GARUT, JABARBICARA.COM – Pemerintah Kabupaten Garut telah memplot alokasi anggaran untuk menunjang tugas dan fungsi Kepala Daerah dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2026. Total akumulasi yang disiapkan untuk gaji, tunjangan, serta biaya operasional Bupati dan Wakil Bupati Garut diproyeksikan mencapai angka Rp6,8 miliar.
Berdasarkan dokumen perencanaan daerah, dana tersebut terbagi dalam beberapa pos belanja di bawah Sekretariat Daerah. Komponen utama meliputi gaji dan tunjangan tetap sebesar Rp1,22 miliar, Biaya Penunjang Operasional (BPO) untuk tugas taktis sebesar Rp3,5 miliar, serta estimasi insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah yang mencapai Rp2,1 miliar.
Analis Kebijakan Publik, Yadi Roqib Jabbar, menilai besaran alokasi ini sebagai angka yang cukup prestisius di tengah tantangan fiskal daerah. Ia menegaskan bahwa dana sebesar itu harus menjadi jaminan bagi peningkatan kualitas kehadiran pemerintah di tengah masyarakat.
”Anggaran operasional dan pendapatan kepala daerah yang mencapai Rp6,8 miliar ini harus dipandang sebagai instrumen kinerja. Dengan nilai sebesar itu, publik berhak menuntut kehadiran Bupati dan Wakil Bupati secara langsung di tengah masyarakat, terutama dalam menyelesaikan isu-isu krusial seperti kemiskinan dan pengangguran,” ujar Yadi Roqib Jabbar, Senin, (2/2/2026).
Lebih lanjut, Yadi menyoroti besarnya porsi Biaya Penunjang Operasional yang bersifat taktis. Menurutnya, penggunaan dana tersebut tidak boleh hanya terserap untuk urusan seremonial atau protokoler kedinasan semata.
”Anggaran operasional itu sifatnya taktis. Substansinya adalah seberapa efektif dana tersebut digunakan untuk merespons keluhan warga secara cepat di lapangan. Rakyat Garut tentu ingin melihat korelasi antara tingginya biaya operasional pemimpin dengan kecepatan penyelesaian masalah di bantaran sungai atau pelayanan di tingkat desa,” tegasnya.
Kebijakan penganggaran ini diharapkan mampu memperkuat daya dukung pimpinan daerah dalam merealisasikan visi “Garut Hebat”. Namun, Yadi mengingatkan bahwa transparansi penggunaan dana operasional akan menjadi tolok ukur utama bagi masyarakat untuk menilai sejauh mana efektivitas kepemimpinan daerah dalam mengelola tantangan pembangunan selama tahun 2026 mendatang. [JB/Red]







