Wakil Bupati Menggelar Pertemuan Dengan Pihak PT Pancar Pesona Indah Disaat Marwah Legislatif dilecehkan Oleh Pihak Perusahaan

Daerah, Garut100 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM – PT Pancar Pesona kembali menuai sorotan tajam setelah sebelumnya dianggap melecehkan lembaga legislatif karena tidak menghadiri undangan audiensi DPRD Kabupaten Garut pada Senin, 15 Januari 2025. Audiensi yang telah dijadwalkan jauh hari sebelumnya itu batal terlaksana karena pihak perusahaan beralasan manajemen berada di Jakarta, sekaligus meminta penjadwalan ulang dengan menentukan sendiri waktu dan tanggalnya. Sikap ini dinilai arogan, seolah perusahaan memiliki kuasa lebih besar ketimbang lembaga legislatif maupun pemerintah daerah.

Sejumlah media memberitakan peristiwa ini dengan tajuk berbeda, di antaranya:

Media Jabarbicara: “PT Pancar Pesona Indah Mangkir dari Audiensi. Legislatif Dianggap Remeh”
Media RRG: “Legislatif Tidak Dihargai: PT Pancar Pesona Mangkir dari Audiensi”
Media Jabadar: “Marwah Terenggut: Perusahaan Mangkir dari Audiensi, Pertanyaan Besar bagi Legislatif dan Eksekutif”

Baca Juga:  Ayo Wakaf! Revitalisasi Panti Asuhan Harapawan Muhammadiyah Jadi Proyek Amal

Namun, yang mengejutkan, pada Selasa, 16 September 2025, pihak PT Pancar Pesona justru melakukan pertemuan dengan Wakil Bupati Garut di rumah dinasnya. Padahal, sehari sebelumnya perusahaan tersebut dinilai menghindar dari audiensi penting bersama DPRD, LSM Gapermas, serta sejumlah dinas terkait yang membahas dugaan pelanggaran hukum oleh perusahaan.

Ketua Umum DPP Gapermas, Asep Mulyana, menyebut langkah ini sebagai bentuk pelecehan terhadap marwah lembaga legislatif dan eksekutif.

“Ini sungguh keterlaluan, jelas-jelas merendahkan lembaga pemerintah daerah,” tegasnya.

Senada dengan itu, Cecep Dedi S., aktivis sekaligus Ketua Ikatan Media Online, menilai kejadian ini adalah tamparan keras terhadap DPRD.

“DPRD adalah representasi rakyat, tapi justru tidak dianggap oleh perusahaan yang hanya memikirkan keuntungan ekonominya,” ujarnya.

Baca Juga:  Pilkada Garut 2024, Helmi Budiman dan Yudi Lasminingrat, Dapat Support dari KAA

Sementara itu, Dindin Elfajr, Bendahara Umum Gapermas, mempertanyakan pertemuan mendadak tersebut.

“Ke DPRD tidak bisa hadir, tapi ke rumah dinas Wakil Bupati justru ada pertemuan. Ada apa sebenarnya? Apakah ada kepentingan politik atau bisnis? Ini jadi pertanyaan besar,” ungkapnya.

Dari pihak DPRD, Yusuf Musyafa, Anggota Komisi I, menegaskan bahwa DPRD bekerja berdasarkan undang-undang.

“Bupati bersama DPRD adalah pelaksana pemerintah daerah sesuai UU No. 23 Tahun 2014. DPRD sebagai wakil rakyat tidak bisa diatur oleh siapapun, apalagi oleh oligarki atau pengusaha,” tegasnya.

Lebih lanjut, Usep, anggota Komisi I lainnya, menambahkan bahwa pelaksanaan audiensi tetap mengacu pada hasil rapat, yaitu pada Jumat, 18 September 2025.

Baca Juga:  Krisis Kemanusiaan Pascabanjir: Suara Yudha Disambut Apresiasi, Kinerja Bupati-Wabup Dipertanyakan

“Jadwal audiensi bukan mengikuti permintaan perusahaan, melainkan hasil kesepakatan rapat resmi,” tandasnya. [JB]

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *