Berdampak Serius Terhadap Rombel Sekolah Swasta, Kepgub Jabar Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 Digugat!!

Pendidikan59 Dilihat

BANDUNG, JABARBICARA.COM – Para penggugat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang pencegahan anak putus sekolah yang mengatur penambahan rombongan belajar (rombel), menyebut kebijakan tersebut berdampak serius pada sekolah swasta, termasuk para gurunya.

Kuasa hukum para penggugat dari Kongres Advokat Indonesia, Alex Edward, mengatakan kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi tertanggal 26 Juni 2025, berdampak serius pada operasional sekolah swasta, terutama dalam hal distribusi guru bersertifikasi dan efektivitas sarana-prasarana pendidikan.

IMG-20250807-WA0014
IMG-20250807-WA0013

“Guru yang telah bersertifikasi justru mengalami pengurangan jam mengajar karena kebijakan ini. Selain itu, penambahan rombel di sekolah negeri menyebabkan minimnya rekrutmen guru baru di sekolah swasta, yang secara otomatis menurunkan pemanfaatan sarana dan prasarana kami,” kata Alex di PTUN Bandung, Kamis (7/08/2025).

Baca Juga:  Kabar Baik untuk Warga Bekasi! English 1 Akan Segera Buka Center Baru di Jatiasih

Alex mengatakan penggugat yang terdiri atas delapan organisasi sekolah swasta, berharap PTUN dapat membatalkan keputusan tersebut dan meminta Gubernur Jabar mencabut kebijakan yang dinilai kontraproduktif terhadap keberlangsungan pendidikan swasta.

“Kalau ini diterapkan terus hingga tiga tahun ke depan, dampaknya bisa sangat merugikan sekolah-sekolah swasta,” ujarnya.

Terkait dengan tahapan awal sidang gugatan terhadap kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi yang resmi dimulai di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Kamis ini dengan agenda pemeriksaan berkas gugatan, Alex mengatakan bahwa dalam pemeriksaan kali ini majelis hakim memberikan sejumlah arahan administratif untuk perbaikan berkas.

“Pihak tergugat dari perwakilan Gubernur hadir dengan membawa surat perintah dan surat kuasa. Namun ada perbedaan nama antara dua dokumen tersebut yang akan diperbaiki oleh majelis hakim,” ujar Alex.

Baca Juga:  Seminar Edupreneur PAUD di Garut Digelar, Dorong Profesionalisme Pengelola dan Kualitas Pendidikan Anak Usia Dini

Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada 14 Agustus 2025.

Ditemui di tempat lain, anggota Tim Advokasi Hukum Pemprov Jawa Barat, Jutek Bongso, mengatakan terkait gugatan yang mulai diproses ini, Pemprov Jabar mengajak semua pihak berpikir secara logis, karena terkait masa depan para siswa.

“Ini bukan soal politik atau persaingan, ini soal masa depan anak-anak kita,” ujar Jutek.

Ia menegaskan, kebijakan Gubernur Jabar tersebut dilandasi keinginan kuat untuk menyelamatkan ribuan anak dari risiko tidak melanjutkan pendidikan karena keterbatasan akses dan ekonomi.

“Pak Gubernur ingin menyelesaikan masalah anak putus sekolah, tapi malah digugat. Kalau sampai pemerintah kalah dan kebijakan dicabut, siapa yang bertanggung jawab terhadap nasib anak-anak yang tidak bisa sekolah?,” ujarnya.

Dia menekankan kebijakan tersebut telah melewati kajian komprehensif, mencakup konstitusi UUD 1945, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, hingga Permendikbud Nomor 41 dan regulasi turunannya.

“Tidak ada satu pun aturan yang dilanggar. Justru, jika program ini tidak dijalankan, anak putus sekolah bisa bertambah setiap tahun,” ujarnya.

Meski demikian, Pemprov Jabar tetap membuka ruang dialog dan mediasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kami berharap pihak penggugat mempertimbangkan kembali gugatan ini demi kepentingan anak-anak yang terancam tidak bisa sekolah hanya karena kondisi ekonomi,” tuturnya.

Sebelumnya, diinformasikan sebanyak delapan organisasi sekolah swasta jenjang SMA menggugat kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi tentang tentang petunjuk teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah melalui penambahan rombongan belajar (Rombel).

Gugatan tersebut, sudah teregistrasi dengan nomor perkara: 121/G/2025/PTUN.BDG tertanggal 31 Juli 2025. [ANTARA]

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *