Yayasan Bumi Jamuju Indah Minta Maaf atas Ucapan yang Menyinggung Dinas Lingkungan Hidup Garut

Daerah, Garut26 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM – Fiki Radiansyah, perwakilan Bidang Perizinan Yayasan Bumi Jamuju Indah, menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya yang dianggap menyudutkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Garut.

Pernyataan tersebut terlontar saat dialog dengan Komisi II DPRD Garut dalam kunjungan kerja pada Selasa (19/8/2025), terkait perizinan pembangunan gedung milik yayasan.

IMG-20250812-WA0057
IMG-20250807-WA0013
IMG-20250814-WA0000
IMG-20250812-WA0048
IMG-20250807-WA0014

Dalam pernyataannya, Fiki menyebutkan, “Kok, ada apa dengan LH, apakah karena tidak ada cuan?” Ucapan ini diakuinya keluar tanpa sengaja karena terbawa suasana diskusi yang memanas.

Dia memohon maaf sebesar-besarnya kepada Bapak Kepala Dinas Lingkungan Hidup beserta jajarannya atas kekhilafannya. Fiki berharap, permohonan maaf ini diterima.

Baca Juga:  Ketua PWI Garut Soroti Jurnalis Abal-abal yang Lakukan Pemerasan: β€œItu Bukan Wartawan, Itu Preman!”

“Semoga Bapak Kepala Dinas dan Jajarannya menerima permohonan maaf saya atas kekhilafan yang saya lakukan,” ujar Fiki pada Kamis (21/8/2025).

Fiki juga menjelaskan kronologi pengurusan perizinan pembangunan gedung yayasan yang telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Yayasan telah memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan nomor SK-PBG-320507-05042024-001.

Proses perizinan dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dengan memenuhi sejumlah persyaratan, seperti Keterangan Rencana Kota (KRK), Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPKPLH) dengan nomor 03112301132050043 dari OSS, serta konsultasi dengan Tim Penilai Ahli (TPA) bidang arsitektur, sipil, dan mekanikal elektrikal plumbing dari Dinas PUPR.

Yayasan telah memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan nomor SK-PBG-320507-05042024-001.

Baca Juga:  Wabup Garut Dorong Semangat Kewirausahaan Untuk Generasi Muda

Proses perizinan dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dengan memenuhi sejumlah persyaratan, seperti Keterangan Rencana Kota (KRK), Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPKPLH) dengan nomor 03112301132050043 dari OSS, serta konsultasi dengan Tim Penilai Ahli (TPA) bidang arsitektur, sipil, dan mekanikal elektrikal plumbing dari Dinas PUPR.

“Saya yakin, jika semua syarat tidak terpenuhi, PBG atas nama Yayasan Bumi Jamuju Indah tidak akan terbit,” tegas Fiki.

la menegaskan bahwa yayasan telah mematuhi regulasi yang berlaku, termasuk UU No. 11 Tahun 2020 tentang Omnibus Law dan PP No. 5 Tahun 2021 tentang perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS.

Permohonan maaf ini diharapkan dapat menjaga hubungan baik antara Yayasan Bumi Jamuju Indah dan Dinas Lingkungan Hidup, sekaligus memperjelas komitmen yayasan dalam mematuhi prosedur perizinan yang berlaku.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *