Surat Rapat Disdik Garut Bocor ke Publik, Lokasi Rapat di Luar Kantor Tuai Sorotan: Pengamat Pertanyakan Efisiensi dan Transparansi

Garut, Pendidikan267 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM – Polemik yang membayangi Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Setelah sebelumnya menjadi sorotan dalam sejumlah persoalan tata kelola pendidikan, kini sebuah surat undangan rapat internal Disdik yang dijadwalkan berlangsung pada 10 Juli 2026 beredar luas di masyarakat dan memicu perhatian publik.

Dokumen bernomor 800.5.3.3/2694-Disdik tertanggal 9 Juli 2026 tersebut berisi undangan kepada seluruh Pengawas Sekolah jenjang TK dan SD untuk mengikuti rapat teknis pelaksanaan Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) Tahun 2026.

Jbr3
Jbr4
Jbr1
Jbr yudi

Yang menjadi perhatian bukan hanya isi surat, melainkan lokasi rapat yang dijadwalkan berlangsung di Bank BJB Kantor Cabang Garut, bukan di Gedung Dinas Pendidikan Kabupaten Garut yang baru dibangun menggunakan anggaran pemerintah.

Keputusan tersebut menuai kritik dari kalangan pengamat kebijakan publik yang mempertanyakan alasan rapat internal pemerintah dilaksanakan di luar fasilitas milik pemerintah.

Pengamat Kebijakan Publik yang juga Dewan Pembina DPD IWO Indonesia Kabupaten Garut, Solihin Afsor, menilai pemilihan lokasi rapat tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

“Gedung Dinas Pendidikan itu merupakan aset negara yang dibangun menggunakan uang rakyat dengan anggaran hampir Rp10 miliar berikut sarana pendukungnya. Jika rapat internal justru dilaksanakan di luar kantor, tentu publik berhak mempertanyakan apa alasan dan urgensinya,” ujar Solihin.

Menurutnya, penggunaan fasilitas di luar kantor pemerintah untuk kegiatan internal harus memiliki dasar yang jelas agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Persoalannya bukan sekadar tempat rapat, tetapi menyangkut efektivitas penggunaan aset negara, efisiensi anggaran, dan akuntabilitas birokrasi. Pemerintah semestinya memberi contoh pengelolaan fasilitas publik secara optimal,” tegasnya.

Akademisi Soroti Tata Kelola Administrasi

Sorotan senada disampaikan Pengamat Kebijakan Publik sekaligus akademisi, Ade Burhanudin. Menurutnya, surat undangan rapat tersebut merupakan dokumen administrasi yang berkaitan dengan proses strategis penataan sumber daya manusia di lingkungan pendidikan dasar.

Ade menilai seluruh tahapan pelaksanaan Bakal Calon Kepala Sekolah harus berpedoman pada prinsip good governance, yaitu transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, efektivitas, efisiensi, dan kepastian hukum.

“Pengangkatan kepala sekolah bukan sekadar proses administratif, tetapi bagian dari kebijakan publik yang menentukan kualitas pelayanan pendidikan. Karena itu, seluruh prosesnya harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administratif maupun etik kepada masyarakat,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa publik berhak mengetahui indikator yang digunakan dalam proses penentuan Bakal Calon Kepala Sekolah agar benar-benar berbasis merit system, kompetensi, integritas, rekam jejak, pengalaman manajerial, serta kebutuhan organisasi.

Selain itu, Ade mempertanyakan alasan pemilihan Bank BJB Cabang Garut sebagai lokasi rapat internal.

“Pertanyaan akademiknya sederhana. Mengapa rapat internal Dinas Pendidikan dilaksanakan di Bank BJB, bukan di kantor Dinas Pendidikan sendiri? Apa urgensi administratif dan kebijakan yang mendasarinya? Pertanyaan ini penting dijawab agar tidak menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat,” ujarnya.

Menurut Ade, apabila terdapat pertimbangan objektif, seperti keterbatasan ruang rapat, kebutuhan fasilitas tertentu, atau alasan teknis lainnya, hal tersebut semestinya disampaikan secara terbuka.

“Transparansi merupakan bagian dari akuntabilitas birokrasi. Minimnya penjelasan justru membuka ruang spekulasi yang dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik,” tambahnya.

Ia mengingatkan bahwa birokrasi modern dituntut tidak hanya bekerja sesuai prosedur, tetapi juga mampu membangun kepercayaan publik melalui komunikasi yang terbuka.

“Kepercayaan masyarakat dibangun bukan hanya melalui keputusan yang benar, tetapi juga melalui proses yang dapat dipahami dan diawasi publik. Transparansi merupakan prasyarat utama terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik,” pungkas Ade Burhanudin.

Menunggu Penjelasan Resmi

Beredarnya surat undangan rapat internal tersebut kembali menambah daftar isu yang menjadi perhatian publik terhadap tata kelola Dinas Pendidikan Kabupaten Garut. Di tengah berbagai polemik yang sebelumnya telah mencuat, masyarakat kini menanti penjelasan resmi mengenai dasar pemilihan lokasi rapat di luar kantor dinas.

Sampai berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Garut belum dapat dimintai keterangan resmi terkait beredarnya surat undangan rapat tersebut maupun alasan pemilihan lokasi pelaksanaan rapat.

Redaksi Jabarbicara.com tetap membuka ruang bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Garut untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Berita ini disusun berdasarkan dokumen surat undangan yang beredar serta keterangan dan analisis dari para pengamat kebijakan publik. (JB/RF)

Baca Juga:  DPD LASQI Garut Siap Gelar Festival Qasidah Tingkat Kabupaten, Bupati Dukung Jadi Tuan Rumah Tingkat Nasional

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *