Skandal Surat ‘Salah Tahun’ dan Anomali Libur Lebaran: Potret Amburadulnya Birokrasi Disdik Garut

Pendidikan412 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut kini berada di bawah sorotan tajam. Bukan karena prestasi akademik, melainkan karena aroma diskriminasi kebijakan dan ketidaksinkronan administrasi yang mempertontonkan rapuhnya koordinasi di pucuk pimpinan.

Jbr3
Jbr4
Jbr1
Jbr yudi

Pasca gelombang kritik media terkait nasib Tenaga Kependidikan (Tendik) yang “dianaktirikan” saat libur Lebaran 1447 H, Disdik Garut memang bergerak cepat (Gercep). Namun, langkah reaktif ini dinilai banyak pihak sebagai upaya “pemadam kebakaran” yang justru menyisakan pertanyaan besar mengenai profesionalisme birokrasi di bawah kepemimpinan Bupati Syakur-Putri.

“Surat Penyelamat” dan Inkonsistensi Pejabat

Hanya berselang sehari setelah isu “Lalai” Administrasi mencuat, Plh. Kepala Dinas Pendidikan, Iwan Riswandi, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1/00.3./0/92/-Disdik tertanggal 16 Maret 2026. Isinya tegas: memberikan hak libur yang sama bagi Guru dan Tendik (Penjaga Sekolah, Tata Usaha, dan Operator).

Baca Juga:  Bupati Garut Tekankan Peningkatan Pelayanan Kesehatan dan Pendidikan dalam Halal Bihalal IDI Cabang Garut

Namun, langkah ini diwarnai penyangkalan dari Kabid SD Disdik Garut, Ai Saidah. Meski surat tersebut muncul tepat setelah kritik media memanas, Ai berdalih bahwa kebijakan itu hanyalah “penguatan”.

“Bukan (merespons media), surat ini sebagai penguat saja. Tendik juga punya hak yang sama untuk libur,” klaim Ai Saidah melalui pesan singkat.

Pernyataan ini berbanding terbalik dengan fakta di lapangan. Hingga Selasa (17/03/2026), sejumlah operator sekolah melaporkan bahwa mereka masih diwajibkan melakukan absensi digital. “Hanya untuk meredam saja (suratnya), faktanya kami masih harus absen,” ungkap salah satu sumber operator sambil melampirkan bukti digital.

Dualisme Kepemimpinan dan “Blunder” Administrasi

Sorotan juga tertuju pada transisi jabatan Sekretaris Dinas yang kini dijabat Iwan Riswandi sebagai Plh Kadisdik. Publik mempertanyakan mengapa revisi surat krusial terkait libur nasional justru beralih tanda tangan dari Kadisdik Asep Wawan Budiman ke Sekdis secara manual.

Kesalahan fatal pencantuman tahun (2025 dalam surat bertahun 2026) pada SE sebelumnya menjadi bukti autentik lemahnya kontrol kualitas (quality control) di meja kerja Disdik.

“Kesalahan redaksi penanggalan itu cerminan tata kelola administrasi yang sangat buruk. Ini tamparan keras bagi pemerintahan Syakur-Putri,” tegas

Solihin Afsor, Pembina DPD IWO Indonesia Kabupaten Garut. Ia menilai, bagaimana mungkin mutu pendidikan meningkat jika urusan surat-menyurat saja tidak teliti.

Benang Kusut Gladi TKA di Tengah Masa Libur

Ironi kian diperparah dengan tetap berjalannya Gladi Tes Kemampuan Akademik (TKA) pada saat SE Libur seharusnya berlaku. Terjadi disconnect informasi antara kebijakan di atas meja dengan teknis di lapangan.

Meski Kabid SD menyebut jadwal gladi bisa diubah melalui usulan, fakta bahwa sekolah tetap menggelar kegiatan di hari libur menunjukkan ego sektoral birokrasi yang mengabaikan hak istirahat pegawai.

Potret Buram Pendidikan di Kota Intan
Dinamika ini menjadi raport merah bagi Disdik Garut. Di satu sisi, ada upaya pencitraan melalui kebijakan “Gercep” susulan, namun di sisi lain, akar rumput (Tendik) masih merasakan tekanan beban kerja yang tidak sinkron dengan aturan tertulis.

Sikap diamnya Kadisdik Asep Wawan Budiman hingga saat ini menambah daftar panjang ketidakpastian. Publik kini menanti, apakah perbaikan administrasi ini hanya bersifat kosmetik untuk meredam media, ataukah awal dari reformasi birokrasi yang sesungguhnya di tubuh Dinas Pendidikan Garut?

Jika fungsi pengawasan DPRD tetap tumpul dan audiensi organisasi profesi seperti IWO Indonesia terus diabaikan, maka kualitas pendidikan di “Kota Intan” diprediksi akan terus stagnan dalam kubangan maladministrasi. (Red/JB)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *