Kepbup Garut Terkait Redistribusi Tanah di Soal, Warga Siap Gelar Aksi Unjuk Rasa

Garut106 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM – Keputusan Bupati Garut Nomor 100.3.3.2/KEP.469-DISPERKIM/2025 Tanggal 3 Oktober 2025, tentang Penetapan Subjek Redistribusi Tanah di Desa Tegalgede Dan Desa Tanjungmulya Kecamatan Pakenjeng, Desa Tegallega dan Desa Hanjuang Kecamatan Bungbulang serta Desa Cigadog Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat Tahun 2025, disoal warga penggarap.

20251110_080510
IMG-20251110-WA0009

Sebuah komunitas yang menamakan, Forum Warga Penggarap Tanah Ex HGU PT Condong Garut ancam demonstrasi, protes pembagian lahan garapan ke Bupati Garut.

Kisruh redistribusi lahan garapan Ex HGU PT Condong Garut kian memanas, selain tensi tinggi di akar rumput, kini bola panas sampai ke pusat kekuasaan di Pemkab Garut, yakni Bupati Syakur Amin. Pasalnya, Surat Keputusan Bupati Gatut inilah yang menjadi sumbernya. Karena dalam SK Bupati Garut tersebut memuat list nama penerima redistribusi beserta luasnya.

Menanggapi Keputusan Bupati Garut Nomor 100.3.3.2/KEP.469-DISPERKIM/2025 Tanggal 3 Oktober 2025, tentang Penetapan Subjek Redistribusi Tanah di Desa Tegalgede dan Desa Tanjungmulya Kecamatan Pakenjeng, Desa Tegallega dan Desa Hanjuang Kecamatan Bungbulang serta Desa Cigadog Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat Tahun 2025, kami minta di batalkan, dikatakan Elu Ruhiyat koordinator warga penggarap Ex HGU PT Condong Garut yang didampingi Asep Muhidin, SH, MH., pengacara yang mendampinginya.

Baca Juga:  Kerap Dikabarkan Miring di Medsos, Pemdes Gunamekar Minta Warga tetap Tenang dan Tidak Terprovokasi

“Kami memiliki beberapa catatan penting mengenai keputusan pembagian lahan Ex HGU PT Condong Garut tersebut. Dari pernyataan Kades Tegalgede, bahwa di Tegalgede mendapatkan pemberian lahan seluas 186 hektar yang tercantum dalam Surat Pelepasan Hak (SPH) dari PT Condong Garut. Tetapi didalam SK Bupati hanya tercantum 89,96 hektar, yang dibagikan kepada 641 orang. Kami minta penjelasan, yang sisanya kemana?,” kata Elu Ruhiyat Koordinator Forum Warga.

Elu Ruhiyat juga menerangkan, cara pendistribusian lahan oleh pemerintah desa (panitia/gugus tugas) yang dibentuk tidak ada transparansi (dalam artian tidak mengundang/tidak melibatkan seluruh penggarap dalam perumusan pendistribusian lahan tersebut).

“Tidak adanya kriteria yang jelas untuk penerima tanah ini,” imbuh Elu Ruhiyat, karena ada ASN (bidan), pelajar/mahasiwa, dan perangkat desa mendapatkan lahan tersebut, sementara warga yang benar-benar menggarap, membutuhkan dan layak menerima, mereka tidak menerima pembagian lahan tersebut.

“Berdasarkan catatan kami dari 641 orang penerima redistribusi, ada nama penerima namun bukan penggarap,yaitu sekitar 200 orang dan ada 4 orang yang bukan warga desa Tegalgede,” jelasnya.

“Pembagian lahan ini juga tidak adil. Warga yang benar-benar penggarap hanya mendapat 2 are (200 M2), bahkan kurang. Sementara para kroni kepala desa mendapat lahan yang sangat luas, bahkan satu keluarga (suami, istri, anak) ada yang mendapat hampir 3 hektar,” ungkapnya.

“Khusus warga kampung Jaha dari 77 Kepala keluarga sebagai penggarap, hanya ada 7 orang yang mendapatkan redistribusi lahan,” cetusnya.

Elu mengatakan, bahkan dalam penetapan/penunjukan lokasi, ditemukan lahan untuk para kroni kepala desa mendapatkan lahan di area yang strategis (lahan yang datar, dekat dengan jalan, dekat dengan sumber mata air).

Selain persoalan dalam pembagian lahan yang tidak adil, Elu juga berujar ada pungutan uang yang dilakukan oleh perangkat desa (panitia) dan kepala desa Tegalgede sebesar Rp. 700.000 kepada setiap calon penerima redistribusi dengan dalih untuk biaya administrasi sertifikat tanah.

Dari beberapa hal di atas, maka kami mohon kepada Bupati Garut untuk mencabut dan membatalkan keputusan Nomor 100.3.3.2/KEP.469-DISPERKIM/2025 Tanggal 3 Oktober 2025 tentang Penetapan Subjek Redistribusi Tanah di Desa Tegalgede dan Desa Tanjungmulya Kecamatan Pakenjeng, Desa Tegallega dan Desa Hanjuang Kecamatan Bungbulang Serta Desa Cigadog Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.

“Jika tidak dibatalkan kami semua penggarap akan melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Desa Tegalgede, kantor Bupati dan BPN Garut,” tegasnya. [JB]

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *