PEMBANGUNAN SARANA PKL PASAR BARU DIPERTANYAKAN, RAWINK RANTIK DESAK PEMKAB GARUT BUKA DASAR HUKUMNYA

Garut, Peristiwa55 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM — Pembangunan sarana bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Baru, Kabupaten Garut, kembali menuai sorotan. Aktivis Rawink Rantik mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Pemerintah Kabupaten Garut dalam pembangunan fasilitas PKL yang disebut berada di badan jalan.

Menurut Rawink, persoalan yang dipertanyakan sejak awal bukan semata-mata mengenai belum rampungnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang PKL. Yang menjadi sorotan justru dasar hukum konkret yang digunakan pemerintah daerah dalam merealisasikan pembangunan sarana tersebut.

Idwan HUTRI

“Ini ada pejabat yang mengatakan bahwa tidak adanya Raperda bukan berarti tidak ada payung hukum. Justru saya mempertanyakan, payung hukum mana yang dijadikan dasar pembangunan sarana PKL Pasar Baru?” ujar Rawink.

Ia menilai pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak muncul kesan adanya standar berbeda dalam penerapan regulasi terhadap PKL.

Rawink mengingatkan bahwa pada periode sebelumnya, keberadaan PKL di badan jalan maupun trotoar kerap menjadi alasan pemerintah melakukan penertiban dengan merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 12 Tahun 2015.

“Kan kita semua tahu, dulu PKL dibubarkan karena dianggap melanggar Perda Nomor 12 Tahun 2015 karena menggunakan badan jalan dan trotoar. Lalu sekarang pemerintah daerah sendiri melakukan pembangunan di badan jalan. Peraturan mana yang berubah? Tunjukkan kepada kami,” tegasnya.

Baca Juga:  Usai Menata dan Mempercantik Sekolah, Kini SDN Wanajaya 2 Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

RAPERDA BELUM BISA DIJADIKAN DASAR PELAKSANAAN

Rawink menegaskan, Raperda yang masih dalam proses pembahasan belum dapat dijadikan dasar hukum untuk melaksanakan suatu kebijakan atau pembangunan.

Karena itu, ia meminta pemerintah menunjukkan regulasi yang secara konkret menjadi landasan pembangunan sarana PKL di Pasar Baru.

“Raperda jelas bukan landasan hukum. Yang kami pertanyakan adalah apakah pembangunan yang sekarang ini tidak melanggar Perda Nomor 12 Tahun 2015 yang selama ini selalu dipakai sebagai dasar ketika PKL ditertibkan,” katanya.

Menurutnya, apabila pembangunan tersebut memang memiliki dasar hukum dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, pemerintah seharusnya tidak kesulitan menjelaskannya kepada publik.

Ia juga menilai pembahasan Raperda PKL harus dilihat sebagai upaya menghadirkan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pedagang, bukan sekadar menjadi respons terhadap persoalan penataan PKL yang muncul di lapangan.

“Kalau memang tidak melanggar, berarti tidak perlu ada Raperda yang sekarang sedang dibahas? Justru kami berasumsi Raperda yang sedang digodok DPRD inilah yang nantinya akan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat PKL dari penggusuran di kemudian hari, karena di dalamnya jelas berbicara mengenai perlindungan hukum,” ujar Rawink.

Baca Juga:  Bupati Garut Targetkan Pembentukan 421 Koperasi Desa Merah Putih Rampung Juli 2025

JANGAN SAMPAI FASILITAS PKL KEMBALI DIBONGKAR

Rawink juga meminta Pemkab Garut dan organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki kewenangan terkait tidak berhenti pada pernyataan normatif.

Menurutnya, pemerintah harus memastikan pembangunan sarana PKL tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari, baik dari aspek legalitas, tata ruang, penggunaan badan jalan maupun penataan kawasan.

“Saya minta kepada semua pemangku kebijakan dan SKPD terkait agar menjelaskan di media, apakah pembangunan sarana PKL ini aman dan tidak akan menjadi persoalan baru di kemudian hari?” katanya.

Ia mengingatkan agar pemerintah tidak mengulang pola pembangunan fasilitas PKL yang kemudian berujung pada pembongkaran akibat persoalan regulasi atau penataan kawasan.

“Jangan setiap tahun pembangunan auning terus dibongkar lagi dan terus seperti itu dari dulu. Jangan pernah menempatkan PKL sebagai pelaku usaha yang dilindungi, melainkan hanya menjadi objek daripada proyek-proyek bagi kalian,” ujarnya.

Rawink menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut apabila di kemudian hari pembangunan sarana PKL menimbulkan persoalan hukum ataupun merugikan masyarakat.

“Saya akan kejar kalau seperti itu. Kita tunggu di pengadilan,” tegasnya.

DPRD DIMINTA JALANKAN FUNGSI PENGAWASAN

Sorotan juga diarahkan Rawink kepada DPRD Kabupaten Garut. Ia meminta lembaga legislatif tidak berhenti pada pernyataan di media, tetapi menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah.

Baca Juga:  Sambut Ramadan, Ribuan Warga Bungbulang Meriahkan "Gebyar Sholawat & Istighosah"

Hal tersebut disampaikannya menyusul adanya pernyataan Ketua DPRD maupun sejumlah anggota DPRD Garut mengenai persoalan pembangunan sarana PKL serta pembahasan Raperda PKL.

“Kemarin Ketua DPRD dan anggotanya ada yang mengeluarkan pernyataan juga. Saya tunggu Anda segera melakukan hak-hak konstitusional kepada Bupati, sebelum kami masyarakat dirugikan lebih besar daripada kebijakan yang tidak berdasar,” katanya.

Bagi Rawink, polemik tersebut semestinya menjadi momentum bagi Pemkab Garut dan DPRD untuk memastikan setiap pembangunan fasilitas PKL memiliki dasar hukum yang jelas, tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, serta memberikan kepastian bagi para pedagang.

Kini, pertanyaan publik bukan sekadar mengenai ada atau tidak adanya Raperda PKL. Persoalan yang lebih mendasar adalah regulasi apa yang menjadi dasar pembangunan sarana PKL di Pasar Baru, bagaimana status penggunaan badan jalan tersebut, serta apakah pembangunan itu telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penjelasan resmi pemerintah daerah dan DPRD Garut dinilai penting agar pembangunan yang semestinya memberikan solusi bagi PKL tidak justru melahirkan persoalan hukum dan polemik baru di kemudian hari.(JB/RF)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *