GARUT, JABARBICARA.COM – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Garut resmi melaporkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut ke Kejaksaan Negeri Garut. Laporan tersebut disertai temuan investigasi internal yang menunjukkan adanya praktik terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang merugikan dunia pendidikan.
Ketua Umum HMI Cabang Garut, Yusup Saepul Hayat, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat tata kelola pendidikan di Garut dicederai oleh praktik-praktik kotor yang merusak masa depan generasi muda.
“Pendidikan tidak boleh dijadikan ladang basah oleh segelintir oknum. Kami menemukan adanya dugaan pungli dan penyalahgunaan Dana BOS yang dilakukan secara TSM, bahkan diduga melibatkan pejabat Dinas Pendidikan. Ini adalah kejahatan serius yang harus segera ditindak,” tegas Yusup.
Temuan Investigasi HMI Cabang Garut
Dalam laporan yang dilayangkan, HMI Cabang Garut mengungkapkan beberapa temuan utama:
1. Dugaan pungli oleh oknum pengawas kecamatan terhadap kepala sekolah dengan dalih kelancaran administrasi dan pembinaan.
2. Indikasi penyalahgunaan Dana BOS, di mana dana negara/daerah tersebut diarahkan atau dipengaruhi oleh pihak tertentu di lingkungan Disdik Garut.
3. Keterlibatan TSM, tidak hanya pengawas, tetapi juga oknum pejabat Dinas Pendidikan.
4. Praktik ini berpotensi merugikan keuangan negara, menghambat layanan pendidikan, dan merusak prinsip pelayanan publik.
Tuntutan HMI kepada Aparat Penegak Hukum
HMI Cabang Garut melalui laporan resmi ini mendesak Kejaksaan Negeri Garut untuk:
1. Menindaklanjuti laporan sesuai mekanisme hukum.
2. Melakukan penyelidikan dan penyidikan secara tuntas.
3. Membongkar pola TSM yang merusak tata kelola pendidikan.
4. Menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
“Korupsi di dunia pendidikan adalah pengkhianatan terhadap bangsa. Jika dibiarkan, ini akan menghancurkan masa depan anak-anak Garut. Kami menuntut Kejaksaan untuk tegas, jangan sampai mafia pendidikan merasa kebal hukum,” tutup Yusup Saepul Hayat. [JB]