Polres Garut Bongkar Peredaran Narkoba Antar Daerah, Sabu Asal Jakarta Diamankan

Jabar94 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM – Satresnarkoba Polres Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Garut. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang pelaku di Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.

Kedua pelaku yang diamankan adalah Sdr. SS (41), warga Kecamatan Tarogong Kaler, dan Sdri. N (34), warga Kecamatan Pasirwangi, Keduanya di tangkap di Kampung Nagrak, Desa Jati, Kecamatan Tarogong Kaler, pada Rabu, 8 Oktober 2025 sekitar pukul 12.00 WIB.

Dari tangan para pelaku, petugas menyita total 24 paket sabu siap edar dengan berat bruto sekitar 9,49 gram, serta sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, alat hisap (bong), plastik klip, lakban merah bertuliskan “fragile”, dan dua unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi narkoba.

Baca Juga:  Onix Meluncurkan Tiga Parfum Baru yang Terinspirasi dari Istilah Viral 2025

Kasat Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku N mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial D, Warga Cipinang, DKI Jakarta. Sedangkan pelaku S mendapatkan sabu dari N, dengan imbalan berupa upah dan jatah untuk di konsumsi secara cuma-cuma.

Dari hasil gelar perkara dan pemeriksaan awal, kedua pelaku terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1), (2) jo Pasal 114 ayat (1), (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini, Satresnarkoba Polres Garut masih melakukan pengembangan terhadap jaringan asal narkotika tersebut, termasuk menelusuri alur distribusi dari dalam lembaga pemasyarakatan hingga ke wilayah Garut.” ujar AKP Usep Sudirman, Kamis (9/10/2025).

Baca Juga:  Menkum Sebut sebanyak 700 Narapidana Narkoba Lolos Verifikasi Amnesti

AKP Usep menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara tegas dan terukur terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Garut. Ini komitmen kami untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tambahnya. [JB]

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *