Analis Kebijakan Publik Apresiasi Kebijakan Pembatasan Kendaraan Pribadi Pemkab Garut

Garut79 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM – Pemerintah Kabupaten Garut resmi memberlakukan kebijakan pembatasan penggunaan kendaraan pribadi bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Garut setiap hari Senin dan Jumat, mulai 28 November 2025. Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah uji coba untuk meningkatkan efisiensi mobilitas, mengurangi emisi karbon, serta mendukung penggunaan transportasi publik.

Analis kebijakan publik, Yadi Roqib Jabbar, menyampaikan apresiasi terhadap langkah tersebut. Ia menilai kebijakan ini sebagai bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Garut dalam memperbaiki tata kelola dan kualitas lingkungan kerja. “Langkah ini menunjukkan bahwa Pemkab Garut di bawah kepemimpinan Bupati Abdusy Syakur Amin dan Wakil Bupati L. Putri Karlina memiliki itikad baik untuk membenahi Garut menjadi lebih baik,” ujarnya, Jumat, (28/11/2025).

Menurut Yadi, kebijakan tersebut tidak hanya berdampak pada pengurangan penggunaan kendaraan pribadi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat sektor ekonomi dan sosial di daerah. “Upaya ini bukan hanya terkait efisiensi mobilitas, tetapi juga menyentuh peningkatan kualitas lingkungan, penguatan sektor ekonomi, serta pengembangan aspek sosial dan budaya,” tambahnya.

Ia menilai bahwa kebijakan ini sejalan dengan arah pembangunan berkelanjutan yang tengah diupayakan pemerintah daerah, termasuk dalam mendorong perubahan pola perjalanan pegawai dan optimalisasi transportasi publik. [JB]

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *