GARUT,JABARBICARA.COM – Tangis seorang ibu paruh baya yang memohon kepada Allah SWT agar SD Negeri 3 Sukahurip, Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut, kembali dibuka, menggugah hati ribuan warganet. Video yang viral di media sosial TikTok itu bukan sekadar menjadi tontonan, melainkan menjadi simbol kegelisahan masyarakat atas ditutupnya sekolah yang telah menjadi bagian dari sejarah pendidikan Desa Sukahurip selama kurang lebih 42 tahun.
Dengan mata berkaca-kaca dan suara bergetar, perempuan tersebut memanjatkan doa agar anak-anak di kampungnya dapat kembali belajar di sekolah yang selama puluhan tahun menjadi tempat lahirnya cita-cita.
«”Janten ka sakola Desa Sukahurip dibuka deui, Ya Allah. Sing aya bantosanana ti Pa Dedi, Ya Allah. Abdi mohon, buka deui ieu sakola Desa Sukahurip, Ya Allah. Abdi hoyong murangkalih abdi sakola deui di dinya. Mudah-mudahan ieu video dugi ka Bapak KDM. Mudah-mudahan tiasa dibantos ku Bapak KDM.”»
Doa sederhana itu kini menjadi suara hati banyak warga yang berharap SDN 3 Sukahurip kembali dibuka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, SDN 3 Sukahurip resmi dimerger melalui kebijakan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut. Kebijakan tersebut didasarkan pada jumlah peserta didik yang berada di bawah ketentuan, yakni kurang dari 60 siswa.
Namun, di balik kebijakan tersebut, muncul berbagai pertanyaan dari masyarakat. Sejumlah warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses sosialisasi maupun pembahasan sebelum keputusan merger ditetapkan.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku masyarakat tidak pernah dilibatkan dalam proses awal pengambilan keputusan.
«”Kami tidak pernah tahu proses mergernya. Konon tidak ada tanda tangan maupun rekomendasi dari bawah. Ke pemerintah desa juga kabarnya tidak ada pemberitahuan. Jadi kajiannya seperti apa, masyarakat tidak pernah dilibatkan. Tiba-tiba saja SK merger turun pada akhir tahun 2025,” ujarnya.»
Keterangan tersebut merupakan pernyataan narasumber yang masih memerlukan klarifikasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Garut mengenai mekanisme kajian, dasar penerbitan keputusan, proses sosialisasi, serta pelibatan pemerintah desa dan masyarakat sebelum kebijakan merger diberlakukan.
Sorotan terhadap kebijakan merger sekolah di Kabupaten Garut sebenarnya telah muncul sejak beberapa waktu lalu. Pada Mei 2026, Jabarbicara.com menerbitkan laporan berjudul “Merger Sekolah di Garut Mulai Bergulir, Kabid SD Bungkam, Publik Pertanyakan Arah Kebijakan Disdik”. Dalam laporan tersebut, media mengkritisi transparansi kebijakan merger sekolah dasar dengan mempertanyakan dasar kajian akademik, mekanisme pengambilan keputusan, pelibatan masyarakat, hingga minimnya penjelasan dari pejabat yang membidangi pendidikan dasar terhadap berbagai pertanyaan publik.
Viralnya video tangis seorang ibu dari Desa Sukahurip kini seolah memperkuat kekhawatiran masyarakat bahwa kebijakan pendidikan tidak hanya berdampak pada aspek administrasi, tetapi juga menyentuh sisi sosial, psikologis, dan masa depan anak-anak di pedesaan.
Bagi warga Desa Sukahurip, SDN 3 bukan sekadar bangunan sekolah. Selama 42 tahun, sekolah tersebut menjadi tempat lahirnya generasi-generasi yang kemudian melanjutkan pendidikan, bekerja, mengabdi kepada masyarakat, bahkan membangun daerahnya sendiri. Hilangnya sekolah itu bukan hanya hilangnya ruang belajar, tetapi juga hilangnya bagian dari sejarah desa.
Polemik ini semakin menambah panjang daftar persoalan yang membelit Dinas Pendidikan Kabupaten Garut dalam beberapa tahun terakhir. Selain masih tingginya angka anak tidak sekolah, publik juga menyoroti persoalan penyelenggaraan PKBM, polemik di tingkat koordinator wilayah pendidikan, persoalan ijazah, hingga ratusan sekolah yang selama hampir tiga tahun dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt). Di tengah berbagai persoalan tersebut, sebagian kalangan menilai kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pendidikan di Kabupaten Garut mengalami penurunan dan membutuhkan langkah pembenahan yang serius.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Garut, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan merger sekolah. Transparansi, akuntabilitas, kajian yang komprehensif, serta pelibatan masyarakat dinilai menjadi kunci agar setiap kebijakan pendidikan benar-benar berpihak pada kepentingan peserta didik dan masa depan pendidikan di Kabupaten Garut.
Di balik sebuah keputusan administrasi, ada sejarah yang terhenti, ada harapan yang nyaris padam, dan ada air mata seorang ibu yang berharap anak-anak desanya kembali mendengar suara bel sekolah. Viralnya video tersebut menjadi pengingat bahwa setiap kebijakan pendidikan hendaknya tidak hanya mempertimbangkan efisiensi, tetapi juga menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan, dan hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan yang layak dan mudah diakses.
Garut 3 Juli 2026
Catatan Redaksi : Berita ini disusun berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari masyarakat, dokumen yang tersedia, serta fakta yang berkembang hingga berita ini diterbitkan.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya mengenai Hak Jawab dan Hak Koreksi, Redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Pemerintah Kabupaten Garut, Pemerintah Desa Sukahurip, Pemerintah Kecamatan Cigedug maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, hak jawab, maupun hak koreksi.
Setiap hak jawab dan hak koreksi yang disampaikan akan dimuat secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik sebagai bentuk komitmen terhadap pemberitaan yang berimbang, akurat, independen, dan bertanggung jawab.(JB/RF)







