GARUT, JABARBICARA.COM — Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS) menyoroti pemberitaan yang diterbitkan Ruang Rakyat Garut berjudul “Arogansi Pemkab Garut Terhadap Investor Dipersoalkan…”. Ketua GIPS, Ade Sudrajat, menilai pemberitaan tersebut tidak memenuhi standar jurnalistik yang berimbang serta berpotensi menyesatkan publik karena minim verifikasi dokumen dan analisis hukum.
Ketidakberimbangan Narasi dan Framing Sepihak
Dalam pernyataannya, Ade Sudrajat menyebut bahwa pemberitaan itu terlalu mengandalkan narasi dari investor dan mantan anggota DPRD, sementara Pemkab Garut, khususnya BPKAD, tidak mendapatkan ruang klarifikasi yang proporsional.
“Pemberitaan yang tidak menghadirkan posisi pemerintah secara seimbang berpotensi menggiring opini publik secara prematur. Media wajib menerapkan prinsip cover both sides,” tegas Ade, Senin (9/12/2025).
Ia menilai penggunaan diksi bernada menghakimi seperti “arogansi” merupakan bentuk framing yang tidak memenuhi standar objektivitas media.
Minim Verifikasi Dokumen dan Ketiadaan Analisis Regulasi
GIPS menyoroti bahwa isu yang diberitakan berkaitan langsung dengan sertifikat, BAST, serta legalitas Barang Milik Daerah (BMD), namun media tidak menyertakan verifikasi dokumen maupun pendalaman hukum.
“Pengelolaan BMD diatur ketat melalui Permendagri 19/2016. Tanpa memeriksa dokumen resmi, pemberitaan tidak memiliki dasar kuat dan mudah berubah menjadi klaim sepihak,” ujar Ade.
GIPS menilai absennya analisis regulatif membuat kritik terhadap Pemkab bersifat dangkal dan tidak memberi nilai edukatif bagi masyarakat.
GIPS Ingatkan Media terhadap Kode Etik Jurnalistik
Dalam kritiknya, Ade menyebut sejumlah pasal Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang relevan:
- Pasal 1 – Independen, akurat, tidak beritikad buruk
- Pasal 3 – Berimbang dan tidak mencampurkan fakta dengan opini
- Pasal 4 – Menguji informasi dan melakukan verifikasi
- Pasal 10 – Mengutamakan hak jawab
“Ketika berita tidak diverifikasi dengan baik dan tidak berimbang, maka itu bertentangan dengan KEJ. Media harus mengutamakan akurasi, bukan sensasi,” ujar Ade.
Peran Dewan Pers Disorot: Penjaga Mutu dan Etika Pemberitaan
Ade juga menekankan bahwa sengketa pemberitaan semacam ini membuka ruang bagi Dewan Pers untuk turut berperan.
Menurutnya, Dewan Pers memiliki fungsi strategis:
- Menegakkan Kode Etik Jurnalistik melalui penilaian atas dugaan pelanggaran etika.
- Memediasi sengketa pers jika Pemkab merasa dirugikan.
- Mengawasi standar perusahaan pers serta kompetensi wartawan.
- Mengedukasi media dalam pemberitaan isu hukum dan kebijakan publik.
“Dewan Pers bukan alat membungkam media, tetapi penjaga profesionalisme pers. Media lokal harus memahami batasan, etika, dan tanggung jawabnya kepada publik,” kata Ade.
Transparansi Pemerintah dan Profesionalisme Media Harus Sejalan
GIPS menilai bahwa polemik pemberitaan ini seharusnya menjadi momentum untuk mendorong peningkatan transparansi Pemkab Garut sekaligus peningkatan kualitas jurnalistik lokal.
“Pemerintah harus membuka dokumen dan dasar kebijakannya. Media harus menguji informasi secara setara. Hanya dengan itu iklim investasi dan tata kelola daerah dapat berjalan sehat,” tutup Ade. [JB]







