GIPS Ingatkan Pimpinan Daerah: UU ASN Mandatkan Copot Kepala Dinas yang Gagal Urus Kebutuhan Rakyat!

Garut275 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM – Krisis kelangkaan Gas Elpiji 3 kg yang berlarut-larut di Kabupaten Garut memicu peringatan keras dari Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS). Ketua GIPS, Ade Sudrajat, mendesak pimpinan tertinggi daerah untuk segera menggunakan wewenang konstitusionalnya guna mengevaluasi total jabatan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan ESDM Kabupaten Garut.

 

Jbr3
Jbr4
Jbr1
Jbr yudi

Kapasitas Rendah: Mempermalukan Wibawa Pimpinan Daerah

Ade Sudrajat menilai, kelumpuhan fungsi pengawasan dinas teknis terhadap distribusi gas melon telah mencapai tahap yang tidak bisa ditoleransi. Ia menegaskan bahwa kinerja buruk kepala dinas secara langsung mencoreng citra dan kewibawaan pimpinan tertinggi di Kabupaten Garut.

“Urusan kebutuhan pokok adalah hal substansial yang menyentuh urat nadi rakyat kecil. Jika pejabat pelaksananya tidak mampu atau diduga ‘main mata’ dengan spekulan hingga harga tembus Rp37.000, maka tidak ada ampun. Saya pertanyakan, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan ESDM ini bisa kerja atau tidak? Jangan memalukan pimpinan tertinggi daerah dengan memelihara pejabat yang tidak bermutu dan tidak loyal pada pelayanan publik,” tegas Ade Sudrajat Kamis (9/4/2026).

 

Sentil Gaya Komunikasi Medsos: “Rakyat Butuh Operasi Pasar, Bukan Curhatan”

Ade juga memberikan catatan kritis terhadap gaya komunikasi salah satu pimpinan tertinggi daerah yang dinilai lebih sering mengumbar persoalan publik di media sosial daripada melakukan supervisi keras ke jajaran dinas teknisnya.

“Masyarakat tidak butuh pimpinan yang hobi ‘curhat’ di medsos soal gas langka. Rakyat butuh aksi nyata! Segera instruksikan Operasi Pasar, audit agenda distribusi agen, dan tindak pangkalan nakal. Fokuslah pada fungsi koordinasi TPID. Media sosial jangan dijadikan pelarian atas ketidaktajaman kinerja birokrasi di bawahnya,” sindirnya.

 

Mekanisme Hukum: Evaluasi Total Berdasarkan UU ASN

GIPS mengingatkan bahwa berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Kepala Daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki instrumen hukum untuk memberhentikan atau mendemosi pejabat yang kinerjanya di bawah standar.

“Berdasarkan UU ASN terbaru, jika dalam evaluasi terbukti Kepala Dinas tidak mampu memenuhi target kinerja pelayanan publik yang esensial, maka pilihannya jelas: berikan masa perbaikan atau segera ganti dengan figur yang lebih kompeten. Kami mensinyalir adanya pembiaran distribusi ke sektor menengah ke atas seperti hotel dan restoran besar yang menyedot hak rakyat. Ini adalah kegagalan manajerial yang fatal,” lanjut Ade.

 

Langkah GIPS Terhadap Penundaan DPRD

Menanggapi surat penundaan audiensi dari DPRD Garut, GIPS tetap akan bergerak. Senin besok, GIPS akan kembali menagih kepastian jadwal sekaligus menyerahkan berkas rekomendasi evaluasi jabatan secara resmi.

“Kebutuhan dasar adalah hal esensial. Jika instansi teknisnya sudah lumpuh, maka pimpinan daerah harus bertindak sebagai pembina. Kami tidak akan berhenti sampai ada pejabat yang bertanggung jawab atas dosa berulang kelangkaan gas di Garut ini,” pungkas Ade Sudrajat. [JB/DN]

Baca Juga:  Beredar di Media Terkait Dugaan Adanya Bullying Di Cibatu Garut, Berikut Keterangan Kuasa Hukum Para Terduga Pelaku

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *