UU P2SK Direvisi, Akankah Kripto Jadi Alat Pembayaran Resmi di Indonesia?

Ekonomi Bisnis33 Dilihat

JABARBICARA.COM, JAKARTA –

Diskursus mengenai masa depan aset kripto di Indonesia kembali mencuat seiring dengan pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Salah satu isu penting yang tengah mengemuka adalah potensi kripto untuk berkembang bukan hanya sebagai instrumen investasi, tetapi juga sebagai alat pembayaran.

Asosiasi Blockchain dan Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI) menyampaikan usulan agar revisi UU P2SK dapat memberikan ruang lebih luas bagi inovasi kripto, termasuk harmonisasi dengan sektor keuangan tradisional seperti perbankan dan sistem pembayaran. Menurut Wakil Ketua Umum Aspakrindo-ABI, Yudhono Rawis, mekanisme serupa sudah diterapkan di Amerika Serikat, di mana stablecoin mulai diakui untuk transaksi pembayaran sehari-hari.

“Rekomendasi kami terkait inovasi, terutama untuk alat pembayaran. Pembayaran masih diatur di Bank Indonesia, sedangkan exchange dan blockchain di OJK. Harapan kami dengan harmonisasi antarinstitusi, kripto bisa berkembang dari instrumen investasi menjadi pembayaran,” ujar Yudho dalam rapat Panja Revisi UU P2SK dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (24/9).

Dukungan dari Pelaku Industri
CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyambut positif usulan yang disampaikan asosiasi tersebut dengan menekankan pentingnya kerangka regulasi yang progresif dan adaptif. Menurutnya, regulasi yang jelas dan harmonis bukan hanya memberi kepastian bagi pelaku industri, tetapi juga mampu membuka jalan bagi adopsi kripto yang lebih luas di masyarakat.

Baca Juga:  Longetiv Perkenalkan Sistem Digital Marketing Terintegrasi

Calvin menilai inisiatif asosiasi untuk mendorong kripto sebagai instrumen pembayaran adalah momentum penting bagi Indonesia agar tidak tertinggal dari negara lain. Jika diarahkan dengan tepat, kripto bisa menjadi katalis bagi percepatan digitalisasi keuangan nasional, sekaligus menguatkan daya saing industri teknologi finansial di tingkat global.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa inovasi tidak harus menunggu perubahan regulasi yang besar. Calvin menambahkan bahwa selain rencana jangka panjang seperti perluasan fungsi kripto, pemerintah juga dapat mengambil langkah inovatif dalam jangka pendek untuk memperkuat ekosistem.

Dalam jangka pendek, sejumlah langkah strategis dapat segera dilakukan, antara lain pemberian insentif pajak, percepatan proses listing token baru, serta dukungan terhadap pengembangan produk inovatif seperti Staking dan instrumen derivatif yang dirancang lebih sesuai dengan kerangka regulasi sekaligus agile mengikuti dinamika industri dapat memberikan stimulus signifikan bagi pertumbuhan ekosistem kripto.

Baca Juga:  Harga Bitcoin Mulai Anjlok Di 2025 Berikut Penjelasan Rincinya

“Beberapa hal yang bisa dipertimbangkan misalnya pemberian insentif pajak yang lebih ringan, percepatan proses listing token-token baru, hingga dukungan untuk produk inovatif seperti Staking dan Derivatif atau Futures. Langkah-langkah tersebut bisa menstimulasi pertumbuhan pasar kripto secara lebih cepat,” jelasnya.

Tantangan dan Arah Kebijakan
Meski potensi kripto sebagai instrumen pembayaran terbuka lebar, sejumlah tantangan tetap harus diatasi. Salah satunya adalah maraknya exchange ilegal dari luar negeri yang masih beroperasi dan mengambil porsi besar dari transaksi pengguna Indonesia. Selain itu, regulasi perpajakan juga perlu disesuaikan agar lebih mencerminkan karakteristik pasar kripto yang borderless.

CEO Tokocrypto ini menilai, konsolidasi antarotoritas seperti OJK, Bank Indonesia, dan Direktorat Jenderal Pajak menjadi kunci dalam membangun kerangka regulasi yang seimbang, antara perlindungan konsumen, stabilitas sistem keuangan, dan ruang inovasi. Ia juga menekankan bahwa aset kripto telah memberikan kontribusi nyata bagi negara. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), penerimaan pajak kripto hingga 31 Agustus 2025 mencapai Rp1,61 triliun, atau hampir 4% dari total penerimaan pajak ekonomi digital sebesar Rp41,09 triliun.

Baca Juga:  India Sambut Baik Langkah Presiden Prabowo Hapus Kuota Impor Pangan Pokok

“Potensi kripto sebagai instrumen pembayaran di Indonesia tidak hanya bergantung pada kesiapan teknologi, tetapi juga pada keberanian regulasi untuk beradaptasi dengan perkembangan zaman. Dengan dukungan kebijakan yang tepat, kripto dapat berevolusi dari sekadar instrumen investasi menjadi bagian penting dalam sistem pembayaran digital nasional, memperluas inklusi keuangan, sekaligus memperkuat posisi Indonesia di peta ekonomi digital global,” pungkas Calvin.

Tentang Tokocrypto

Tokocrypto adalah pedagang aset kripto No.1 di Indonesia yang berdiri sejak 2018 dan terdaftar di OJK sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD), serta menjadi anggota Bursa dan Kliring Kripto. Dengan dukungan dari Binance, Tokocrypto menawarkan layanan investasi kripto yang aman, transparan, dan mudah digunakan. Platform ini mencatat rata-rata nilai transaksi harian sebesar US$30 juta, menyediakan lebih dari 400 token/koin dan 600 pasangan perdagangan, serta telah dipercaya oleh lebih dari 4 juta pengguna di Indonesia. Informasi lebih lanjut, kunjungi: www.tokocrypto.com.

Press release ini juga sudah tayang di VRITIMES

 

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *