Sorot Dana Publik, GIPS Desak Parpol Garut Transparan Soal LPJ Banparpol

Garut162 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM – Kucuran dana Bantuan Keuangan Partai Politik (Banparpol) dari APBD Kabupaten Garut kembali disorot. Lembaga independen Garut Institute for Policy Sustainability (GIPS) mendesak agar seluruh partai politik penerima Banparpol segera membuka Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahun Anggaran 2024 kepada publik.

Desakan itu disampaikan melalui surat resmi yang dikirimkan langsung oleh GIPS kepada seluruh pengurus partai tingkat kabupaten.

“Kami melihat adanya ketimpangan antara dana publik yang rutin disalurkan tiap tahun dan minimnya transparansi dari partai politik sebagai penerima. Ini soal tanggung jawab politik dan moral,” ujar Ade Sudrajat, Direktur Eksekutif GIPS, saat dikonfirmasi, Rabu (6/8/2025).

Minim Transparansi, Potensi Masalah

GIPS menilai bahwa penggunaan dana Banparpol selama ini cenderung tertutup, tanpa akses publik terhadap laporan penggunaan, bukti pengeluaran, maupun rincian kegiatan pendidikan politik yang dijanjikan.

“Banyak kegiatan dilaporkan, tapi dokumentasi publiknya tidak pernah ada. Publik berhak tahu ke mana uang mereka digunakan,” ujar Ade.

Lembaga tersebut pun menyampaikan permintaan secara rinci agar masing-masing partai menyerahkan:

  1. LPJ lengkap TA 2024;
  2. Daftar kegiatan dan laporan pelaksanaan;
  3. Bukti transaksi keuangan dan dokumentasi kegiatan;
  • Hasil audit internal bila ada.
  • Didasarkan Regulasi yang Kuat
Baca Juga:  Advokat Dadan Nugraha Soroti Polemik Legitimasi DPRD Garut Pasca Sanksi Etik Ketua KPU: Perlunya Kepastian Hukum dan Audit Komprehensif

Permintaan ini bukan tanpa dasar hukum. GIPS merujuk langsung pada:

  1. UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik;
  2. PP No. 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Parpol;
  3. Permendagri No. 78 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyaluran dan LPJ;
  4. Peraturan BPK RI No. 2 Tahun 2015 tentang Pemeriksaan LPJ Banparpol;
  5. Serta UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kami dorong publik untuk ikut serta mengawasi. Jika ada ketidaksesuaian antara laporan dan realisasi, maka audit investigatif bisa dilakukan oleh APIP atau aparat penegak hukum,” tegasnya.

Peran GIPS: Memastikan Demokrasi Tidak Dikhianati

GIPS menegaskan bahwa inisiatif ini bukan bentuk kriminalisasi terhadap partai politik, melainkan mekanisme sosial kontrol untuk menjaga kepercayaan rakyat terhadap institusi politik.

“Kalau partai percaya diri bersih, seharusnya tidak ada alasan menolak. Kita ingin demokrasi tidak hanya prosedural, tapi juga beretika dan transparan,” kata Ade.

Agenda Lanjutan

GIPS menyatakan akan menyusun laporan publik berisi telaah penggunaan dana Banparpol, serta mengusulkan format baru kebijakan alokasi Banparpol yang lebih akuntabel dan partisipatif. Lembaga ini juga berencana membuka forum audiensi dengan Kesbangpol, DPRD, dan partai politik itu sendiri. [JB]

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *