DIPLOMASI ADALAH KUNCI: Perjuangan Budi Rahadian dkk Tuntaskan Sengketa Gedung Cikuray Lewat Jalan Damai

Garut, Hukum616 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM – Akhir dari sebuah sengketa hukum tidak selalu harus berujung di balik jeruji besi. Terkadang, kemenangan sejati adalah ketika dua pihak yang bertikai mampu berjabat tangan dengan tulus. Itulah yang terjadi dalam penyelesaian perkara Laporan Polisi Nomor LP/B/20/I/2025 di Polres Garut, Selasa (14/04/2026).

Setelah satu tahun lebih didera ketegangan dan perbedaan pendapat, kasus yang melibatkan aset strategis PT Jaswita Jabar, yakni Gedung Eks Bioskop Cikuray, akhirnya menemui titik terang melalui mekanisme Restorative Justice.

Jbr3
Jbr4
Jbr1
Jbr yudi

 

Langkah Tegas, Hati yang Dingin

Di balik layar keberhasilan ini, ada perjuangan maksimal dari tim hukum terlapor. Advokat Budi Rahadian, S.H., bersama rekan sejawatnya Windan Jatnika, S.E., S.H., M.H., menunjukkan kelasnya sebagai pembela hukum yang tidak hanya lugas dalam argumen, tetapi juga elegan dalam bernegosiasi.

Baca Juga:  Permudah Akses Layanan Masyarakat, Pemkab Garut Luncurkan Platform Digital "Garut Hebat" Super Apps

Dalam Rapat Gelar Perkara Khusus yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, S.H., Budi Rahadian menyampaikan pernyataan yang menyentuh nurani. Ia tak segan memohon maaf atas segala gesekan yang mungkin terjadi selama proses penyidikan yang melelahkan selama setahun terakhir.

“Kami berterima kasih kepada PT Jaswita Jabar, khususnya Bapak Mohamad Pandjy dan Direktur Utama Gun Gun Saptari Hidayat, yang telah membuka pintu komunikasi. Perdamaian ini adalah bukti bahwa musyawarah mufakat masih menjadi hukum tertinggi di negeri ini,” ujar Budi dengan nada tegas namun penuh kerendahan hati.

 

Kesepakatan Tanpa Celah

Perdamaian ini bukan sekadar kata-kata. Kedua belah pihak telah menuangkan komitmen mereka dalam Surat Kesepakatan Damai bermaterai tertanggal 13 Maret 2026. Ada empat poin utama yang menjadi landasan baru:

  1. Musyawarah Mutlak: Perkara antara pelapor (PT Jaswita Jabar) dan terlapor (Risris Karisma Kustia) dinyatakan selesai secara kekeluargaan.
  2. Legitimasi Aset: Pihak terlapor secara sadar menyerahkan kembali penguasaan dan pemanfaatan Gedung Cikuray kepada pemilik sah, PT Jaswita Jabar.
  3. Murni Tanpa Tekanan: Kesepakatan lahir dari nurani terdalam kedua belah pihak tanpa campur tangan atau paksaan pihak ketiga.
  4. Proteksi Hukum: Jika di kemudian hari ada pihak luar yang mencoba mengusik, kedua belah pihak sepakat untuk tidak menggubrisnya karena masalah ini telah tuntas secara total.

 

Menutup Luka, Membuka Harapan

Kehadiran jajaran Polres Garut, mulai dari KBO Satreskrim Purnomo, SH, hingga unsur Babinkamtibmas dan Kelurahan Ciwalen, mempertegas legitimasi perdamaian ini. Ruang Gelar Satreskrim yang biasanya kaku, berubah menjadi hangat saat kedua pihak menunjukkan itikad baik untuk saling memaafkan.

“Harapan kami, ada hikmah besar dari kejadian ini. Tidak hanya soal gedung, tapi soal bagaimana menjaga silaturahmi yang jauh lebih berharga daripada sekadar aset fisik,” tutup Budi Rahadian dalam statemen penutupnya.

Kini, Gedung Cikuray siap menyongsong masa depan baru, bebas dari bayang-bayang sengketa, berkat keberanian untuk berdamai. (JB/RF)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *