Sanggah Polemik “Lompat Pagar”, Dadan Nugraha Kritik Balik Perbup 62/2023: Waspadai Nepotisme Berbaju Kompetensi

Garut366 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM – Polemik mutasi jabatan di Pemkab Garut yang dipicu oleh kritik mantan Bupati Rudy Gunawan mengenai fenomena “Kabid lompat pagar”, serta dukungan Ketua GIPS Ade Sudrajat terhadap Perbup 62/2023, mendapat tanggapan tajam dari Praktisi dan Pemerhati Hukum Kebijakan Publik, Dadan Nugraha, S.H.

​Dadan menilai perdebatan kedua tokoh tersebut masih terjebak pada kulit luar. Ia secara tegas menyanggah istilah “lompat pagar” Rudy Gunawan, namun sekaligus memberikan peringatan keras terhadap “cek kosong” yang didorong oleh GIPS terkait penerapan Perbup 62/2023.

Jbr3
Jbr4
Jbr1
Jbr yudi

​Sanggah Rudy Gunawan: Bukan Lompat Pagar, Tapi Meritokrasi, ​Menanggapi diksi “lompat pagar” yang dilontarkan Rudy Gunawan, Dadan menegaskan bahwa secara yuridis istilah tersebut keliru (misnomer). Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, sistem senioritas “urut kacang” telah gugur.

​”Dunia birokrasi hari ini tidak lagi mengenal daftar antrean masa kerja. Jika seorang pejabat memiliki akselerasi kinerja dan lolos asesmen, secara hukum pelantikannya sah. Jangan jadikan senioritas sebagai tameng untuk menghambat talenta muda yang potensial,” ujar Dadan Nugraha, Jumat (27/2/226).

​Kritik Ade Sudrajat (GIPS): Perbup Jangan Jadi Stempel Politik

​Di sisi lain, Dadan juga mengkritisi sikap GIPS yang menjadikan Perbup 62/2023 sebagai “panglima” tanpa catatan kritis. Dadan mengidentifikasi adanya celah hukum yang sangat rawan pada Pasal 7 dan 8 Perbup 62/2023 terkait mekanisme asesmen.

​”Saya sependapat dengan GIPS bahwa aturan harus ditegakkan, namun hati-hati. Jika mekanisme asesmen dalam Pasal 7 dan 8 dilakukan secara tertutup, Perbup ini justru akan menjadi alat legalitas untuk praktik ‘titipan’ atau nepotisme yang dibungkus dengan label kompetensi,” tegasnya.

​Penawar Spekulasi

​Sebagai solusi hukum atas kegaduhan yang di duga dipicu opini oleh beberapa tokoh tersebut, Dadan menyarankan Pemkab Garut untuk melakukan dua hal:

  • Asesmen Independen: Melibatkan lembaga pihak ketiga yang terakreditasi agar nilai tidak bisa diintervensi.
  • Buka Nilai ke Publik: Hasil skor kompetensi harus dapat diakses secara transparan untuk membuktikan bahwa promosi didasarkan pada angka objektif, bukan kedekatan. ​”Reformasi birokrasi bukan hanya soal mengganti orang, tapi mengubah cara berpikir. Tanpa transparansi hasil asesmen, dukungan terhadap Perbup 62/2023 hanya akan berakhir pada legitimasi subjektivitas politik,”

Reformasi birokrasi bukan hanya soal mengganti orang, tapi mengubah cara berpikir. Tanpa transparansi hasil asesmen, dukungan terhadap Perbup 62/2023 hanya akan berakhir pada legitimasi subjektivitas politik,” tutup Dadan. [JB/Red]

Baca Juga:  Jelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, Demokrat Garut Ajak Warga Perkuat Solidaritas

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *