GIPS Tegaskan Tanggung Jawab Bupati atas Perizinan Gedung Sekolah di Tanah Wakaf

Garut252 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM – Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS) menegaskan bahwa Bupati sebagai kepala daerah memiliki tanggung jawab penuh dalam memastikan seluruh kegiatan pembangunan di wilayahnya berjalan sesuai ketentuan hukum, termasuk pembangunan gedung sekolah yang berdiri di atas tanah wakaf.

Ketua GIPS, Ade Sudrajat, menyatakan bahwa hingga kini status Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta dokumen lingkungan UKL-UPL atas pembangunan gedung sekolah tersebut belum dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Jbr3
Jbr4
Jbr1
Jbr yudi

“Bupati adalah pemegang kewenangan pemerintahan daerah. Jangan sampai terjadi kelalaian dalam pengawasan perizinan, apalagi ini menyangkut bangunan sekolah dan tanah wakaf,” tegas Ade Sudrajat.

PBG, SLF, dan UKL-UPL Harus Dipastikan Sejak Awal

Menurut GIPS, setiap bangunan gedung wajib memiliki PBG sebelum pembangunan dimulai dan SLF sebelum bangunan digunakan. Selain itu, dokumen lingkungan UKL-UPL merupakan syarat mendasar untuk memastikan pembangunan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar.

GIPS menilai, apabila bangunan sudah berdiri dan dibentengi tanpa kejelasan dokumen perizinan tersebut, maka hal itu menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan pemerintah daerah.

“Ini bukan hanya urusan teknis dinas. Kepala daerah bertanggung jawab memastikan seluruh jajarannya bekerja sesuai aturan,” ujar Ade.

Status Tanah Wakaf Tidak Boleh Diabaikan

GIPS juga menekankan bahwa pembangunan dilakukan di atas tanah wakaf, yang secara hukum memiliki rezim khusus. Tanah wakaf tidak dapat diperlakukan seperti aset biasa dan penggunaannya harus sesuai ikrar wakaf serta mendapatkan persetujuan pihak berwenang.

Menurut Ade, pemerintah daerah seharusnya memastikan:

  • kejelasan akta ikrar wakaf dan peruntukannya,
  • adanya izin pemanfaatan tanah wakaf,
  • serta tidak terjadi perubahan fungsi atau penguasaan yang bertentangan dengan ketentuan perwakafan.

“Jika pengawasan lemah, yang berisiko bukan hanya pengelola, tetapi juga pemerintah daerah secara kelembagaan,” katanya.

Risiko Kelalaian Pemerintahan

GIPS mengingatkan bahwa kelalaian dalam pengawasan perizinan dapat berimplikasi luas, mulai dari pelanggaran administrasi, sengketa wakaf, hingga potensi persoalan hukum di kemudian hari.

Selain itu, bangunan sekolah yang digunakan tanpa SLF juga berisiko terhadap keselamatan peserta didik dan tenaga pendidik.

“Kami mengingatkan sejak dini. Jangan sampai persoalan ini berkembang menjadi masalah hukum karena kelalaian yang seharusnya bisa dicegah,” kata Ade.

Desakan Klarifikasi dan Tanggung Jawab Kepala Daerah

Atas kondisi tersebut, GIPS mendorong Bupati Garut untuk:

  1. memastikan seluruh dokumen perizinan pembangunan gedung sekolah di tanah wakaf dipenuhi dan dibuka secara transparan;
  2. memerintahkan instansi teknis terkait melakukan evaluasi menyeluruh;
  3. mengambil langkah korektif apabila ditemukan ketidaksesuaian agar tidak merugikan kepentingan publik.

“Ini soal tanggung jawab jabatan. Kepala daerah tidak boleh abai. Kepastian hukum harus ditegakkan sejak sekarang,” pungkas Ade Sudrajat. [JB/Red]

Baca Juga:  PPRG Dorong Demokrasi Bersih dan Pengentasan Pengangguran di Garut

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *