

Kami akan mengoordinasikan kawan-kawan perangkat desa untuk membantu menertibkan administrasi dalam pembentukan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) di 183 desa,” tegasnya dengan semangat.

Kegembiraan PPDI bukan tanpa alasan. Solusi KHDPK ini membuka pintu lebar bagi para petani desa untuk mengelola lahan secara legal, tanpa lagi dibayangi kekhawatiran hukum.

Baca Juga:  Dede Kusdinar: DPRD Jabar Proaktif Bantu Desa Wujudkan Koperasi Merah Putih Berbasis Inpres 9/2025 dengan Perangkat Desa kabupaten Garut

“Kami PPDI sangat bangga! Petani di desa kini bisa berkiprah mengelola tanah secara legal, tak ada lagi ketakutan akan pelanggaran hukum,” seru Muslim, didampingi Dadan Nugraha, S.H., salah satu advokat terkemuka di Kabupaten Garut yang juga merupakan Penasihat Hukum PPDI Garut.

Dadan Nugraha mempertegas landasan hukum kuat di balik optimisme ini.

“Melihat literatur aturan, mulai dari Pasal 33 UUD 1945, kemudian detail dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah disempurnakan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta peraturan pelaksana seperti PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan regulasi teknis dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, jelas bahwa tidak ada alasan bagi masyarakat desa melalui KHDPK di 183 desa Kabupaten Garut untuk tidak sejahtera,” jelas Dadan.

Baca Juga:  Seminar Internasional Dorong Peluang Kerja Migran ke Jepang sebagai Solusi Pengangguran di Garut

Ia menambahkan, “Semua dasar hukum ini, termasuk arahan dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, memberikan payung hukum yang kuat bagi masyarakat desa untuk mengelola kawasan hutan secara berkelanjutan demi kesejahteraan mereka.”

Dadan menyerukan kepada semua elemen masyarakat untuk bersatu padu. “Mari kita bersama-sama mendorong kesejahteraan masyarakat desa melalui KHDPK sesuai formulasinya, demi mengindahkan perintah hukum dan perundang-undangan Republik Indonesia ini.”

Secara terpisah, melalui sambungan telepon, Dede Kusdinar, S.E., Pembina PPDI Kabupaten Garut yang juga merupakan Anggota DPRD Komisi II Provinsi Jawa Barat, menyampaikan apresiasinya.

“Inisiatif seperti KHDPK ini adalah angin segar bagi masyarakat desa, khususnya petani. Kami di DPRD Provinsi Jawa Barat akan terus mendukung program-program yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan,” ujar Dede.

Baca Juga:  Carut Marut Dunia Pendidikan di Garut, Data Penerima PIP Lebih Banyak dari Jumlah Siswa dalam Dapodik di SDN Sukamulya 4, APH Diminta Segera Turun Tangan..!!

Ia berharap sinergi antara berbagai pihak dapat terus terjalin untuk kemajuan desa-desa di Garut. “Inilah momentum bagi rakyat Garut untuk merasakan solusi nyata”, pungkas Dede Kusdinar

Dengan sinergi kuat antara pemerintah desa, Pendamping Gema PS, dan seluruh elemen masyarakat, harapan akan kehidupan yang lebih baik dan sejahtera bagi petani dan seluruh warga desa bukan lagi mimpi, melainkan kenyataan yang semakin dekat. [JB]

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *