DPC GMNI Garut Dengar Aspirasi Masyarakat Desa Sinarjaya: Desak Penyelesaian Sengketa Lahan Puncak Guha yang Berada di Kawasan Cagar Alam, Siap Lakukan Audiensi Resmi dengan DPRD

Garut135 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM– Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Garut menegaskan keberpihakannya terhadap masyarakat Desa Sinarjaya, Kecamatan Bungbulang, yang tengah menghadapi konflik agraria di kawasan wisata Puncak Guha, sebuah wilayah yang diketahui secara hukum merupakan bagian dari kawasan cagar alam dan tanah sepadan pantai. Pengusiran terhadap sejumlah pedagang dan warga oleh oknum yang mengklaim kepemilikan tanah dengan menggunakan sertifikat patut diduga sebagai bentuk pelanggaran hukum, sekaligus mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan negara terhadap ruang-ruang publik yang seharusnya dilindungi dan dijaga bersama. [ 29 Juli 2025]

Banner Iklan 4
Banner Iklan
Banner Iklan 1
Banner Iklan 2

GMNI Garut telah melakukan pertemuan langsung dengan warga terdampak dan menerima berbagai aspirasi serta kronologi pengusiran yang berlangsung dengan tekanan dan intimidasi. Warga yang sejak lama memanfaatkan kawasan tersebut untuk aktivitas ekonomi mikro, kini kehilangan ruang hidup dan penghidupan. Atas dasar itu, GMNI menilai bahwa persoalan ini bukan hanya sengketa administratif, melainkan bentuk nyata dari perampasan ruang hidup rakyat yang dilegalkan oleh sistem hukum yang timpang.

Baca Juga:  Pj. Bupati Garut Dorong Peningkatan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa

Ketua DPC GMNI Garut, Pandi Irawan, menyatakan bahwa tindakan penguasaan sepihak terhadap kawasan konservasi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi dan pelanggaran terhadap undang-undang yang mengatur kawasan lindung dan garis sempadan pantai. “Kami melihat ada persoalan serius yang tidak bisa dibiarkan. Bagaimana mungkin lahan di kawasan cagar alam bisa disertifikatkan dan kemudian dipakai untuk mengusir rakyat? Ini bukan hanya salah prosedur, ini adalah kejahatan agraria,” tegasnya.

Lebih lanjut, GMNI Garut akan segera mengajukan surat permohonan audiensi resmi dengan DPRD Kabupaten Garut untuk membahas secara terbuka permasalahan ini. GMNI menuntut agar DPRD tidak diam, melainkan segera bertindak sebagai lembaga representasi rakyat dengan menghadirkan pihak-pihak yang terlibat dalam konflik ini. Mulai dari pihak pengklaim tanah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup(DLH), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa(DPMD) ,Pemerintah Desa Sinarjaya, hingga aparat penegak hukum. GMNI menekankan bahwa proses penyelesaian harus dilakukan secara transparan, berpihak pada rakyat, dan disiarkan ke publik sebagai bentuk akuntabilitas.

Baca Juga:  Bupati Garut Lantik 16 PNS dalam Jabatan Fungsional di Dinas Kesehatan

“Kami mendesak DPRD Garut untuk tidak menjadi lembaga simbolik. Kami ingin DPRD berdiri bersama rakyat, bukan menjadi alat kompromi dengan kepentingan pemodal. Jangan sampai ada legitimasi terhadap penguasaan kawasan konservasi atas nama legalitas semu. GMNI bersama masyarakat akan hadir dalam audiensi itu untuk memastikan tidak ada kompromi terhadap kepentingan rakyat kecil,” tambah Pandi Irawan.

Selain menempuh jalur audiensi, GMNI Garut juga sedang mengkaji kemungkinan langkah hukum maupun advokasi terbuka bersama jaringan gerakan rakyat lainnya. GMNI menilai bahwa upaya perampasan tanah di kawasan konservasi bukanlah persoalan lokal semata, tetapi bagian dari pola sistemik perampasan ruang-ruang publik yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia. Oleh karena itu, GMNI juga mengajak seluruh elemen mahasiswa, organisasi rakyat, serta masyarakat sipil untuk bersolidaritas dan mengawal kasus ini secara bersama-sama.

Baca Juga:  DPC GMNI GARUT TEKANKAN PEMERINTAH UNTUK OBJEKTIF DAN LAKUKAN PENGAWASAN KETAT TERHADAP PROSES INVESTIGASI DALAM TRAGEDI PESTA RAKYAT PERNIKAHAN WAKIL BUPATI GARUT

GMNI percaya bahwa tanah bukan hanya komoditas ekonomi, melainkan bagian dari kedaulatan rakyat atas ruang hidupnya. Tanah adalah alat produksi, sumber kehidupan, dan warisan generasi yang tidak boleh dirampas oleh kekuasaan yang dibungkus legalitas administratif. Dalam semangat Trisakti Bung Karno—berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan—GMNI Garut menyatakan komitmennya untuk terus berada di garis depan perjuangan rakyat yang tertindas. [JB]

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *