RESTRUKTURISASI HUKUM EKSPOR MELALUI KODIFIKASI PP NOMOR 24 TAHUN 2026:

INTERVENSI NEGARA DALAM MEMUTUS SIKLUS IMPUNITAS WHITE-COLLAR CRIME DAN OLIGARKI EKSTRAKTIF LINTAS DEKADE

Dadan Nugraha, S.H.,
Advokat dan Pemerhati Hukum Kebijakan Publik

 

ABSTRAK

Kehadiran Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis merepresentasikan perubahan paradigma yang signifikan dalam sejarah hukum ekonomi dan tata kelola perdagangan sumber daya alam di Indonesia. Melalui penunjukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) sebagai pengelola tunggal (sole gatekeeper) ekspor komoditas strategis seperti kelapa sawit, batu bara, dan ferro alloy, negara secara sadar melakukan reposisi peran dari regulator pasif menjadi aktor utama dalam pengendalian rantai nilai ekspor nasional.

Jbr3
Jbr4
Jbr1
Jbr yudi

Artikel ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang dipadukan dengan pendekatan sosio-legal untuk mengkaji kapasitas PP Nomor 24 Tahun 2026 sebagai instrumen hukum dalam memutus mata rantai kejahatan kerah putih (white-collar crime) yang selama beberapa dekade berkelindan dengan praktik oligarki ekstraktif. Kajian ini menganalisis akar historis terbentuknya oligarki sumber daya alam, bentuk-bentuk modern kejahatan ekonomi korporasi, potensi hambatan implementasi regulasi, serta risiko litigasi internasional dalam rezim perdagangan global.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa keberhasilan implementasi PP Nomor 24 Tahun 2026 sangat bergantung pada konsistensi penegakan hukum pidana korporasi, penerapan doktrin piercing the corporate veil, penguatan sistem pengawasan digital, serta transparansi tata kelola badan usaha negara yang diberi mandat sebagai pengelola ekspor nasional.

Kata Kunci: PP Nomor 24 Tahun 2026, Kedaulatan Sumber Daya Alam, White-Collar Crime, Oligarki Ekstraktif, Penegakan Hukum Korporasi.

 

1. PENDAHULUAN

Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara serta dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Norma konstitusional tersebut mengandung mandat agar negara memiliki kontrol efektif terhadap pemanfaatan dan distribusi hasil sumber daya alam strategis.

Namun demikian, realitas yuridis dan empiris menunjukkan bahwa selama beberapa dekade terakhir sebagian besar nilai tambah ekonomi dari sektor ekstraktif tidak sepenuhnya dinikmati oleh negara maupun masyarakat. Berbagai praktik penghindaran pajak, manipulasi transaksi perdagangan internasional, penggelapan devisa hasil ekspor, serta rekayasa korporasi lintas yurisdiksi telah menyebabkan kebocoran penerimaan negara dalam skala yang signifikan.

Kondisi tersebut diperparah oleh keberadaan jaringan patronase ekonomi-politik yang memungkinkan aktor korporasi memperoleh perlindungan melalui instrumen hukum formal. Dalam konteks inilah Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 hadir sebagai instrumen rekonstruksi tata kelola ekspor nasional yang bertujuan mengembalikan kedaulatan negara atas perdagangan komoditas strategis.

Baca Juga:  Inovasi Teknologi Karya Mahasiswa BINUS University Gemparkan Maker Innovation Space Festival 2025

 

2. PEMBAHASAN

2.1. Genealogi Oligarki Sumber Daya Alam dan Evolusi Kejahatan Kerah Putih Lintas Rezim

A. Fase Konsolidasi Otoritarian: Era Orde Baru

Akar oligarki ekstraktif Indonesia dapat ditelusuri sejak era Orde Baru melalui pemberian berbagai konsesi berskala besar berupa:

  • Hak Pengusahaan Hutan (HPH);
  • Kontrak Karya (KK);
  • Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B); dan
  • Berbagai bentuk hak pengelolaan sumber daya alam lainnya.

Distribusi konsesi dilakukan secara eksklusif kepada kelompok usaha tertentu yang memiliki kedekatan dengan pusat kekuasaan. Dalam konfigurasi tersebut, hukum lebih banyak berfungsi sebagai instrumen legitimasi akumulasi modal dibandingkan instrumen perlindungan kepentingan publik.

B. Fase Fragmentasi Desentralistik: Era Reformasi

Pasca reformasi 1998, struktur oligarki tidak menghilang, melainkan mengalami transformasi melalui proses desentralisasi kewenangan.

Pemberian kewenangan perizinan kepada pemerintah daerah melahirkan fenomena yang oleh banyak akademisi disebut sebagai local oligarchy atau oligarki lokal. Dalam praktiknya, sejumlah kepala daerah menjadikan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), dan izin eksploitasi sumber daya alam sebagai instrumen penggalangan modal politik.

Akibatnya, hubungan timbal balik antara kepentingan bisnis dan kekuasaan politik semakin menguat serta menciptakan siklus korupsi struktural yang sulit diputus.

C. Fase Modernisasi White-Collar Crime

Dalam perkembangan mutakhir, pola kejahatan ekonomi berubah menjadi semakin kompleks dan transnasional.

Beberapa modus operandi yang dominan meliputi:

  1. Transfer Pricing

Perusahaan menjual komoditas kepada perusahaan afiliasi di yurisdiksi pajak rendah dengan harga di bawah harga pasar, kemudian menjual kembali kepada pembeli akhir dengan harga sebenarnya.

  1. Under-Invoicing dan Manipulasi Volume

Pelaku mengurangi nilai transaksi atau memanipulasi volume ekspor guna menekan kewajiban pembayaran pajak, royalti, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

  1. Penggelapan Devisa Hasil Ekspor (DHE)

Dana hasil ekspor ditempatkan di luar sistem keuangan nasional sehingga mengurangi kemampuan negara dalam menjaga stabilitas nilai tukar dan memperkuat cadangan devisa.

2.2. Rintangan Struktural, Operasional, dan Geopolitik dalam Implementasi PP Nomor 24 Tahun 2026

A. Sabotase Ekonomi dan Oligarchic Backlash

Kelompok usaha yang kehilangan hak ekspor langsung berpotensi melakukan berbagai bentuk resistensi, antara lain:

  • Pengurangan produksi secara terencana;
  • Penundaan investasi;
  • Pemutusan hubungan kerja (PHK) massal;
  • Kampanye negatif terhadap kebijakan pemerintah; dan
  • Tekanan terhadap pasar keuangan.

Fenomena tersebut dapat digunakan sebagai instrumen untuk membangun persepsi bahwa regulasi baru menimbulkan ketidakpastian usaha.

B. Risiko Transisi dan Kongesti Logistik

Implementasi sistem ekspor satu pintu memerlukan kesiapan:

  • Infrastruktur digital;
  • Sistem verifikasi transaksi;
  • Kapasitas pendanaan;
  • Sistem pembayaran internasional; dan
  • Tata kelola rantai pasok nasional.

Keterlambatan dalam proses integrasi berpotensi menimbulkan kemacetan logistik (port congestion) pada pelabuhan-pelabuhan ekspor utama.

C. Potensi Litigasi Internasional

Kebijakan pengelolaan ekspor oleh satu badan usaha negara berpotensi menjadi objek sengketa perdagangan internasional.

Negara-negara importir dapat mengajukan keberatan dengan mendalilkan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dalam General Agreement on Tariffs and Trade (GATT), khususnya:

  • Prinsip non-diskriminasi;
  • Larangan pembatasan kuantitatif ekspor; dan
  • Kebebasan akses pasar internasional.

2.3. Strategi Penegakan Hukum Multidimensi

A. Blokade Administratif Berbasis Teknologi Digital

Integrasi data antara:

  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  • Kementerian Perdagangan;
  • Surveyor independen;
  • Sistem perbankan; dan
  • PT DSI,

harus dilakukan secara real-time.

Setiap ketidaksesuaian data transaksi wajib menghasilkan mekanisme automatic blocking system untuk mencegah manipulasi dokumen ekspor.

B. Optimalisasi Pertanggungjawaban Pidana Korporasi

Penegakan hukum tidak cukup berhenti pada sanksi administratif.

Pelanggaran yang menimbulkan kerugian terhadap perekonomian negara harus diproses melalui:

  • Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  • Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang;
  • Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.

Dalam konteks ini, aparat penegak hukum perlu menerapkan doktrin piercing the corporate veil guna menembus perlindungan badan hukum perusahaan dan menjangkau pemegang saham pengendali maupun beneficial owner.

C. Mitigasi Sengketa WTO

Pemerintah perlu membangun argumentasi hukum internasional yang kuat dengan memanfaatkan ketentuan Pasal XX huruf (g) GATT mengenai pengecualian terhadap tindakan yang berkaitan dengan konservasi sumber daya alam yang dapat habis (exhaustible natural resources).

Argumentasi tersebut harus menunjukkan bahwa kebijakan nasional dilakukan untuk kepentingan publik dan diterapkan secara proporsional.

D. Penguatan Tata Kelola Internal BUMN

Agar kebijakan ini tidak melahirkan bentuk baru oligarki birokrasi, penerapan prinsip good corporate governance wajib menjadi fondasi utama.

Langkah-langkah yang perlu dilakukan antara lain:

  • Audit investigatif berkala;
  • Keterbukaan informasi publik;
  • Pengawasan oleh BPK dan BPKP;
  • Penguatan sistem pengendalian internal; dan
  • Pengawasan partisipatif masyarakat

 

3. KESIMPULAN

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 merupakan salah satu bentuk intervensi negara yang paling progresif dalam sejarah tata kelola perdagangan komoditas sumber daya alam Indonesia.

Regulasi ini tidak hanya berfungsi sebagai instrumen ekonomi, tetapi juga sebagai instrumen rekayasa hukum untuk membongkar struktur impunitas yang selama puluhan tahun menopang praktik white-collar crime dan oligarki ekstraktif.

Walaupun menghadapi risiko sabotase ekonomi, kompleksitas transisi kelembagaan, serta potensi sengketa perdagangan internasional, PP Nomor 24 Tahun 2026 memiliki legitimasi konstitusional yang kuat berdasarkan Pasal 33 UUD 1945.

Keberhasilan implementasinya sangat bergantung pada keberanian pemerintah dalam menegakkan hukum terhadap korporasi besar, konsistensi pengawasan terhadap tata kelola ekspor, serta kemampuan menjaga integritas institusi yang diberi mandat mengelola perdagangan sumber daya alam strategis nasional.

Apabila dilaksanakan secara konsisten, kebijakan ini berpotensi menjadi titik balik dalam upaya mengembalikan manfaat ekonomi sumber daya alam Indonesia kepada negara dan rakyat secara berkeadilan.


DAFTAR PUSTAKA

A. Peraturan Perundang-Undangan

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.
  3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
  4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
  5. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.

 

B. Buku dan Jurnal

  1. Hadiz, V.R., & Robison, R. (2004). Reorganising Power in Indonesia: The Politics of Oligarchy in an Age of Markets. London: Routledge.
  2. Sutherland, E.H. (1940). White-Collar Criminality. American Sociological Review, 5(1), 1–12.
  3. Winters, J.A. (2011). Oligarchy. New York: Cambridge University Press.
  4. Sawit Watch. (2022). Kejahatan Korporasi dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam. Bogor: Sawit Watch.

 

C. Dokumen dan Publikasi

  1. Sekretariat Negara Republik Indonesia. (2026). PP Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.
  2. World Trade Organization. (1994). General Agreement on Tariffs and Trade (GATT 1994). Geneva: WTO.
  3. Kompas. (2026). Menjaga Kepercayaan Pasar Menjadi Kunci. Edisi 18 Juni 2026.
  4. Hukumonline. (2026). Legal Updates: Tata Kelola Ekspor Komoditas Strategis melalui BUMN Ekspor. [**/JB]

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *