Pemerintah Daerah Harus Tegas, Minimarket Wajib Jadi Kontributor PAD Garut

Garut29 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM – Polemik terkait rencana moratorium izin minimarket di Kabupaten Garut terus bergulir. Menanggapi pandangan Ketua DPRD Garut, kalangan praktisi hukum  menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk menata dan mengendalikan minimarket, bahkan membatasi jumlahnya, demi kepentingan masyarakat serta penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Berdasarkan Pasal 12 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan perdagangan, koperasi, dan usaha kecil merupakan kewenangan pemerintah daerah. Dengan dasar hukum ini, Bupati bersama DPRD berhak menata hingga membatasi jumlah minimarket sesuai kebutuhan Garut.

“Minimarket bukan hanya soal izin usaha, tapi instrumen strategis untuk memperkuat fiskal daerah. Pemkab Garut bersama DPRD wajib menegakkan regulasi agar keberadaan minimarket memberi manfaat nyata bagi PAD, bukan sekadar memudahkan akses belanja,” tegas praktisi hukum dan pemerhati kebijakan publik, Selasa (26/8/2025).

Selain soal tata ruang, secara hukum minimarket juga merupakan objek pajak dan retribusi daerah. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), pajak daerah dan retribusi daerah menjadi instrumen utama penguatan PAD. Minimarket wajib dikenakan pungutan sah seperti Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Reklame, hingga retribusi perizinan.

“Jangan sampai minimarket menjamur tanpa kontribusi jelas pada kas daerah. Pemerintah dan DPRD harus memastikan ritel modern ini membayar kewajiban fiskalnya, karena PAD adalah urat nadi pembangunan daerah,” imbuhnya.

Dari sisi perlindungan usaha kecil, dasar konstitusi juga menguatkan langkah Pemkab Garut. Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 menegaskan prinsip demokrasi ekonomi yang melindungi usaha kecil dan koperasi. Oleh karena itu, pembatasan ekspansi minimarket dinilai wajib untuk mencegah dominasi ritel modern atas warung tradisional dan UMKM lokal.

Praktisi hukum tersebut mendorong DPRD agar tidak hanya berhenti pada pernyataan normatif, melainkan turut menyetujui regulasi dan kebijakan anggaran yang memastikan setiap minimarket memberikan kontribusi nyata bagi PAD Kabupaten Garut.

“Kalau regulasi ditegakkan, Garut bukan hanya mendapat PAD signifikan, tapi juga tercipta keadilan ekonomi. UMKM bisa tetap hidup, minimarket terkendali, dan rakyat mendapatkan manfaat ganda,” pungkasnya. [JB]

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *