Anggota DPR Dapat Kenaikan Tunjangan Beras Sebesar 12 Juta Per Bulan: Berikut Juga Daftar Tunjangan Lainnya Yang di Dapat

Nasional41 Dilihat

JAKARTA, JABARBICARA.COM- Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengungkap, anggota DPR memang mendapatkan sejumlah kenaikan tunjangan. Salah satunya adalah tunjangan beras, dari sekitar Rp 10 juta menjadi Rp 12 juta per bulannya. “Tunjangan-tunjangan beras kami cuma dapat Rp 12 juta dan ada kenaikan sedikit dari (Rp) 10 (juta) kalau tidak salah,” ujar Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Selain beras, anggota DPR juga mendapatkan kenaikan tunjangan bensin. Di mana sebelumnya sebesar Rp 4 juta hingga Rp 5 juta menjadi Rp 7 juta per bulan.

IMG-20250807-WA0014
IMG-20250807-WA0013
IMG-20250814-WA0000
IMG-20250812-WA0048
IMG-20250812-WA0057

Terdapat pula tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta yang didapatkan oleh anggota DPR setiap bulannya. Tunjangan itu diberikan karena saat ini para legislator tidaklah lagi mendapatkan rumah dinas.

Baca Juga:  Rayakan Milad ke-9, FPP UNP Usung Tema “Celebrating The Success, Marching Forward for A Brighter Future”

“Saya kira make sense (masuk akal) lah kalau Rp 50 juta per bulan. Itu untuk anggota, kalau pimpinan enggak dapat karena dapat rumah dinas,” ujar Adies. Kendati sejumlah tunjangan mengalami kenaikan, Adies menyampaikan bahwa gaji anggota DPR tidak naik selama 15 tahun.

Politikus Partai Golkar itu menuturkan, gaji yang diterima para legislator saat ini berada di kisaran Rp 6,5 juta per bulannya.

Angka tersebut tidaklah sesuai dengan kondisi di Jakarta saat ini, tetapi ia menyampaikan bahwa para anggota DPR tetap maksimal dalam menjalankan tugasnya. Melansir Kompas

“Dengan gaji yang kurang lebih 6,5 jutaan per bulan dengan kondisi ekonomi Jakarta yang sekarang, kawan-kawan di DPR juga memaksimalkan apa yang didapat untuk bekerja dengan baik,” ujar Adies.

Baca Juga:  Polri Jamin Kelancaran Pelaksanaan PON XXI Aceh-Sumut

Gaji dan Tunjangan Anggota DPR

Diketahui, anggota DPR (bukan Pimpinan DPR atau Ketua DPR) punya gaji pokok Rp 4.200.000. Tiap-tiap anggota DPR juga mendapatkan tunjangan sami/istri 10 persen dari gaji pokok yakni Rp 420.000 dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok maksimal dua anak yakni Rp 168.000. Perhitungan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 dan Surat Edaran (SE) Setjen DPR tahun 2010.

Sedangkan tunjangan-tunjangan lainnya seperti tunjangan jabatan Rp 9.700.000, tunjangan komunikasi Rp 15.554.000, tunjangan kehormatan Rp 5.580.000, dan lain-lainnya.

Terbaru, ada tunjangan perumahan sebesar Rp 50.000.000 untuk anggota DPR periode 2024–2029 ini.

Berikut gaji dan tunjangan anggota DPR yang sudah dikonfirmasi Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar:

  • Gaji pokok: Rp 4.200.000
  • Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen gaji pokok: Rp 420.000
  • Tunjangan anak sebesar 2 persen gaji pokok, maksimal dua anak: Rp 168.000
  • Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
  • Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813 Uang sidang/paket: Rp 2.000.000 Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000
  • Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000
  • Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000
  • Tunjangan perumahan: Rp 50.000.000.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *