GARUT, JABARBICARA.COM – Aroma ketidakteraturan administrasi di tingkat desa kembali menyeruak ke permukaan. Proyek pembangunan fisik yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2026 di Desa Linggamukti, Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut, mendadak menjadi buah bibir setelah warga mengendus kejanggalan fatal pada papan informasi proyek di lapangan.
Papan informasi yang seharusnya menjadi mahkota transparansi publik, justru mencantumkan “Tahun Anggaran 2024” untuk kegiatan yang baru dilaksanakan pada April 2026. Meski Pemerintah Desa (Pemdes) Linggamukti bereaksi kilat dengan mengganti papan tersebut setelah disorot, publik tetap melayangkan kritik tajam terkait kualitas pengawasan dan akurasi data anggaran.
Kejanggalan yang Memantik Kecurigaan
Kejadian ini bermula dari laporan warga berinisial “A” yang menemukan ketidaksesuaian data pada proyek Jalan Lingkungan dan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Kampung Tabrik RW 02. Proyek bernilai Rp 86.485.700,00 tersebut dianggap menyesatkan opini publik karena perbedaan tahun anggaran yang mencolok.
“Ini sangat janggal. Apakah ini proyek luncuran tahun 2024 yang baru dikerjakan sekarang, atau ada unsur kelalaian administrasi? Kami menuntut penjelasan resmi,” tegas sumber “A” kepada awak media, Rabu malam (01/04/2026).
Tak berhenti di soal tahun, sumber “A” juga membongkar borok transparansi lainnya. Meski papan informasi telah diganti menjadi Tahun Anggaran 2026 pada Kamis siang (02/04), data teknis seperti volume kegiatan (panjang, lebar, dan tinggi) untuk Jalan Lingkungan maupun Dimensi TPT tetap tidak dicantumkan secara detail.
“Uang rakyat puluhan juta rupiah ini belum dipotong pajak, tapi masyarakat tidak tahu berapa meter panjang , lebar dan ketebalan jalan lingkungan yang dibangun begitu juga dengan Dimensi TPT yang akan di bangun . Ini bukan sekadar salah cetak, ini soal keterbukaan informasi yang setengah hati,” tambah “A” dengan nada kritis.
Pembelaan Pemdes: “Murni Kesalahan Cetak”
Merespons tensi yang memanas, Kepala Desa Linggamukti, Asep Awan Setiawan, langsung mengambil langkah defensif. Ia menegaskan bahwa seluruh program fisik tahun 2024 telah selesai 100% dan telah lolos audit Inspektorat.
“Saya sudah instruksikan langsung kepada Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk menurunkan papan yang keliru hari ini juga. Kami tidak ingin ada persepsi liar di publik,” ujar Asep tegas.
Senada dengan Kades, Sekretaris Desa Linggamukti, Yudi Irawan, melalui pesan singkat WhatsApp memberikan klarifikasi singkat sembari menyertakan dokumentasi pemasangan papan baru. “Hatur nuhun koreksi na, atos diperbaiki. Eta kalepatan nu nyetak (Terima kasih koreksinya, sudah diperbaiki. Itu kesalahan pihak percetakan),” tulis Yudi.
Pendamping Desa Kecamatan Sucinaraja, Ade Juariah, juga mengonfirmasi bahwa penggantian papan telah dilakukan. Namun, konfirmasi singkat ini belum menjawab pertanyaan besar publik mengenai mengapa papan yang “cacat informasi” tersebut bisa lolos hingga terpasang di lokasi proyek.
Kinerja Lembaga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di tunggu publik ,
Peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Linggamukti. Sebagai lembaga “legislatif, Permusyawaratan dan pengawas” di tingkat desa, BPD dinilai “kecolongan” atau bahkan dianggap abai dalam mengawal pelaksanaan dana desa sejak tahap awal.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari BPD Linggamukti terkait lemahnya pengawasan di lapangan.
Publik kini menanti, apakah perbaikan papan informasi ini akan diikuti dengan transparansi volume pekerjaan yang jelas, ataukah hanya sekadar upaya formalitas untuk meredam kritik warga? Penyelenggaraan negara yang bersih dimulai dari kejujuran papan informasi proyek di pelosok desa.
(Tim Redaksi/RF)







