APTI Garut dan Kuasa Hukumnya Ajukan Keberatan atas Penyaluran BLT DBHCHT 2025 yang Tidak Tepat Sasaran

Garut196 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM – Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kabupaten Garut melalui kuasa hukumnya, Kantor Hukum Dadan Nugraha & Partners, secara resmi mengajukan surat keberatan dan legal opinion kepada Pemerintah Kabupaten Garut, atas indikasi penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) Tahun Anggaran 2025 yang dinilai tidak sesuai sasaran, tidak transparan, dan berpotensi melanggar hukum.

Surat tersebut ditujukan kepada Bupati dan Wakil Bupati Garut, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Pertanian, dan Inspektorat Kabupaten Garut, serta ditembuskan kepada Gubernur Jawa Barat, Sekretaris Daerah Provinsi, Inspektorat Provinsi, dan Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Barat.

Fakta dan Analisis Hukum

Dalam siaran pers ini, kuasa hukum APTI Garut, Dadan Nugraha, S.H., menyampaikan bahwa berdasarkan pengaduan masyarakat dan hasil penelusuran lapangan, ditemukan bahwa:

Banyak penerima BLT DBHCHT tidak berasal dari kalangan buruh tani tembakau atau buruh pabrik rokok;

Terdapat penerima yang tergolong mampu secara ekonomi, bahkan tidak berhak menerima bantuan sesuai regulasi;

Hal ini melanggar Peraturan Menteri Keuangan RI No. 72 Tahun 2024, Perbup Garut No. 63 Tahun 2024, serta UU No. 1 Tahun 2004 dan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

 

Isi Keberatan

Dalam Surat Keberatan bernomor 019/KH-DNP/APTI/VII/2025, APTI Garut menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

  1. Pendataan ulang dan audit menyeluruh terhadap daftar penerima BLT DBHCHT 2025.
  2. Penghentian penyaluran tahap berikutnya sampai proses verifikasi selesai.
  3. Transparansi data penerima kepada publik.
  4. Sanksi administratif dan/atau pidana terhadap pihak yang melakukan manipulasi data.
  5. Koreksi kebijakan secara struktural dengan melibatkan petani dan asosiasi dalam proses distribusi bantuan.
Baca Juga:  Reses Yudha Puja Turnawan di Desa Langensari: Serap Aspirasi Warga Soal Air Bersih, Lahan Makam, dan Bantuan Posyandu

 

Pernyataan Kuasa Hukum

“DBHCHT adalah dana afirmatif. Jika petani yang seharusnya menerima justru ditinggalkan, ini bukan hanya maladministrasi, tapi bentuk ketidakadilan publik yang bisa mengarah pada dugaan tindak pidana,” ujar Dadan Nugraha dalam pernyataannya.

 

Ancaman Eskalasi Hukum

Jika dalam waktu 14 hari sejak diterbitkannya surat ini tidak ada langkah korektif dari Pemerintah Kabupaten Garut, APTI melalui kuasa hukumnya akan:

  • Mengajukan permohonan informasi terbuka sesuai UU No. 14 Tahun 2008,
  • Mengadukan ke Inspektorat Provinsi, BPK, KPK, dan Komisi Informasi,
  • Melakukan langkah hukum lanjutan sesuai mekanisme pengawasan anggaran publik.

 

Referensi Regulasi Terkait

  • UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  • UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi
  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • PP No. 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah
  • PMK No. 72 Tahun 2024 tentang Pedoman Penggunaan DBHCHT
  • Perbup Garut No. 63 Tahun 2024. [JB]

 

Kontak Resmi

Kantor Hukum Dadan Nugraha & Partners
Jl. Suherman No. 44, Komplek Diamond Dreamland Blok H8,
Tarogong Kidul, Kabupaten Garut
📧 Email: nugrahadadan4@gmail.com
📞 WA/HP: 0812-2069-933

Atas nama: Tatang Somantri
Ketua APTI Kabupaten Garut.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *