Prihatin Meningkatnya Kasus TPPO WNI Di Kamboja, Lutfia Nurafifah Aktivis Perempuan Dorong Kepada Pemerintah Untuk Segera Memberikan Solusi

Bandung205 Dilihat

BANDUNG, JABARBICARA.COM – Kasus Pekerja Migran yang menjadi korban kejahatan kemanusiaan seperti perdagangan orang (human trafficking), penyelundupan manusia (people smuggling), perbudakan (modern slavery) tiada hentinya.

Perdagangan orang (trafficking in person) dapat diartikan sebagai rekruitmen, transportasi, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan seseorang, dengan ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk-bentuk tekanan lain, penculikan, pemalsuan, penipuan atau peyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, atau pun penerimaan / pemberian bayaran, atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang tersebut untuk dieksploitasi, yang secara minimal termasuk eksploitasi lewat prostitusi atau bentuk-bentuk eksploitasi seksual lainnya, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik-praktik yang menyerupainya, adopsi illegal atau pengambilan organ-organ tubuh, demikian dikatakan Lutfia Nurafifah.

Banyak yang melatarbelakangi Pekerja Migran Indonesia memberanikan diri untuk berangkat ke luar negeri, bisa karena faktor ekonomi tergiur ketika di iming iming gajih yang besar, sehingga mereka melakukan tindakan yang sepintas meskipun secara ilegal, bahkan juga keberanian tersebut mungkin karena sulitnya lapangan pekerjaan di Indonesia.

Menurutnya Laporan World Economic outlook dari imf 2025. tingkat pengangguran tertinggi di negara ASEAN urutan pertama adalah Indonesia disusul Filipina.

Lebih Lanjut Lutfia katakan dalam realitanya Pekerjaan Migran Indonesia di Kamboja tidak sesuai dengan apa yang di janjikan ketika tiba di sana, mereka nyatanya dijadikan korban perdagangan orang, pekerjaan dan gaji tidak sesuai, bahkan terjadi kekerasan oleh perusahaan.

Baca Juga:  HADIAH LEBARAN UNTUK WARGA JAWA BARAT; Pemprov Jabar Hapus Tunggakan PKB Berlaku untuk Tunggakan hingga 2024, Perpanjangan hanya Bayar Pajak tahun 2025

Baru baru ini terjadi nasib pilu yang di alami soleh darmawan asal bekasi jawa barat dan rizal sampurna asal banyuwangi jawa timur yang meninggal dugaan TPPO.

Kamboja jadi penyumbang terbanyak WNI yang terindikasi menjadi korban TPPO dengan 4.300 Orang 2021 sampai Februari 2025 terjadi lonjakan dalam tiga bulan terakhir sebesar 75% 90 orang diantaranya meninggal dunia di negara yang di juluki “Negeri Angkor Wat ”

Sambung Lutfia, Pemerintah harus sigap jangan membiarkan dan menutup mata, harus serius menjamin pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia sebagai warga negara dan Pekerja Migran Indonesia; dan menjamin perlindungan hukum, ekonomi, dan sosial sesuai UU Republik Indonesia Nomot 18 Tahun 2017, Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Melakukan Pencegahan dan Penanganan TPPO yang terdiri dari berbagai lembaga pemerintah dan organisasi untuk mengoptimalkan koordinasi dan kerjasama dalam upaya pencegahan dan penanganan TPPO.

Baca Juga:  Ahmad Bajuri : Elektabilitas Dandan-Arif Unggul Berdasarkan Hasil Polling Pasca Debat Pertama.

Begitupun agen penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ilegal dalam merekrut para calon PMI yang akan bekerja di luar negeri harus di berantas, untuk mengantisipasi banyak korban (human trafficking). [JB]

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *