GARUT, JABARBICARA.COM — Di tengah geliat industri energi nasional, warga RW 07 Desa Karyamekar, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, justru hidup dalam ironi. Wilayah yang menyumbangkan panas bumi untuk listrik Indonesia ini menghadapi kenyataan pahit: jalan utama rusak parah dan lingkungan tetap gelap karena ketiadaan Penerangan Jalan Umum (PJU).
Lewat baliho dan spanduk yang menyebar di berbagai titik, warga menyuarakan kegelisahan mereka:
-
“Energi Kami Terang, Jalan Kami Gelap.”
-
“Karyamekar, Tanah Kaya Energi Tapi Miskin Akses dan Penerangan.”
-
“Bayar Listrik Mahal, Tapi Hidup dalam Gelap Gulita.”
Aspirasi Masyarakat
Tokoh masyarakat Jajang, yang mewakili Gerakan Masyarakat Peduli Karyamekar (GMPK), mengungkapkan bahwa surat keberatan telah diajukan kepada Bupati Garut. Jalan yang dimaksud adalah akses utama kendaraan operasional PT Star Energy, PGE, dan Indonesia Power. “Setiap malam, truk-truk besar seperti puso lalu lalang. Warga tidak menikmati manfaat, hanya kebisingan dan kerusakan,” katanya.
RW Dasep dan RT Ono menambahkan, “Mobil wisata melintas siang malam. Tapi penerangan jalan? Nihil. Kami bayar mahal, tapi hidup dalam kegelapan. Kami bukan penonton, kami bagian dari ekosistem energi nasional.”
Dana dan Kewajiban yang Belum Menyentuh Warga
✔️ Dana Bagi Hasil Panas Bumi (DBH):
Sesuai UU No. 33 Tahun 2004, wilayah penghasil panas bumi berhak atas DBH dari pusat untuk pembangunan infrastruktur. RW 07 sebagai wilayah terdampak langsung, patut mendapat manfaat nyata.
✔️ Bonus Produksi Panas Bumi:
Perusahaan panas bumi menyetor bonus ke daerah dari pendapatan kotor mereka. Dana ini secara nasional telah digunakan untuk membangun jalan desa dan PJU—kenapa RW 07 belum tersentuh?
✔️ TJSL/CSR Perusahaan Energi:
Program TJSL perusahaan seharusnya menyasar kebutuhan dasar masyarakat terdampak. Warga RW 07 menuntut program yang berdampak nyata, bukan seremonial belaka.
Tuntutan Warga RW 07:
- Perbaikan jalan dan pemasangan PJU sebagai hak dasar masyarakat.
- Transparansi penggunaan DBH dan bonus produksi oleh Pemkab Garut.
- Evaluasi TJSL perusahaan yang menyentuh kebutuhan infrastruktur lokal.
- Dialog partisipatif antara warga, pemerintah, dan perusahaan energi. [JB]