Dorong PADes dan Kolaborasi Desa, DPMD Garut Tegaskan Pentingnya Peran Digitalisasi dan Kemitraan Setara

Daerah, Garut244 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut terus memperkuat upaya kolaboratif antar desa dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes) serta pengelolaan potensi lokal berbasis kawasan. Hal ini disampaikan langsung oleh Asep Purnama Alam, Kepala Bidang Kerja Sama Desa dan Kawasan Desa DPMD Garut, dalam wawancara di sela-sela kegiatan Sosialisasi Fasilitasi Kerja Sama Antar Desa, yang digelar di Aula DPMD Garut, Kamis (10/07/2025).

Dalam wawancaranya, Asep menyoroti bahwa pengelolaan pengadaan barang dan jasa di desa sudah mulai bergeser ke arah sistem digital. Hal ini, menurutnya, bertujuan untuk meminimalisasi potensi penyimpangan oleh oknum.

IMG-20250807-WA0013
IMG-20250807-WA0014
IMG-20250812-WA0048
IMG-20250814-WA0000
IMG-20250812-WA0057

“Di desa, pengadaan barang sudah mulai diarahkan ke sistem yang lebih digital. Ini untuk menghindari kenakalan-kenakalan yang dilakukan oleh oknum,” ujar Asep.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa digitalisasi tidak serta-merta meniadakan muatan lokal. Ketersediaan penyedia barang dan jasa di desa yang masih terbatas justru menjadi alasan untuk mendorong semangat kerja sama antar desa dan menjadikan Kasi PMD sebagai fasilitator utama di tingkat kecamatan.

Baca Juga:  Anggaran Besar di Desa, Tantangan Semakin Kompleks

“Digitalisasi bukan berarti menghapus kearifan lokal. Tapi ketika penyedia di desa terbatas, maka kita perlu bangkitkan semangat kerja sama antar desa dengan dukungan Kasi PMD dan Sekdes sebagai motor penggerak di desa,” ujarnya.

Asep juga menyampaikan bahwa kecamatan kini telah berstatus sebagai SKPD, sementara program dari pemerintah pusat mengalir begitu deras. Maka, respons cepat dan peran aktif kecamatan sangat dibutuhkan agar tidak terjadi kesalahan administratif yang dapat merugikan desa.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tata cara kerja sama desa mencakup pengelolaan keuangan dan aset desa, dua hal krusial yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan PADes. Salah satu arahan dari Kepala DPMD adalah agar BUMDesma tidak hanya terfokus pada kegiatan konvensional, tetapi mampu berkembang menjadi unit bisnis lintas kecamatan.

“Kalau PADes hanya bergantung pada Dana Desa, bisa saja tercapai tapi akan lama. Maka, perlu ada kolaborasi dengan pihak ketiga seperti investor, terutama dalam pengelolaan aset wisata atau unit usaha lainnya,” kata Asep.

Baca Juga:  Pemdes Wanamekar Kecamatan Wanaraja, Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Perangkat

Dalam kerja sama dengan pihak ketiga, Asep menekankan pentingnya prinsip kesetaraan dan keuntungan bersama, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 96 Tahun 2017.

“Kami di DPMD memastikan bahwa kerja sama antara desa dan pihak ketiga itu harus menguntungkan kedua belah pihak. Tidak ada monopoli. Kalau desa tidak sepakat dengan satu tawaran, bisa memilih pihak lain. Semua harus didasari kesetaraan,” jelasnya.

Menurut Asep, pihak ketiga yang ingin bekerja sama dengan desa wajib menyampaikan proposal atau penawaran secara terbuka, dan keputusan sepenuhnya ada di tangan desa. Jika kerja sama tersebut berujung pada pengadaan barang dan jasa, maka prosesnya tetap harus mengikuti regulasi yang berlaku, seperti yang tertuang dalam Perbup Nomor 22 Tahun 2022.

Terkait arah jangka panjang, Asep menyebutkan bahwa DPMD Garut telah menyusun peta jalan kerja sama antar desa dalam bentuk pengelompokan potensi kawasan. Saat ini, sudah ada lima kawasan yang dirancang, dan ditargetkan berkembang menjadi sepuluh kawasan pedesaan hingga tahun 2029.

Baca Juga:  KPU Garut Pastikan Tidak Ada Perubahan Zona Kampanye Pilkada 2024

“Dua kawasan, yaitu Malangbong dan Selaawi, sudah ditetapkan secara nasional. Sekarang kami dorong pengembangan kawasan seperti Pasirwangi (agroforestry), kawasan garam terpadu di selatan, dan kawasan agrowisata,” ungkapnya.

Asep menambahkan bahwa data potensi sumber daya alam desa sudah dimiliki DPMD, namun penggeraknya tetap harus dari kemauan desa dengan dukungan fasilitasi dari kecamatan. Ia berharap semua potensi ini dapat digarap secara kolaboratif melalui mekanisme BKAD (Badan Kerja Sama Antar Desa), guna mewujudkan pembangunan desa yang lebih produktif dan berdaya saing.

“Semua ini bagian dari penyelenggaraan pemerintah desa yang sehat dan mandiri. Kita di DPMD akan terus melakukan monitoring terhadap tumbuh kembangnya kerja sama desa, baik antar desa maupun dengan pihak ketiga,” pungkasnya. [JB]

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *