ANARKI REGULASI DI GARUT: Sembilan Bulan Korwil “Diamputasi”, Sekda Baru Sibuk Mencari Kajian?

Garut, Pendidikan351 Dilihat

CATATAN REDAKSI

GARUT, JABARBICARA.COM – Dalam tata kelola pemerintahan yang sehat, terdapat satu kaidah sederhana namun mutlak: kebijakan harus lahir dari kajian, bukan kajian yang dipaksa menyusul kebijakan. Ketika prinsip ini dibalik, yang muncul bukan reformasi birokrasi, melainkan kekacauan administrasi yang menggerus kepercayaan publik.

Jbr3
Jbr4
Jbr1
Jbr yudi

Pernyataan Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, dalam wawancara yang kini beredar luas di media sosial TikTok, justru menghadirkan ironi yang sulit diterima akal sehat. Pemerintah Kabupaten Garut mengaku baru melakukan kajian yuridis dan pragmatis terkait keberadaan Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan pada Juni 2026. Padahal, pembebastugasan Korwil telah berlangsung sejak September 2025.

Publik pun berhak mengajukan pertanyaan yang paling mendasar dalam negara hukum:

Jika kajiannya baru dilakukan sekarang, atas dasar apa kebijakan itu dijalankan sembilan bulan lalu?

Apakah keputusan tersebut benar-benar lahir dari pertimbangan akademik dan regulatif yang matang? Ataukah justru kajian baru dicari setelah kebijakan memicu kegaduhan di lapangan?

Ketika Instruksi Menggeser Supremasi Regulasi

Dalam keterangannya, Sekda menyebut pembebastugasan Korwil dilakukan bukan melalui Peraturan Bupati (Perbup), melainkan melalui instruksi yang kemudian dianulir.

Pernyataan ini tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif biasa. Sebab yang dipertaruhkan adalah prinsip dasar negara hukum: asas legalitas.

Pejabat publik tidak diberi kewenangan untuk menjalankan kekuasaan berdasarkan tafsir sepihak tanpa pijakan hukum yang jelas. Setiap tindakan pemerintahan yang berdampak terhadap struktur organisasi, tugas, fungsi, dan pelayanan publik harus memiliki legitimasi hukum yang dapat diuji.

Baca Juga:  Profil dr. H. Helmi Budiman: Perjalanan dari Masa Kecil di Tasikmalaya Hingga Menjadi Wakil Bupati Garut

Korwil Pendidikan Kabupaten Garut bukanlah jabatan informal. Eksistensinya memiliki landasan melalui Peraturan Bupati Garut Nomor 42 Tahun 2018. Jika dianggap tidak relevan atau bertentangan dengan regulasi di atasnya, mekanisme konstitusionalnya jelas: revisi atau cabut aturan tersebut secara resmi.

Bukan membiarkannya tergantung di ruang abu-abu melalui instruksi yang kekuatan hukumnya tidak setara.

Jika benar demikian, maka yang sedang dipertontonkan bukan sekadar kekeliruan prosedur, melainkan gejala yang lebih serius: anarki regulasi, ketika aturan tertulis masih berlaku, tetapi praktik pemerintahan berjalan seolah-olah aturan itu tidak pernah ada.

Logika Kebijakan yang Diputarbalikkan

Dalam administrasi pemerintahan yang sehat, alurnya sederhana:

Kajian → Regulasi → Implementasi.

Namun yang tampak dalam polemik Korwil justru sebaliknya:

Implementasi → Pembiaran selama sembilan bulan → Muncul polemik → Baru dilakukan kajian.

Ini bukan sekadar kesalahan teknis.

Ini adalah pembalikan logika kebijakan.

Pemerintah seolah menembakkan anak panah terlebih dahulu, lalu sibuk menggambar titik sasaran setelah kritik bermunculan.

Jika alasan pembebastugasan Korwil adalah kepatuhan terhadap regulasi perangkat daerah, mengapa Perbup yang menjadi dasar keberadaan Korwil tidak direvisi sejak awal? Mengapa status hukumnya dibiarkan menggantung selama berbulan-bulan?

Frasa “sedang dikaji” tidak boleh berubah menjadi mantra birokrasi untuk membeli waktu.

Publik berhak mengetahui apakah kebijakan ini memang dirancang secara matang atau sekadar keputusan spontan yang kemudian dicari pembenarannya.

Garut Bukan Sleman, Garut Bukan Subang

Sekda membandingkan Garut dengan Kabupaten Sleman dan Subang. Pendekatan komparatif memang penting dalam merumuskan kebijakan, tetapi perbandingan tanpa memahami karakteristik daerah dapat melahirkan kesimpulan yang menyesatkan.

Baca Juga:  Polsek Kadungora Ringkus Pelaku Curanmor di Mandalasari

Garut bukan wilayah homogen.

Kabupaten ini memiliki bentang geografis yang luas dengan tantangan akses yang nyata. Kecamatan-kecamatan di wilayah selatan seperti Cisewu, Caringin, Talegong, Mekarmukti, hingga Peundeuy membutuhkan pola koordinasi yang berbeda dibanding daerah dengan akses pelayanan yang lebih mudah.

Korwil selama ini bukan sekadar simbol jabatan. Mereka menjadi simpul komunikasi antara sekolah dengan Dinas Pendidikan.

Memotong mata rantai koordinasi tanpa menyiapkan sistem pengganti yang terukur bukanlah efisiensi.

Itu berpotensi melahirkan kekosongan kendali.

Pertanyaan substansialnya bukan apakah Korwil harus dipertahankan atau dihapus.

Tetapi:

Apakah pelayanan pendidikan menjadi lebih cepat, lebih efektif, dan lebih baik bagi masyarakat?

Karena ukuran keberhasilan reformasi birokrasi bukanlah banyaknya jabatan yang dihilangkan, melainkan kualitas pelayanan yang dirasakan rakyat.

Sembilan Bulan yang Tak Boleh Dinormalisasi

Sembilan bulan bukan jeda yang singkat.

Dalam kurun waktu itu, sekolah tetap beroperasi. Guru tetap mengajar. Kepala sekolah tetap bergelut dengan administrasi. Data pendidikan tetap harus diverifikasi. Persoalan sarana-prasarana tetap membutuhkan respons cepat.

Lalu, siapa yang sesungguhnya menjalankan fungsi koordinasi tersebut secara efektif?

Jika ternyata pelayanan tetap berjalan baik, pemerintah wajib menjelaskan desain sistem penggantinya secara transparan.

Namun jika muncul hambatan, keterlambatan, atau kebingungan di lapangan, maka dibutuhkan kebesaran jiwa untuk mengakui bahwa kebijakan tersebut belum dipersiapkan secara matang.

Karena sikap ksatria seorang pemimpin bukan terletak pada kegigihan mempertahankan keputusan yang keliru, melainkan keberanian memperbaikinya demi kepentingan publik.

Baca Juga:  DPRD Garut Akhirnya Bertindak! Dugaan Penyimpangan Anggaran, 7 Kecamatan Diseret ke Forum Terbuka

Catatan Redaksi: Publik Menunggu Tanggung Jawab, Bukan Retorika

Dunia pendidikan terlalu berharga untuk dijadikan arena uji coba kebijakan yang belum matang.

Yang dipertaruhkan bukan sekadar struktur birokrasi, melainkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan masa depan generasi Garut.

Karena itu, Redaksi Jabarbicara.com memandang perlu adanya langkah konkret.

Pertama, Pemerintah Kabupaten Garut harus segera menyelesaikan kajian secara terbuka, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Kedua, status hukum Korwil harus ditegaskan secara jelas. Jika akan dihapus, cabut regulasinya secara resmi. Jika dipertahankan, pulihkan fungsinya secara utuh tanpa drama birokrasi yang berkepanjangan.

Ketiga, DPRD Kabupaten Garut perlu menggunakan fungsi pengawasannya secara maksimal dengan mengevaluasi dampak kebijakan selama sembilan bulan terakhir agar publik memperoleh gambaran yang utuh dan objektif.

Pada akhirnya, masyarakat Garut tidak sedang meminta sesuatu yang muluk-muluk.

Mereka hanya menuntut hak paling mendasar dalam pemerintahan demokratis: kepastian hukum, akuntabilitas kebijakan, dan keberanian pemimpin untuk bertanggung jawab atas keputusan yang diambil.

Sebab pemerintahan yang baik tidak diukur dari seberapa sering ia mengatakan, “sedang kami kaji.” Pemerintahan yang baik diukur dari kemampuannya memastikan bahwa setiap kebijakan lahir dari kajian yang matang, memiliki dasar hukum yang kuat, serta berpihak sepenuhnya pada kepentingan rakyat.

Garut bukan laboratorium eksperimen birokrasi. Pendidikan bukan komoditas percobaan. Dan rakyat tidak boleh terus-menerus diminta memahami kekeliruan yang seharusnya dapat dicegah sejak awal.

Jika hukum dapat dikesampingkan oleh instruksi, maka yang terancam bukan hanya nasib Korwil Pendidikan, melainkan kewibawaan pemerintahan itu sendiri.(JB/Red)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *