Direktur GIPS: Bupati Garut Harus Bertanggung Jawab, Tutup Semua SPPG yang Tidak Legal

Garut136 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM — Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS) menyatakan sikap tegas atas insiden keracunan massal ratusan siswa di Kecamatan Kadungora. Menurut GIPS, tragedi ini adalah bukti nyata kelalaian struktural dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), dan Bupati Garut harus bertanggung jawab penuh atas lemahnya pengawasan serta segera menutup seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memenuhi standar legal dan teknis.

SPPG: Titik Rawan Program MBG

Ade Sudrajat, Direktur GIPS, menegaskan bahwa SPPG sebagai unit pelaksana MBG justru menjadi titik rawan yang selama ini luput dari pengawasan serius.

“SPPG bukan sekadar dapur. Ia adalah fasilitas pelayanan publik yang wajib tunduk pada regulasi bangunan, sanitasi, dan keamanan pangan. Jika tidak memenuhi standar legal, maka harus ditutup. Tidak ada kompromi,” tegas Ade, Sabtu (4/10/2025).

GIPS mencatat banyak SPPG yang beroperasi tanpa:

  • Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
  • Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
  • Sertifikat Higienis dan Sanitasi dari Kementerian Kesehatan
  • Dokumen UKL-UPL sebagai jaminan lingkungan

“Tanpa dokumen itu, dapur MBG bukan fasilitas publik, tapi potensi bencana. Ironis, program sebesar ini justru dibiarkan berjalan tanpa kepatuhan dasar,” lanjutnya.

Bupati Garut Tidak Bisa Lepas Tangan

Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014, kepala daerah memiliki kewajiban hukum untuk menjamin keamanan pangan sebagai bagian dari pelayanan dasar. GIPS menilai bahwa pengawasan Pemkab Garut lemah, tidak sistematis, dan gagal mencegah insiden berulang.

“Sudah ada kasus di Cianjur. Sekarang Garut. Kalau tidak ada audit menyeluruh, ini akan terus berulang. Bupati harus berhenti bersembunyi di balik program pusat. Ini wilayahnya, ini tanggung jawabnya,” ujar Ade.

Tuntutan GIPS

  1. Tutup semua SPPG yang tidak memiliki PBG, SLF, dan sertifikat higienis
  2. Audit total seluruh dapur MBG di Kabupaten Garut
  3. Evaluasi ulang seluruh mitra pelaksana MBG
  4. Pertanggungjawaban hukum terhadap penyelenggara lalai, baik administratif, perdata, maupun pidana

Program MBG Harus Diselamatkan, Bukan Dikorbankan

GIPS menegaskan bahwa Program MBG adalah inisiatif strategis nasional yang harus dijaga. Namun pelaksanaannya harus berbasis hukum, standar teknis, dan pengawasan ketat.

“Kami mendukung MBG. Tapi mendukung bukan berarti membiarkan. Evaluasi total adalah satu-satunya jalan agar program ini benar-benar memberi manfaat, bukan malapetaka,” tutup Ade Sudrajat.

Baca Juga:  Kerap Dikabarkan Miring di Medsos, Pemdes Gunamekar Minta Warga tetap Tenang dan Tidak Terprovokasi

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *