GARUT, JABARBICARA.COM — Papan nama Kelompok Bermain (Kober), Taman Kanak-Kanak (TK), hingga berbagai satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) kini semakin mudah ditemukan di berbagai pelosok Kabupaten Garut.
Pertumbuhan lembaga PAUD tersebut sekilas menjadi kabar positif. Semakin banyak lembaga berarti semakin terbuka pula akses pendidikan bagi anak usia dini.
Namun, di balik menjamurnya lembaga pendidikan tersebut, muncul pertanyaan serius: apakah jumlah satuan PAUD yang tercatat dalam sistem administrasi benar-benar sebanding dengan jumlah anak yang dilayani di lapangan?
Pertanyaan itu mencuat setelah ditemukan fakta di sejumlah wilayah bahwa terdapat satuan pendidikan dengan jumlah peserta didik sangat minim. Bahkan, dalam satu rombongan belajar, jumlah anak disebut hanya berkisar tiga, lima hingga delapan orang.
Kondisi tersebut semakin menarik perhatian ketika data satuan pendidikan yang ditampilkan dalam sistem resmi pemerintah mengalami perubahan saat dilakukan pengecekan atau validasi.
Fenomena ini kemudian menjadi sorotan Pengamat Kebijakan Publik, Ade Burhanudin, yang memberikan perhatian terhadap persoalan pelayanan publik di sektor pendidikan.
Menurut Ade, keberadaan lembaga PAUD dalam jumlah banyak bukanlah persoalan sepanjang pertumbuhannya dibarengi dengan jumlah peserta didik yang proporsional, aktivitas pembelajaran yang nyata, tenaga pendidik aktif, kualitas layanan serta sistem pengawasan dan pendataan yang akurat. 09/08/2026.
Namun, apabila jumlah lembaga terus bertambah sementara peserta didiknya sangat minim, pemerintah dinilai perlu melakukan evaluasi menyeluruh.
“Kalau dalam satu kecamatan ada 20 lembaga PAUD, tetapi rata-rata muridnya di bawah 10 orang, berarti ada persoalan efisiensi dan tata kelola yang perlu diperiksa. Ini bukan sekadar soal banyak atau sedikitnya lembaga, tetapi menyangkut akuntabilitas pelayanan publik,” ujar Ade Burhanudin, Minggu (9/8/2026).
Data Banyak, Murid Minim: Siapa yang Harus Memastikan?
Ade mempertanyakan bagaimana mekanisme verifikasi dan validasi data peserta didik dilakukan sebelum sebuah lembaga tercatat aktif dalam sistem pendidikan pemerintah.
Ia juga mempertanyakan apakah seluruh data peserta didik yang tercantum dalam sistem benar-benar menggambarkan kondisi faktual di lapangan.
Menurutnya, persoalan tersebut harus dijawab melalui verifikasi lapangan, bukan hanya berdasarkan data administratif.
“Selama sebuah lembaga tercatat dalam Dapodik, pertanyaannya adalah bagaimana memastikan data muridnya benar-benar riil di lapangan? Jangan sampai ada lembaga yang secara administratif terlihat aktif, tetapi aktivitas pembelajarannya sangat minim,” tegasnya.
Berdasarkan data Pusdatin Kemendikdasmen yang divalidasi per 30 November 2024, Provinsi Jawa Barat tercatat memiliki puluhan ribu satuan PAUD yang terdiri dari TK, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak serta Satuan PAUD Sejenis.
Kabupaten Garut juga memiliki satuan PAUD yang tersebar hingga berbagai pelosok wilayah, termasuk kawasan Garut Selatan.
Persoalannya bukan semata-mata berapa banyak lembaga yang berdiri, melainkan berapa anak yang benar-benar dilayani oleh masing-masing lembaga dan bagaimana kualitas layanan yang diberikan.
BOP PAUD Jangan Sampai Menjadi Insentif yang Keliru
Ade juga menyoroti skema Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD.
Ia menegaskan bahwa bantuan pemerintah pada prinsipnya memiliki tujuan positif untuk membantu penyelenggaraan pendidikan anak usia dini.
Namun, mekanisme pemberian bantuan menurutnya harus terus dievaluasi agar tidak menciptakan insentif yang keliru, terutama apabila keberadaan lembaga hanya kuat secara administratif tetapi lemah dalam aktivitas layanan.
“Bantuan itu tujuannya baik. Tetapi pemerintah harus memastikan bahwa lembaga yang mendapatkan dukungan memang benar-benar aktif menyelenggarakan pendidikan, memiliki peserta didik, tenaga pendidik dan kegiatan pembelajaran yang nyata,” katanya.
Karena itu, menurut Ade, keberadaan sebuah lembaga dalam Dapodik tidak boleh menjadi satu-satunya indikator dalam melihat efektivitas penyelenggaraan PAUD.
Pengawasan dan Akurasi Data Menjadi Sorotan
Ade juga mendorong penguatan fungsi pengawasan di seluruh jenjang penyelenggaraan pendidikan.
Dinas Pendidikan, khususnya bidang yang menangani PAUD dan pendidikan masyarakat, pengawas/penilik serta pihak terkait lainnya dinilai perlu melakukan verifikasi secara berkala.
Pertanyaan mendasarnya sederhana: apakah jumlah peserta didik yang tercatat sesuai dengan kondisi sebenarnya? Apakah rombongan belajar benar-benar berjalan? Apakah guru aktif melaksanakan pembelajaran?
Menurut Ade, seluruh pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab melalui pemeriksaan lapangan.
“Data administratif jangan sampai menjadi satu-satunya dasar. Pemerintah harus turun melihat kondisi sebenarnya,” ujarnya.
Data ATS Juga Dipertanyakan
Persoalan akurasi data pendidikan, lanjut Ade, bukan hanya terjadi pada data satuan PAUD.
Ia menyinggung adanya perbedaan data terkait Anak Tidak Sekolah (ATS) di Kabupaten Garut.
Menurut data yang ia jadikan rujukan, angka ATS Garut pada 2025 disebut mencapai sekitar 11.013 anak berdasarkan data BBPMP Jawa Barat. Sementara data yang disebut berasal dari Dinas Pendidikan Kabupaten Garut berada di kisaran 400 anak.
Perbedaan angka tersebut, menurut Ade, seharusnya menjadi alasan pemerintah melakukan sinkronisasi dan audit data.
“Kalau data ATS bisa berbeda sejauh itu, publik berhak mempertanyakan. Jangan-jangan persoalan serupa juga terjadi pada data PAUD. Jangan sampai ada lembaga yang hidup di atas kertas, tetapi aktivitasnya tidak sebanding dengan data yang tercatat,” katanya.
Perbedaan angka tersebut tentunya perlu diklarifikasi kepada masing-masing institusi, mengingat definisi, waktu pemutakhiran, metodologi pendataan maupun status data dapat memengaruhi angka yang ditampilkan.
Jangan Sampai Negara Dirugikan, Anak Menjadi Korban
Ade menilai persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebatas persoalan jumlah lembaga pendidikan.
Jika lembaga dengan peserta didik sangat sedikit tetap mendapatkan dukungan anggaran tanpa evaluasi efektivitas layanan, pemerintah perlu memastikan bahwa penggunaan anggaran tersebut benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat.
Di sisi lain, lembaga PAUD yang memiliki peserta didik cukup banyak, tenaga pendidik aktif dan layanan berkualitas juga berpotensi menghadapi persaingan yang tidak sehat apabila standar pengawasan tidak diterapkan secara merata.
“Yang harus dijaga bukan hanya keuangan negara, tetapi juga hak anak. Anak-anak jangan sampai menjadi korban akibat lemahnya tata kelola dan pengawasan,” tegas Ade.
Ade Desak Audit PAUD Se-Kabupaten Garut
Untuk menjawab berbagai pertanyaan tersebut, Ade mendorong Pemerintah Kabupaten Garut melakukan audit dan verifikasi terhadap satuan PAUD secara menyeluruh.
Sedikitnya ada tiga langkah yang menurutnya perlu dilakukan.
Pertama, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut bersama bidang terkait dan Inspektorat perlu melakukan verifikasi lapangan terhadap lembaga PAUD.
Data Dapodik harus dicocokkan dengan kondisi riil, mulai dari jumlah peserta didik, jumlah guru, rombongan belajar, aktivitas pembelajaran hingga keberadaan sarana dan prasarana.
Kedua, mekanisme penyaluran BOP PAUD perlu dievaluasi secara berkala.
Menurut Ade, bantuan pemerintah semestinya tidak hanya bertumpu pada keberadaan data administratif, tetapi juga mempertimbangkan kondisi faktual lembaga, aktivitas pembelajaran, peserta didik serta kualitas pelayanan.
Ketiga, pemerintah diminta membuka data pendidikan secara transparan kepada publik.
“Publik berhak tahu. Di setiap kecamatan ada berapa PAUD, berapa muridnya, berapa gurunya dan bagaimana kondisi layanannya. Dengan keterbukaan data, masyarakat bisa ikut melakukan kontrol sosial,” pungkasnya.
Kabid Dikmas dan PAUD Belum Berikan Respons
Untuk memperoleh keberimbangan informasi, JABARBICARA.COM telah menghubungi Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, H. Iyan Sopiyan, S.IP.
Konfirmasi disampaikan melalui WhatsApp dengan sejumlah pertanyaan yang berkaitan dengan akurasi data peserta didik PAUD, mekanisme verifikasi dan validasi Dapodik, pengawasan terhadap lembaga dengan jumlah peserta didik minim, serta mekanisme penyaluran dan pengawasan BOP PAUD.
Namun, hingga berita ini diturunkan, H. Iyan Sopiyan, S.IP. belum memberikan respons maupun jawaban atas sejumlah pertanyaan konfirmasi yang telah disampaikan wartawan. 10/08/2026
Konfirmasi tersebut merupakan bagian dari upaya menghadirkan hak jawab dan keberimbangan informasi, terutama menyusul munculnya sorotan terhadap keberadaan sejumlah lembaga PAUD yang disebut memiliki jumlah peserta didik sangat minim.
JABARBICARA.COM tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, khususnya H. Iyan Sopiyan, S.IP., untuk memberikan klarifikasi, koreksi maupun hak jawab atas informasi yang diberitakan.
Jangan Sampai Hanya Ramai Papan Nama
Fenomena menjamurnya PAUD dengan jumlah peserta didik yang sangat minim kini menjadi pekerjaan rumah yang tidak boleh dianggap sepele.
Pemerintah perlu memastikan bahwa pertumbuhan lembaga pendidikan tidak berhenti pada banyaknya papan nama dan data administratif.
Lebih jauh, setiap lembaga harus benar-benar hadir memberikan pelayanan pendidikan kepada anak-anak.
Sebab, ukuran keberhasilan pendidikan bukan sekadar berapa banyak lembaga yang tercatat, tetapi berapa banyak anak yang benar-benar dilayani, berapa banyak guru yang aktif mendidik, seberapa konsisten proses pembelajaran berlangsung dan seberapa besar manfaatnya dirasakan masyarakat.
Jangan sampai Garut memiliki ribuan data satuan pendidikan, tetapi ketika dilakukan verifikasi di lapangan, peserta didiknya hanya hitungan jari.
Pertanyaan publik kini menunggu jawaban: berapa sebenarnya jumlah PAUD yang aktif, berapa peserta didiknya, bagaimana validitas datanya, dan apakah seluruh lembaga tersebut benar-benar memberikan layanan pendidikan sebagaimana mestinya? (JB/RF)
JB







